Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Penegerian SMA di Kukar, Pastikan Akses Pendidikan dan Legalitas Lahan

Rabu, 26 November 2025 112
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur pembahasan Unit Sekolah Baru (USB), Penegerian Sekolah, dan Kesiapan Lahan Sekolah di Wilayah Kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA. Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan pentingnya pemerataan akses pendidikan menengah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam rapat pembahasan Unit Sekolah Baru (USB), Penegerian Sekolah, dan Kesiapan Lahan Sekolah di Wilayah Kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Samarinda (26/11/25). Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan masyarakat harus dibarengi dengan kesiapan legalitas lahan. “Fiskal daerah terbatas, jadi kita harus memastikan mana yang paling realistis dan siap dari sisi lahan maupun dokumen,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Andi Satya sapaan akrabnya, juga menyoroti potensi tergesernya tenaga pendidik lama ketika sekolah menjadi negeri. Andi Satya menegaskan, “Guru-guru yang sudah mengabdi jangan sampai tersingkir oleh tenaga baru. Penegerian tidak boleh mencederai mereka yang sudah lama membangun sekolah ini.” Ungkapnya. Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, mengingatkan bahwa penegerian di Muara Wis, Marangkayu, Kota Bangun, dan Muara Muntai harus benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat. “Kami menghargai langkah Cabang Disdikbud Wilayah III, tapi semua harus didasari kebutuhan, bukan sekadar rencana,” katanya.

Kabid SMA Disdikbud Prov. Kaltim, Jasniansyah menjelaskan bahwa proses penegerian harus mengikuti Permendikbud No. 36/2014, termasuk kewajiban mencantumkan rencana induk pengembangan sekolah dan memastikan kesiapan standar pendidikan. Mereka menegaskan pentingnya status lahan yang clean and clear untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Terkait SMA Gotong Royong di Kota Bangun, pihak yayasan menyatakan siap menghibahkan seluruh aset. “Kami siap menyerahkan aset tanpa syarat. Yang kami harapkan hanya agar guru-guru tetap diberdayakan,” ujar pihak yayasan.

Kepala Cabang Disdikbud Wilayah III Prov Kaltim, Muhammad Rusli memaparkan berbagai temuan lapangan, termasuk keterbatasan akses pendidikan di desa-desa terpencil. Di Muara Wis, jarak tempuh dan beban ekonomi menjadi alasan utama masyarakat mendesak penegerian. Di Marangkayu, status filial yang telah berjalan dua dekade dinilai menghambat perkembangan sekolah dan membuat siswa menempuh perjalanan jauh ke sekolah induk. “Banyak siswa terhambat karena biaya transportasi dan risiko perjalanan,” jelas perwakilan cabang dinas.

Rapat ditutup dengan empat rekomendasi di antara lainnya penyusunan Rencana Induk Pengembangan Sekolah, penegasan status lahan yang harus bersih secara hukum, permintaan berita acara mengenai hibah SMA Gotong Royong, serta keharusan Disdikbud melakukan kajian akhir. DPRD memastikan rapat lanjutan akan digelar setelah seluruh syarat administrasi dan legalitas terpenuhi sepenuhnya. (hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Studi Tiru Tata Kelola Migas di Blora. Banggar Menggali Referensi Pengelolaan Sumur Rakyat untuk Optimalisasi PAD dan PI Migas
Berita Utama 6 Juli 2026
0
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke DPRD Kabupaten Blora, Senin (06/07/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran, dengan tujuan menggali referensi tata kelola pengeboran dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta Anggota Banggar DPRD Kaltim, Abdulloh dan Baba. Turut hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Muhammad Iqbal, beserta staf dan tenaga ahli Banggar DPRD Kaltim. Kedatangan rombongan DPRD Kaltim disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustofa beserta jajaran pemerintah daerah dan mitra usaha migas. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai pengalaman Blora dalam mengelola lebih dari dua ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan melalui kerja sama dengan Pertamina. Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Blora dalam mengorganisasi pengelolaan sumur tua menjadi sumber PAD legal dan aman layak dijadikan contoh. Mekanisme pengawasan, pembagian manfaat ekonomi, hingga upaya meminimalkan konflik sosial dan dampak lingkungan menjadi poin penting yang dipelajari. Selain itu, kunjungan ini juga memperkaya referensi DPRD Kaltim dalam mengawal optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada pengelolaan blok migas lepas pantai di Kalimantan Timur, seperti Blok Muara Bakau dan Blok East Sepinggan. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Hasil diskusi menunjukkan bahwa Kalimantan Timur belum masuk dalam skema pengelolaan sumur tua karena belum pernah melaporkan aktivitas pengeboran ilegal kepada pemerintah pusat. Banggar DPRD Kaltim menegaskan perlunya langkah cepat agar potensi migas dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kaltim.