Uji Petik Pansus LKPJ ke Wilayah Kukar, Kubar, Mahulu, Banyak Realisasi Pekerjaan Tak Sesuai, Pansus Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi

Rabu, 29 Mei 2024 82
TINJAU LAPANGAN : Rombongan Pansus LKPj saat melakukan peninjauan Jalan Poros Kubar – Mahulu, Minggu (26/5)

KUBAR. Uji Petik Pansus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2023 kembali menyusur wilayah tengah, yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar) dan Mahakam Ulu (Mahulu), pada Sabtu - Rabu (25-29/5/2024).

 

Mengawali perjalanan dari Samarinda, pansus berangkat menuju pembangunan Unit Sekolah baru (USB) SMA Negeri 3 Kota Bangun yang berlokasi di Jl. Pembangunan, Desa Kedang Ipil, Kec. Kota Bangun, Kab. Kukar.

 

Peninjauan realisasi pembangunan USB ini dipimpin Ketua Pansus LKPj Sapto Setyo Pramono, didampingi Anggota Pansus Sutomo Jabir dan M Udin, serta Dinas PUPR, Dinas Pendidikan Kaltim, dan pihak terkait.

 

Dari hasil peninjauan, pansus mendapati kondisi bangunan sekolah masih banyak kekurangan. Mulai dari tingkat kerapian bangunan, saluran air pembuangan, hingga tampak sejumlah area bangunan yang rawan terjadi longsor.

 

“Ini perlu pembenahan sesegera mungkin, jangan sampai terjadi pembiaran. Perencanaan dan pembangunan harus sama. Spesifikasinya seperti apa, harus sesuai dengan dokumen perencanaan awal. Kontraktor yang mengerjakan juga jangan asal-asalan,” ucap Sapto saat melakukan peninjauan.

 

Usai meninjau Pembangunan SMAN 3 Kota Bangun, pansus melanjutkan perjalanan menuju Kab. Kubar untuk meninjau realisasi pembangunan yang penganggarannya menggunakan APBD Kaltim 2023.

 

Rombongan pansus memulai perjalanan dari Hotel Mahakam Asri, Kubar, dengan tujuan Mahulu untuk melakukan peninjauan pembangunan jalan provinsi yang menghubungkan kedua kabupaten. Pada pukul 10.35 Wita, pansus tiba di titik awal pembangunan jalan di Poros Kubar – Ujoh Bilang yang dikerjakan Pemprov Kaltim.

 

Sapto mengusulkan, sejumlah langkah perbaikan dan pencegahan agar jalur itu tak semakin rusak. Pertama terkait status jalan. Dirinya menyarankan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat duduk bersama membahas status jalan poros Kubar – Mahulu.

 

Penegasan status jalan ini penting untuk mempermudah penanganan.  “Karena ketika ada kerusakan dan perawatan, jelas siapa yang akan bertanggung jawab. Saat ini, jalan poros ini masih non status.” Jelas Sapto.

 

Lantaran juga banyak dilalui kendaraan berbadan jumbo, Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini menyarankan adanya pembatasan tonase kendaraan yang melewati jalan poros tersebut. Ia berharap, jangan sampai kendaraan melebihi tonase, apalagi kendaraan yang mengangkut batu bara ilegal melintasi jalan. Selain mengganggu arus lalu lintas, juga dikhawatirkan jalan semakin parah. 

 

Selain jalan poros Kubar – Mahulu, pansus juga meninjau pembangunan Peningkatan Jalan Simpang Bata – Perkantoran Pemkab Mahulu. Jalan tersebut merupakan bantuan keuangan (bankeu) APBD Kaltim 2023.

 

Meski tiba di lokasi malam hari, pansus tetap memaksimalkan waktu melakukan kroscek lapangan. Dari hasil peninjauan, pansus mendapati beberapa badan jalan tampak retak. Ditambah, kualitas bahan yang dipilih kontraktor tidak bagus, sehingga jalan yang sudah di cor atau rigid mengalami kerusakan. “Selama masih dalam tahap pemeliharaan, kontraktor wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan yang ada,” jelas Sapto.

 

Sementara itu, di Kubar, pansus melakukan peninjauan Optimalisasi dan Peremajaan Pompa Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Sendawar dan Pengembangan Jaringan Distribusi. Pansus mengevaluasi kebersihan di lokasi mesin pompa SPAM.

 

“Air yang didistribusikan harus bersih, karena air ini disalurkan dan digunakan untuk mandi, cucian, bahkan mungkin untuk diminum. Kalau kondisi tempat penampungan kotor, kasihan masyarakat,” beber Sapto.

 

Dari hasil peninjauan, pansus mendapati masih banyak kekurangan dan realisasi yang tidak sesuai dalam pekerjaan APBD Kaltim 2023. Karena itu, Sapto meminta kepada Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi seluruh proyek pembangunan yang ada di Kaltim, dan tersebar di 10 kabupaten dan Kota.


“Semua temuan, fakta-fakta lapangan hasil Uji Petik Pansus LKPj, akan kita sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim. Baik berupa rekomendasi perbaikan, maupun evaluasi terhadap kontraktor yang pekerjaannya tidak beres. Kalau perlu kontraktor yang pekerjaannya tidak baik, silakan diblacklist,” pungkas Sapto. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)