Tingkatkan SDM, Setwan Beri Pembekalan Penginputan Pokir di SIPD-RI

Sabtu, 7 Desember 2024 758
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi teknis penginputan usulan aspirasi masyarakat (pokok-pokok pikiran DPRD) ke dalam SIPD RI untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Kaltim Tahun 2026, Balikpapan (7/12/2024).
BALIKPAPAN. Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi teknis penginputan usulan aspirasi masyarakat (pokok-pokok pikiran DPRD) ke dalam SIPD RI untuk rencana kerja Pemerintah Daerah Kaltim Tahun 2026, Balikpapan (7/12/2024).

Rapat dibuka, mewakili Sekretaris DPRD Kaltim, Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, dan Pengawasan Andi Abdul Razaq. Adapun narasumber dari Bappeda Kaltim Alfino Rinaldi Arief, dan BPKAD Kaltim Irwan, serta moderator Tenaga Ahli DPRD Kaltim Eko Priyo Utomo. Rapat koordinasi diikuti seluruh staf administrasi Anggota DPRD Kaltim dan staf fraksi-fraksi DPRD Kaltim.

Andi Abdul Razaq menyampaikan diselenggarakannya rakor teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, wawasan dan pengetahuan kepada staf administrasi anggota dan staf fraksi serta kelompok pakar atau tenaga ahli DPRD Kaltim dalam menghimpun, menyusun dan menginput usulan aspirasi masyarakat ke SIPD-RI dari hasil kegiatan reses anggota DPRD.

"Ini merupakan bentuk langkah-langkah Setwan dalam meningkatkan sumber daya manusia staf administrasi anggota DPRD terhadap pengelolaan usulan aspirasi masyarakat," jelasnya.

Alfino Rinaldi Arief dalam pemaparannya menyebutkan berbeda dari Tahun 2025 yang di bahas pada Juli, perubahan RKPD Tahun 2026 akan dibahas Juni. Percepatan perubahan ini untuk kemudian mengakomodir program pemenuhan gizi melalui makan gratis dan lainnya.

Kemudian, ia menjelaskan terkait teknis penginputan SIPD, bahwa masing-masing anggota dewan akan diberikan akun untuk menginput SIPD. Sedangkan untuk jenis hibah di input oleh pengusul sendiri baik lembaga, yayasan, ataupun organisasi. "Mekanismenya lembaga bisa dibantu Bappenda masing-masing kabupaten/kota untuk proses akun untuk input,"ujarnya.

Pihaknya mengingatkan setelah entry belum tentu disetujui karena ada tahapan verifikasi. Ia mengingatkan Setwan harus melakukan pengecekan apakah Pokir berasal dari hasil reses, dan usulan dari anggota DPRD. Kemudian melakukan pengecekan kelengkapan usulan.

Setelah itu, Bappeda akan melakukan validasi . "Status verifikasi usulan dalam aplikasi SIPD RI diawali dari pengajuan usulan, kemudian validasi Sekretariat Dewan, validasi Mitra Bappeda, verifikasi perangkat daerah, dan verifikasi TAPD. (hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)