Tim Renja dan Pokir Sampaikan Laporan Akhir, Disampaikan Dalam Rapat Paripurna ke 8 DPRD Kaltim

Selasa, 16 April 2024 111
RAPAT PARIPURNA : Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhmmad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo memimpin Rapat Paripurna ke 8 DPRD Kaltim, Selasa (16/4/2024).

SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir Tim Pembahas Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltim 2025, dan penyampaian laporan akhir Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim 2025, serta  Pengesahan Penetapan Renja, dan Pengesahan Penetapan Pokir DPRD Kaltim 2025, pada Selasa (16/04/2024).
 

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, juga turut hadir instansi vertikal, seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
 

Dalam penyampaian laporan akhir Renja DPRD Kaltim yang disampaikan Wakil Ketua Tim Pembahas Renja, Puji Setyowati, bahwa untuk mendukung kelancaran dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD, maka perlu disediakan belanja penunjang kegiatan DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
 

“Belanja penunjang kegiatan DPRD tersebut disusun dalam Rencana Kerja Sekretariat DPRD, hal ini diatur dalam peraturan pemerintah, serta dipayungi dengan pasal 273 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” ujar Puji sapaan akrabnya.
 

Dalam menyusun Rencana Kerja Sekretariat DPRD berupa program dan kegiatan sekretariat DPRD, serta anggaran, indikator, dan target, dibutuhkan acuan berupa dokumen Rencana Kerja DPRD. “Disinilah penting dan perlunya disusun Renja DPRD, karena menjadi dokumen acuan bagi penyusunan Renja Sekretariat DPRD,” beber Puji.
 

Bagi DPRD, dokumen Renja DPRD memberikan arah bagi pelaksanaan kegiatan DPRD dan acuan dalam melakukan evaluasi kinerja Lembaga DPRD. Hal ini diamanahkan dalam pasal 52 Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur, sesuai Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yakni penyusunan Rencana Kerja DPRD.
 

“Kami berharap Rencana Kerja DPRD setelah disahkan, yang paling utama dan penting menjadi pedoman bagi pelaksanaan Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga DPRD Kaltim, dan sekretariat DPRD melakukan harmonisasi secara bersamaan dalam menyusun Renja Sekretariat DPRD berupa program, kegiatan dan anggaran dalam memfasilitasi pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD,” terang Politis Demokrat ini.
 

Sementara itu, laporan akhir Tim Pembahas Pokir DPRD Kaltim 2025 disampaikan langsung Ketua Tim Pokir, Rusman Yaqub. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa dalam menyusun Pokir DPRD, Tim Pembahas Pokir DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
 

Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
 

“Kami memahami bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2014 Pasal 391, dimana pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu SIPD. Kebijakan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 yang mencakup Informasi Pembangunan Daerah, Informasi Keuangan Daerah, dan Informasi Pemerintahan Daerah Lainnya,” terang Rusman.
 

Dirinya menyampaikan, selama pembahasan Pokir DPRD, pihaknya menemukan permasalahan di tataran operasional perencanaan pembangunan daerah tahunan yang tidak dijangkau oleh dasar hukum yang dijadikan acuan. 
 

“Sehingga ketika banyak usulan kegiatan yang di input tidak berhasil, bahkan tertolak di tahap awal ketika diimplementasikan ke SIPD-RI, khususnya terkait usulan kegiatan untuk Pokir DPRD, bantuan keuangan, hibah dan bansos,” sebut Rusman.
 

Sehingga, Politisi PPP ini berpendapat, perlu dibuat aturan daerah di tataran operasional perencanaan pembangunan daerah berbasis SIPD-RI, sehingga dapat memberikan kepastian mengenai tahapan dan proses pengajuan dokumen usulan, verifikasi, dan validasi, usulan kegiatan yang bersumber dari Pokir DPRD pada SIPD-RI.
 

“Termasuk pengajuan dokumen, verifikasi dan validasi bantuan keuangan, pengajuan dokumen, verifikasi dan validasi belanja hibah dan bantuan sosial, serta mekanisme penyusunan dan penetapan kamus usulan sebagai dasar acuan untuk memasukkan usulan kegiatan yang bersumber dari Pokir DPRD, usulan masyarakat, dan usulan kegiatan hasil Musrenbang RKPD,” sebut Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini. (hms6)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi Untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)  sebagai tindak lanjut dan respon atas kembali terjadinya insiden Jembatan Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik PT Energi Samudra Logistik. RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono. Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan Anggota Komisi II diantaranya Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia. Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu. Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat. Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan rapat dari Komisi II. “Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin. Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat. “Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya. DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan. “Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap Politisi Partai Gerindra ini. Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender. “Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan. Dari pihak BBPJN sendiri menargetkan investigasi bisa dimulai paling cepat Rabu atau Jumat pekan ini, sementara DPRD Kaltim mendesak agar penutupan segera diberlakukan demi mencegah potensi kerugian material dan korban jiwa. “Menurut saya ini bukan kelalaian, tapi perampokan, pencurian. Dampaknya sangat besar, fisik jembatan rusak, masyarakat takut, dan risikonya panjang,” kata Politisi Partai Golkar ini. Sebagai catatan, dua tabrakan terakhir terjadi di luar jam operasional yang diperbolehkan untuk pengolongan kapal, hal ini menjadi insiden yang ke 23 dialami Jembatan Mahakam I Samarinda. Pembangunan fender itu sendiri ditaksir bakal menelan biaya Rp 35 miliar. Saat ini, tidak adanya fender pelindung menyebabkan benturan langsung menghantam tiang utama saat insiden terulang pada Sabtu malam, 26 April 2025. Akibat insiden tersebut pilar penyangga tampak miring. Tampak hadir dalam RDP, Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rahmad, Dinas Perhubungan Kaltim, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltimtara, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, PT Kaltim Melati Bakti Satya serta PT Pelindo. (hms8)