KUTAI TIMUR – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur”, Selasa (25/11).
Sambutan Sekretaris DPRD Kaltim disampaikan oleh Perisalah Legislatif Ahli Muda, Vivi Hariyani. Ia menjelaskan, FGD ini merupakan bagian dari upaya evaluasi sejauh mana produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah (perda) di Kaltim, telah disusun dan dilaksanakan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ia mengakui masih terdapat perda yang belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi maupun belum efektif dalam implementasi di lapangan.
“Melalui forum diskusi ini, kami berharap dapat menggali masukan konstruktif mengenai kesesuaian substansi, pelaksanaan, dan harmonisasi peraturan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya sekaligus membuka acara.
FGD ini diikuti oleh akademisi, pegiat pemberdayaan desa, perangkat daerah, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat dari Kabupaten Kutai Timur. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Januar Bayu Irawan, SH., MH. Kabag Hukum Setda Kutim, Mustofa, Ph.D. Akademisi FH Unmul, dan Dandi Wijaya, SH., MH. pegiat pemberdayaan desa.
Melalui diskusi ini, DPRD Kaltim berharap dapat merumuskan rekomendasi aplikatif untuk perbaikan regulasi daerah, sehingga setiap perda mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim.(hms9)
Sambutan Sekretaris DPRD Kaltim disampaikan oleh Perisalah Legislatif Ahli Muda, Vivi Hariyani. Ia menjelaskan, FGD ini merupakan bagian dari upaya evaluasi sejauh mana produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah (perda) di Kaltim, telah disusun dan dilaksanakan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ia mengakui masih terdapat perda yang belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi maupun belum efektif dalam implementasi di lapangan.
“Melalui forum diskusi ini, kami berharap dapat menggali masukan konstruktif mengenai kesesuaian substansi, pelaksanaan, dan harmonisasi peraturan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya sekaligus membuka acara.
FGD ini diikuti oleh akademisi, pegiat pemberdayaan desa, perangkat daerah, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat dari Kabupaten Kutai Timur. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Januar Bayu Irawan, SH., MH. Kabag Hukum Setda Kutim, Mustofa, Ph.D. Akademisi FH Unmul, dan Dandi Wijaya, SH., MH. pegiat pemberdayaan desa.
Melalui diskusi ini, DPRD Kaltim berharap dapat merumuskan rekomendasi aplikatif untuk perbaikan regulasi daerah, sehingga setiap perda mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim.(hms9)