Tingkatkan SDM, Setwan Beri Pembekalan Penginputan Pokir di SIPD-RI

Sabtu, 7 Desember 2024 842
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi teknis penginputan usulan aspirasi masyarakat (pokok-pokok pikiran DPRD) ke dalam SIPD RI untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Kaltim Tahun 2026, Balikpapan (7/12/2024).
BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi teknis penginputan usulan aspirasi masyarakat (pokok-pokok pikiran DPRD) ke dalam SIPD RI untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Kaltim Tahun 2026, Balikpapan (7/12/2024).

Rapat dibuka, mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Andi Abdul Razaq. Adapun narasumber dari Bappeda Kaltim Alfino Rinaldi Arief, dan BPKAD Kaltim Irwan, serta moderator Tenaga Ahli DPRD Kaltim Eko Priyo Utomo. Rapat koordinasi diikuti seluruh staf administrasi Anggota DPRD Kaltim dan staf fraksi-fraksi DPRD Kaltim.

Andi Abdul Razaq menyampaikan diselenggarakannya rakor teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan pengetahuan kepada staf administrasi anggota dan staf fraksi serta kelompok pakar atau tenaga ahli DPRD Kaltim dalam menghimpun, menyusun dan menginput usulan aspirasi masyarakat ke SIPD-RI dari hasil kegiatan reses anggota DPRD.

"Ini merupakan bentuk langkah-langkah Setwan dalam meningkatkan sumber daya manusia staf administrasi anggota DPRD terhadap pengelolaan usulan aspirasi masyarakat," jelasnya.

Alfino Rinaldi Arief dalam pemaparannya menyebutkan berbeda dari Tahun 2025 yang di bahas pada Juli, perubahan RKPD Tahun 2026 akan dibahas Juni. Percepatan perubahan ini untuk kemudian mengakomodir program pemenuhan gizi melalui makan gratis dan lainnya.

Kemudian, ia menjelaskan terkait teknis penginputan SIPD, bahwa masing-masing anggota dewan akan diberikan akun untuk menginput SIPD. Sedangkan untuk jenis hibah di input oleh pengusul sendiri baik lembaga, yayasan, ataupun organisasi. "Mekanismenya lembaga bisa dibantu Bappenda masing-masing kabupaten/kota untuk proses akun untuk input,"ujarnya.

Pihaknya mengingatkan setelah entry belum tentu disetujui karena ada tahapan verifikasi. Ia mengingatkan Setwan harus melakukan pengecekan apakah Pokir berasal dari hasil reses, dan usulan dari anggota DPRD. Kemudian melakukan pengecekan kelengkapan usulan.

Setelah itu, Bappeda akan melakukan validasi . "Status verifikasi usulan dalam aplikasi SIPD RI diawali dari pengajuan usulan, kemudian validasi Sekretariat Dewan, validasi Mitra Bappeda, verifikasi perangkat daerah, dan verifikasi TAPD. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)