Tingkatkan Iman dan Takwa, Akhmed Reza Fachlevi Gelar Haul Ulama Besar Kalimantan

Kamis, 11 Agustus 2022 195
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi bersama alim ulama dan tokoh agama di Kalimantan Timur – Kalimantan Selatan usai acara Haul Muassis Ponpes Ibnul Amin Pemangkih ke 28 KH Mahfus Amin, belum lama ini.
SAMARINDA. Guna meningkatkan iman dan takwa di kalangan kaum muslimin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menggelar acara Haul Muassis Pondok Pesantren Ibnul Amin Pemangkih ke 28 KH Mahfus Amin, Kamis (11/8) malam.

Acara tersebut berlangsung dengan hikmad dengan diawali pembacaan maulid habsyi dirangkai dengan pembacaan manakib atau biografi KH Mahfus Amin, ceramah agama, tahlillan, dan ditutup dengan pembacaan doa.

Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan peringatan haul ini diselenggarakan sebagai bentuk kecintaan kepada guru,ulama, dan wali Allah khususnya di Pulau Kalimantan agar jadi momentum untuk meneladani akhlaknya.

“Majelis Nur Arafah rutin melaksanakan pengajian dan pembacaan maulid habsyi juga ceramah, kali ini kita adakan acara peringatan haul guru dan orangtua saya yakni ibunda Hj Erma Suryani yang ke dua semoga Allah SWT senantiasa merahmati beliau dan kita semua,” sebutnya.

Semangat silahturrahmi juga menjadi salah satu tujuan diselenggarakannya acara ini karena mengundang ulama-ulama terkemuka di Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan, diantaranya KH Muhammad Zhofaruddin (Guru Udin), Guru Ahmad Zaini, Abah Guru Anang Zainal Abidin, Guru Mahmud Albanjari, Guru Muhammad Fahmi dan masih banyak lainnya.

“Kepada masyarakat yang menyempatkan untuk hadir bersholawat dan berzikir bersama kami ucapkan banyak terimakasih, dan yang terpenting semoga Allah menolong kita semua untuk dapat meneladani dan menjadikan ulama dan wali Allah sebagai contoh dalam kehidupan,”harapnya.

Dalam ceramah agamanya, Guru Ahmad Zaini menyampaikan peringatan haul ulama dan para kekasih Allah dan Rasulnya adalah upaya mendatangkan rahmad Allah karena diisi dengan pembacaan Al Quran, shalawat, manakib, zikir dan ceramah agama.

“Dengan membaca dan mendengarkan kisah hidup wali Allah diharapkan ada cinta dan semangat untuk mencontoh khususnya dalam menuntut ilmu dan mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat,” tuturnya.

Ia menambahkan ciri-ciri seorang kekasih Allah adakah selalu berdzikir mengingatNya dan tidak ada rasa takut dan susah terhadap kehidupan di dunia baik itu cobaan dan ujian karena sejatinya dunia ini hanya sementara. Sebaliknya, akhiratlah tempat kembali semua manusia. (adv/hms7/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)