Tim Pembahas Pokir DPRD Kaltim Dibentuk, Pemprov Kaltim Sampaikan Nota Keuangan Raperda Pelaksanaan APBD 2023

Senin, 3 Juni 2024 92
Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Pembentukan Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim APBD Perubahan Tahun 2024, Senin (3/6/2024).

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Hadir mewakili Gubernur Kaltim Sekretaris DPRD Kaltim Sri Wahyuni sekaligus membacakan Penyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

 

Pimpinan rapat Hasanuddin Mas’ud menskor rapat untuk mempersilahkan anggota Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024 untuk melakukan musyawarah mufakat.

 

“Untuk menetapkan komposisi tim tersebut, pada kesempatan ini, saya persilahkan kepada nama - nama anggota DPRD Provinsi Kalimatan Timur yang duduk pada tim pembahas pokok–pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengadakan rapat dalam rangka menetapkan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan tim dimaksud. Untuk itu rapat saya skors selama 10 menit,” sebutnya.

 

Setelah melakukan musyawarah mufakat, kemudian disepakati bersama adapun komposisi pimpinan dan keanggotaan Tim Pokir DPRD Kaltim yakni Baharuddin Demmu (Ketua), Salehuddin (wakil ketua), dan anggota Andi Harahap, Sarkowi V Zahry, Sapto Setyo Pramono, Ananda Emira Moeis, Baba, Eddy Sunardi Darmawan, A Komariah, dan Akhmed Reza Fachlevi.

 

Selain itu, Jawad Sirajuddin, Sutomo Jabir, Rima Hartati, Encik Wardani, Agus Aras, Yusuf Mustafa, Nidya Listiyono, Veridiana Huraq Wang, Puji Setyowati, Rusman Ya'qub, M Udin, Abdul Kadir Tappa, dan Ekti Emanuel.

 

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 

 

“Pendapatan daerah Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 18,69 triliun dan terealisasi sebesar Rp 17,75 triliun atau 94, 93 persen dari target yang telah ditetapkan. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 9,36 triliun dengan realisasi sebesar Rp 7,00 triliun atau 74, 78 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 83,01 miliar dapat direalisasi sebesar Rp 409, 24 miliar atau Rp492, 99 persen,”jelasnya.


Realisasi belanja daerah Tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 21,64 triliun dapat direalisasi sebesar Rp19,72 triliun atau 91,11 persen. Sedangkan realisasi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6,62 triliun berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran Tahun 2022 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3,67 triliun merupakan penyertaan modal.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)