Tim Pembahas Pokir DPRD Kaltim Dibentuk, Pemprov Kaltim Sampaikan Nota Keuangan Raperda Pelaksanaan APBD 2023

Senin, 3 Juni 2024 109
Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Pembentukan Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim APBD Perubahan Tahun 2024, Senin (3/6/2024).

 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Hadir mewakili Gubernur Kaltim Sekretaris DPRD Kaltim Sri Wahyuni sekaligus membacakan Penyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

 

Pimpinan rapat Hasanuddin Mas’ud menskor rapat untuk mempersilahkan anggota Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2024 untuk melakukan musyawarah mufakat.

 

“Untuk menetapkan komposisi tim tersebut, pada kesempatan ini, saya persilahkan kepada nama - nama anggota DPRD Provinsi Kalimatan Timur yang duduk pada tim pembahas pokok–pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengadakan rapat dalam rangka menetapkan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan tim dimaksud. Untuk itu rapat saya skors selama 10 menit,” sebutnya.

 

Setelah melakukan musyawarah mufakat, kemudian disepakati bersama adapun komposisi pimpinan dan keanggotaan Tim Pokir DPRD Kaltim yakni Baharuddin Demmu (Ketua), Salehuddin (wakil ketua), dan anggota Andi Harahap, Sarkowi V Zahry, Sapto Setyo Pramono, Ananda Emira Moeis, Baba, Eddy Sunardi Darmawan, A Komariah, dan Akhmed Reza Fachlevi.

 

Selain itu, Jawad Sirajuddin, Sutomo Jabir, Rima Hartati, Encik Wardani, Agus Aras, Yusuf Mustafa, Nidya Listiyono, Veridiana Huraq Wang, Puji Setyowati, Rusman Ya'qub, M Udin, Abdul Kadir Tappa, dan Ekti Emanuel.

 

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. 

 

“Pendapatan daerah Tahun 2023 ditargetkan sebesar Rp 18,69 triliun dan terealisasi sebesar Rp 17,75 triliun atau 94, 93 persen dari target yang telah ditetapkan. Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 9,36 triliun dengan realisasi sebesar Rp 7,00 triliun atau 74, 78 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp 83,01 miliar dapat direalisasi sebesar Rp 409, 24 miliar atau Rp492, 99 persen,”jelasnya.


Realisasi belanja daerah Tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp 21,64 triliun dapat direalisasi sebesar Rp19,72 triliun atau 91,11 persen. Sedangkan realisasi pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Tahun anggaran 2023 sebesar Rp 6,62 triliun berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran Tahun 2022 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3,67 triliun merupakan penyertaan modal.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Gali Progres Program Kerja Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR-PERA Kaltim
Berita Utama 18 November 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerjanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim, pada Selasa (18/11/2025) di Balikpapan.  Raker ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai progres pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dari kedua dinas. Pembahasan dibagi menjadi dua sesi, diawali dengan Dishub Kaltim,kemudian dilanjutkan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurahman KA, serta anggota Komisi III Arfan, Abdul Rakhman Bolong, dan Baharuddin Muin.  Dalam pembukaannya, Abdulloh menekankan pentingnya raker ini mengingat peran strategis kedua mitra. Dishub Kaltim dalam sektor perhubungan untuk mendukung konektivitas, distribusi logistik, dan keselamatan transportasi, sementara Dinas PUPR-PERA merupakan motor penggerak pembangunan fisik.  Komisi III memandang penting untuk memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Kaltim, sehingga diperlukan pemaparan yang objektif terkait capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala lapangan, serta kebutuhan dukungan kebijakan. Terkait pelaksanaan kegiatan, Abdulloh juga menyampaikan kebijakan tegas mengenai kontrak. Kontrak kegiatan akan dinilai sesuai progres, dan tidak akan ada perpanjangan kontrak kerja hingga 50 hari kerja jika pekerjaan selesai tepat waktu atau bahkan jika putus kontrak. Pembayaran akan dilakukan secukupnya berdasarkan administrasi realisasi progres yang dicapai. Plt Kepala Dishub Kaltim, Heru Santosa, memaparkan bahwa secara umum kegiatan Dishub Kaltim berjalan sesuai jadwal di masing-masing bidang. Realisasi keuangan rata-rata mencapai 75-78% dan fisik sekitar 78-81% di Tahun 2025, menunjukkan capaian yang cukup baik. Namun, ia mengakui masih terdapat bidang yang realisasinya belum mencapai target, khususnya bidang pelayaran dan beberapa kegiatan pada UPTD Terminal.  Meskipun demikian, presentasi tersebut menggambarkan arah pembangunan Dishub Kaltim yang semakin terintegrasi dengan fokus pada keselamatan transportasi, kelancaran mobilitas, penguatan konektivitas wilayah, dan penyelesaian proyek strategis. Sementara itu, Dinas PUPR-PERA Kaltim melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rahmat, memaparkan progres realisasi tahun 2025 yang menunjukkan deviasi signifikan dari rencana. Realisasi fisik baru mencapai 55,61% terhadap rencana 64,87%, sedangkan realisasi keuangan baru 26,24% dari target 64,26%.  Rahmat menjelaskan bahwa kondisi ini menggarisbawahi perlunya percepatan pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun dan penanganan hambatan yang mengakibatkan keterlambatan. Secara umum, materi presentasi PUPR-PERA menegaskan fokus pemerintah provinsi pada percepatan pembangunan infrastruktur permukiman dan penataan bangunan, dengan kebutuhan penguatan koordinasi dan pengendalian untuk memastikan pencapaian target. Menanggapi pemaparan tersebut, Abdulloh kemudian meminta agar Anggota Komisi III segera melakukan peninjauan lapangan sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Peninjauan akan difokuskan pada pekerjaan tahun 2025, baik murni maupun perubahan, yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah selesai. Untuk memfasilitasi percepatan peninjauan lapangan ini, Dishub Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim diminta segera menyiapkan data kegiatan per daerah pemilihan kepada Komisi III DPRD Kaltim.