Dorong Kepastian Hukum, Sekretariat DPRD Kaltim Gelar FGD Bahas Kesesuaian Produk Hukum Daerah

Selasa, 25 November 2025 97
Sekretariat DPRD Kaltim bekerja sama dengan PSODD FH Unmul gelar FGD pada Selasa (25/11).
KUTAI TIMUR – Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pusat Studi Otonomi Daerah dan Desa (PSODD) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Dimensi Kesesuaian Produk Hukum Daerah di Kalimantan Timur”, Selasa (25/11).

Sambutan Sekretaris DPRD Kaltim disampaikan oleh Perisalah Legislatif Ahli Muda, Vivi Hariyani. Ia menjelaskan, FGD ini merupakan bagian dari upaya evaluasi sejauh mana produk hukum daerah, khususnya peraturan daerah (perda) di Kaltim, telah disusun dan dilaksanakan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ia mengakui masih terdapat perda yang belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi maupun belum efektif dalam implementasi di lapangan.

“Melalui forum diskusi ini, kami berharap dapat menggali masukan konstruktif mengenai kesesuaian substansi, pelaksanaan, dan harmonisasi peraturan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya sekaligus membuka acara.

FGD ini diikuti oleh akademisi, pegiat pemberdayaan desa, perangkat daerah, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat dari Kabupaten Kutai Timur. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Januar Bayu Irawan, SH., MH. Kabag Hukum Setda Kutim, Mustofa, Ph.D. Akademisi FH Unmul, dan Dandi Wijaya, SH., MH. pegiat pemberdayaan desa.

Melalui diskusi ini, DPRD Kaltim berharap dapat merumuskan rekomendasi aplikatif untuk perbaikan regulasi daerah, sehingga setiap perda mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Studi Tiru Tata Kelola Migas di Blora. Banggar Menggali Referensi Pengelolaan Sumur Rakyat untuk Optimalisasi PAD dan PI Migas
Berita Utama 6 Juli 2026
0
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan studi tiru ke DPRD Kabupaten Blora, Senin (06/07/2026). Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama jajaran, dengan tujuan menggali referensi tata kelola pengeboran dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rombongan dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, serta Anggota Banggar DPRD Kaltim, Abdulloh dan Baba. Turut hadir Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, Direktur Utama PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, Muhammad Iqbal, beserta staf dan tenaga ahli Banggar DPRD Kaltim. Kedatangan rombongan DPRD Kaltim disambut hangat oleh Ketua DPRD Kabupaten Blora Mustofa beserta jajaran pemerintah daerah dan mitra usaha migas. Pertemuan ini menjadi ruang diskusi strategis mengenai pengalaman Blora dalam mengelola lebih dari dua ribu sumur rakyat yang telah dilegalkan melalui kerja sama dengan Pertamina. Hasanuddin menegaskan bahwa keberhasilan Blora dalam mengorganisasi pengelolaan sumur tua menjadi sumber PAD legal dan aman layak dijadikan contoh. Mekanisme pengawasan, pembagian manfaat ekonomi, hingga upaya meminimalkan konflik sosial dan dampak lingkungan menjadi poin penting yang dipelajari. Selain itu, kunjungan ini juga memperkaya referensi DPRD Kaltim dalam mengawal optimalisasi Participating Interest (PI) 10 persen pada pengelolaan blok migas lepas pantai di Kalimantan Timur, seperti Blok Muara Bakau dan Blok East Sepinggan. Hal ini diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Hasil diskusi menunjukkan bahwa Kalimantan Timur belum masuk dalam skema pengelolaan sumur tua karena belum pernah melaporkan aktivitas pengeboran ilegal kepada pemerintah pusat. Banggar DPRD Kaltim menegaskan perlunya langkah cepat agar potensi migas dapat dikelola secara legal, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi PAD Kaltim.