Tim Renja dan Pokir DPRD Kaltim Gelar Rapat Kerja

Senin, 18 Maret 2024 99
RAPAT KERJA : Ketua Tim Renja Bagus Susetyo dan Ketua Tim Pokir Rusman Yaqub saat memberikan materi dalam Rapat Kerja, Rabu (13/3/2024)
MAKASSAR. Tim Pembahas Rencana Kerja (Renja) dan Tim Pembahas Rancangan Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun Anggaran 2025 menggelar rapat kerja bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim, belum lama ini.

Rapat penyusunan Renja ini diharapkan menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan wewenang DPRD secara terarah, efisien, dan efektif. Demikian disampaikan Ketua Tim Renja, Bagus Susetyo, usai rapat yang digelar di Ballroom Swiss-Belhotel, Makassar.

Dikatakan Bagus, sapaan akrabnya, berkaitan dengan kegiatan, ada beberapa penambahan kegiatan, seperti Diseminasi Rancangan Perda oleh Pembahas Ranperda atau Pansus. “Tetapi untuk di tahun 2025 kegiatan Diseminasi Rancangan Perda dilakukan oleh masing-masing Anggota DPRD,” ujarnya.

Kegiatan lainnya, yakni dialog rakyat, yang merupakan kegiatan pengganti dari kegiatan Kunjungan Dapil (Kundapil) yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh anggota DPRD. “Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka melihat proses atau hasil pembangunan dari tindak lanjut serap aspirasi Anggota DPRD atau pokok-pokok pikiran DPRD,” terang Bagus.

Beberapa kegiatan yang direncanakan untuk juga disampaiakan Ketua Fraksi Gerindra ini hanya terdapat perubahan nama. Namun secara substansi tetap sama. Misalnya kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD), yang merupakan kegiatan pengganti Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Soswasbang). “PDD ini dalam rangka memberikan pendidikan dan pemahaman guna pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila kepada masyarakat,” jelas Politisi Gerindra ini.

Terpisah, Ketua Tim Pembahas Rancangan Usulan Pokir DPRD Kaltim Rusman Yaqub  mengatakan ada beberapa kamus usulan, dari anggota dewan minta ditambah, sehingga usulan dari anggota dapat terakomodir.

“Jadi begini, sebetulnya apa yang diusulkan kawan-kawan, tambahan kamus usulan itu sudah ada semua. Tapi memang, ada yang tidak terdetailkan satu persatu. Tetapi menurut saya begini, yang penting judul kamusnya sudah ada, nanti detailnya itu gampang,” terang Rusman.

Justru menurut dia, yang jadi masalah itu ketika misalnya pokir ini tidak ada kamus susulan yang menaungi. “Nah, ini kan mayoritas sudah ada semua. Cuma kan, kadang-kadang teman-teman mintanya detail. Jadi, menurut saya, pada perinsipnya usulan itu sudah terakomodir semuanya, tidak ada yang tidak,” jelas Rusman.(hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)