Kunjungan Lapangan Komisi IV Ke Bendali H.M. Ardans

Senin, 25 Mei 2026 4
TINJAU : Komisi IV melakukan kunjungan lapangan ke Bendali H.M.Ardans
SAMARINDA -  Komisi IV DPRD Kaltim melakukan kunjungan lapangan  ke Bendungan Pengendali (Bendali) Banjir H.M. Ardans yang berada di Jalan H.M. Ardans Ringroad III Samarinda, Senin (25/5/2026).
Kunjungan yang juga didampingi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim adalah dalam rangka mitigasi bencana banjir serta efektifitas Bendungan H.M. Ardans sebagai pengendali air di Kota Samarinda.

Memimpin rombongan, Ketua Komisi IV Baba didampingi Anggota Komisi IV yakni, Agus Aras, Damayanti, Fadly Imawan, dan Apansyah serta tenaga ahli Komisi IV.
Bendali H.M. Ardans dirancang sebagai infrastruktur krusial untuk mengendalikan banjir di Kota Samarinda. Penelitian mengenai keamanan bendungan masih dilakukan, termasuk identifikasi rembesan menggunakan metode Ground Penetrating Radar (GPR) pada awal 2026.
Mulai dikerjakan sekitar tahun 2016 sebagai bagian dari upaya pengendalian banjir di Kecamatan Samarinda Ulu.

“Sebagai salah satu upaya untuk mengurangi banjir dengan membangun bendungan pengendali banjir. Keadaan bendungan harus selalu dimonitoring untuk meminimalisir kebocoran atau rembesan,” ujar Baba.

Selanjutnya, Komisi IV melanjutkan peninjauannya ke Jalan P. Suryanata Gang Saka Samarinda. Peninjauan tersebut terkait adanya aduan masyarakat akibat banjir yang dialami. Hal itu diakibatkan oleh aliran air saat hujan dari area pergudangan yang melintas di jalan Gang Saka.

Komisi IV menegaskan bahwa ini bukanlah ranah provinsi melainkan ranah kota. Oleh sebab itu Komisi IV berinisiatif untuk meneruskan aduan tersebut ke pemerintah maupun DPRD Kota Samarinda yang memiliki wewenang pada kasus tersebut. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)