Terima Aduan Soal Lingkungan, Komisi I Sambangi PT KPC

Senin, 15 November 2021 775
KUNKER : Komisi I DPRD Kaltim terdiri dari Romadhony Putra Pratama, Masykur Sarmian, Rima Hartati Ferdian, dan Mashari Rais ketika melakukan kunjungan kerja ke PT KPC, Kamis (11/11).
SANGATTA. Komisi I DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT Kaltim Prima Coal (KPC), Kamis (11/11). Rombongan terdiri dari Romadhony Putra Pratama, Masykur Sarmian, Mashari Rais, dan Rima Hartati Rasyid dan diterima oleh Manager Exsternal Relations PT KPC Yardhen Tupung, Sutp Site Support Nanang Supri.

Romadhony mengatakan hal yang mendasari dari kunjungan kerja ini adalah terkait surat masuk dari Kelompok Tani Rindang Batota, Kutai Timur yang intinya mengadukan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT KPC.

“Suratnya tertanggal 19 Februari, dikarenakan awal tahun tersebut kasus pandemi covid-19 lagi melonjak dan rapat-rapat pun dilakukan secara virtual maka baru sekarang bisa di lakukan tindaklanjut dengan melakukan kunjungan kerja,” tuturnya.

Ia menyebutkan ada beberapa hal yang menjadi aduan kelompok tani, yakni pada saat musim hujan tidak bisa menyadap karet karena terendam lumpur dari PT KPC, hasil karet yang dikumpulkan selama beberapa hari panen terbawa arus banjir pada saat hujan. Selain itu, banyak pohon karet, rambuan berupa tanaman lainnya terendam sehingga banyak pohon mati.

“Aliran sungai yang dulunya diakai untuk kehidupan sehari-hari pada saat berkebun seperti digunakan untuk keperluan tanaman, mandi, sholat dan beberapa kebutuhan lain yang menggunakan air di lingkungan tersebut sekarang tidak bisa digunakan karena berbau minyak,”bebernya.

Oleh sebab itu komisi I merasa penting untuk meminta penjelasan langsung dari pihak PT KPC terkait kebenaran berita tersebut karena menurutnya ini menyangkut hajat hidup warga sehari-hari.

Menanggapi hal tersebut, Yardhen Tupung menjelaskan beroperasi secara masif pihaknya tidak memungkiri akan adanya dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan dilapangan, kendati demikian bagaimana dikelola dengan koridor ambang batas yang di izinkan oleh pemerintah.

Terkait aduan masyarakat tersebut pihaknya melakukan penelusuran dengan mencari informasi terkait lokasi yang dimaksudkan dengan melibatkan sejumlah pihak termasuk kelompok tani yang mengadukan adanya dugaan pencemaran lingkungan.

“Dan sudah dilakukan, melihat langsung kondisi rill dan melakukan pemetaan udara menggunakan drone. Termasuk keluaran air, dan setelah diteliti air keluaran sesuai dengan standar,”jelasnya.

Adapun hasilnya dari penelusuran tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa lokasi masyarakat berada diluar PKP2B PT KPC, di hulu lokasi masyarakat terdapat areal terbuka bebas tambang lain yang belum selesai di reklamasi. Artinya, potensi keluhan warga tidak bersumber dari kegiatan PT KPC. Informasi banjir yang terjadi kemungkinan karena tingginya curah hujan dan luasnya areal tangkapan air. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.