Sutomo Singgung Banjir Gunung Elai Saat Sosper Di Bontang

Kamis, 27 Mei 2021 625
Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat ke Bontang, Minggu, 23 Mei 2021 dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.
SAMARINDA. Berbagai bencana alam yang muncul di Kaltim kini sedang menjadi konsen pembicaraan sejumlah anggota DPRD Kaltim. Satu diantaranya yakni terkait musibah banjir yang kerap terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Tanah Benua Etam, sebutan Kaltim.

Hal itu pun yang turut dibicarakan anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir  saat ke Bontang Minggu, 23 Mei 2021 dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.

“Lewat Peraturan Daerah atau Perda ini, saya banyak berbicara tentang kewaspadaan akan berbagai potensi bencana alam yang diakibatkan perubahan iklim, iklim. Hingga rusaknya ekosistem alam. Salah satunya yakni persoalan banjir," ungkap Politisi muda ini.

Menurut politikus Partai PKB ini, pada sosialisasi perda kali ini, dia secara khusus menyambangi masyarakat yang ada di Kelurahan Elai, Kecamatan Bontang Utara. Hal itu bukan tanpa alasan. Dia menyebutkan, kalau Gung Elai menjadi kelurahan yang jadi daerah langganan banjir setiap tahunnya.

“Untuk membahas masalah banjir ini sendiri, saya sengaja memilih lokasi sosialisasi perdanya di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Karena saya tahu betul bahwa Kelurahan Gunung Elai adalah tempat yang jadi daerah langganan banjir,” ungkapnya.

Dia menuturkan, yang cukup menyedihkan, banjir yang kerap melanda masyarakat Gunung Elai, bukan terjadi hanya sekali setahun. Tetapi bisa sampai berkali-kali dalam setahun. Bahkan dengan ketinggian bisa mencapai 1 meter lebih. Terutama bila hujan dengan intensitas tinggi.

“Saya kira, masalah seperti ini, tidak boleh terus didiamkan oleh Pemerintah Kota Bontang maupun Pemerintah Kaltim. Ke depan, semua pihak terkait baik masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, dan instansi terkait lainnya, harus bersinergi untuk mengantisipasi dampak negatif dari banjir yang kerap melanda masyarakat Gunung Elai,” katanya.

Di DPRD Kaltim sendiri, sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur, dan Berau, ketua DPC Partai PKB Berau ini berjanji, akan berupaya mendorong Pemerintah Kaltim untuk segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) dan petunjuk teknis lainnya atas perda yang dia sosialisasikan tersebut.

“Nanti kami upayakan supaya Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dapat segera diterapkan dengan baik. Sehingga masalah-masalah banjir seperti di Gunung Elai maupun daerah lainnya di Kaltim dapat segera ditangani,” Pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tindaklanjut Hasil Sidak Pabrik Kelapa Sawit Milik PT KSM Komisi IV Gelar RDP dengan DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT KSM
Berita Utama 28 April 2025
0
SAMARINDA. Menindaklanjuti hasil sidak yang dilakukan DPRD Kaltim terkait aktivitas pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar dapat dengar pendapat RDP dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (28/4/2025) Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi, dihadiri Ketua Komisi IV H Baba, dan Anggota Komisi, Agus Aras, dr Andi Satya Adi Saputra, Fadly Imawan, Kamaruddin Ibrahim. Pertemuan ini, DPRD juga mengundang DLH Kaltim, DLH Kutim, dan PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) selaku pemilik perusahaan sawit. Dari hasil RDP disampaikan Darlis, informasi dari DLH Kaltim, bahwa pihak PT KSM belum melengkapi perizinan dan memperoleh persetujuan lingkungan. “Sampai saat izin tahapan perijinan oleh PT KSM belum ada. Izin belum ada tetapi sudah melakukan pekerjaan dan pembukaan lahan untuk pembangunan pabrik,” ujarnya. Berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran perijinan pembukaan lahan dan pembangunan pabrik kelapa sawit oleh PT KSM. DPRD Kaltim melalui Komisi IV akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk melaporkan potensi pelanggaran tindakan pidana. “Komisi IV juga meminta kepada Pemkab Kutim untuk menghentikan semua kegiatan Konstruksi PT. KSM yang terkait dengan pembangunan pabrik kelapa sawit beserta fasilitas penunjangnya,” tegas Darlis. Selain itu, Politis PAN ini juga mengaku kecewa lantaran pihak direksi PT KSM tidak menghadiri undangan rapat Komisi IV. Ia menilai pihak PT. KSM tidak memiliki keseriusan terhadap persoalan ini. “Buktinya, mereka (PT KSM) hanya mengirim staf untuk hadir rapat, sedangkan direksi atau pimpinan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tidak ada. DLH saja hadir kepala dinas,” sebut Darlis. Meski diminta agar kegiatan PT KSM dihentikan, namun kewajiban harus tetap dilakukan. Ada tiga disampaikan Darlis yang kewajiban pihak perusahaan, yakni membangun settling pond dan mengelola air limpasan, memperbaiki tanah longsoran, dan melakukan penghijauan. (adv/hms6)