Sutomo Singgung Banjir Gunung Elai Saat Sosper Di Bontang

27 Mei 2021

Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat ke Bontang, Minggu, 23 Mei 2021 dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.
SAMARINDA. Berbagai bencana alam yang muncul di Kaltim kini sedang menjadi konsen pembicaraan sejumlah anggota DPRD Kaltim. Satu diantaranya yakni terkait musibah banjir yang kerap terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Tanah Benua Etam, sebutan Kaltim.

Hal itu pun yang turut dibicarakan anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir  saat ke Bontang Minggu, 23 Mei 2021 dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.

“Lewat Peraturan Daerah atau Perda ini, saya banyak berbicara tentang kewaspadaan akan berbagai potensi bencana alam yang diakibatkan perubahan iklim, iklim. Hingga rusaknya ekosistem alam. Salah satunya yakni persoalan banjir," ungkap Politisi muda ini.

Menurut politikus Partai PKB ini, pada sosialisasi perda kali ini, dia secara khusus menyambangi masyarakat yang ada di Kelurahan Elai, Kecamatan Bontang Utara. Hal itu bukan tanpa alasan. Dia menyebutkan, kalau Gung Elai menjadi kelurahan yang jadi daerah langganan banjir setiap tahunnya.

“Untuk membahas masalah banjir ini sendiri, saya sengaja memilih lokasi sosialisasi perdanya di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Karena saya tahu betul bahwa Kelurahan Gunung Elai adalah tempat yang jadi daerah langganan banjir,” ungkapnya.

Dia menuturkan, yang cukup menyedihkan, banjir yang kerap melanda masyarakat Gunung Elai, bukan terjadi hanya sekali setahun. Tetapi bisa sampai berkali-kali dalam setahun. Bahkan dengan ketinggian bisa mencapai 1 meter lebih. Terutama bila hujan dengan intensitas tinggi.

“Saya kira, masalah seperti ini, tidak boleh terus didiamkan oleh Pemerintah Kota Bontang maupun Pemerintah Kaltim. Ke depan, semua pihak terkait baik masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, dan instansi terkait lainnya, harus bersinergi untuk mengantisipasi dampak negatif dari banjir yang kerap melanda masyarakat Gunung Elai,” katanya.

Di DPRD Kaltim sendiri, sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur, dan Berau, ketua DPC Partai PKB Berau ini berjanji, akan berupaya mendorong Pemerintah Kaltim untuk segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) dan petunjuk teknis lainnya atas perda yang dia sosialisasikan tersebut.

“Nanti kami upayakan supaya Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dapat segera diterapkan dengan baik. Sehingga masalah-masalah banjir seperti di Gunung Elai maupun daerah lainnya di Kaltim dapat segera ditangani,” Pungkasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
DPRD Kaltim Gelar Rapar Paripurna Ke 6, Hasilkan Keputusan Pembentukan Tiga Pansus
admin 25 Maret 2024
0
SAMARINDA. DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda penyampaian tanggapan Gubernur Kaltim terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas nota penjelasan ranperda Pemprov Kaltim tentang sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penyampaian tanggapan Fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur Kaltim atas nota penjelasan dua ranperda inisiatif DPRD Kaltim tentang : a. pelindungan, pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal. b. pembentukan kelembagaan desa adat, serta penetapan pembahas tiga ranperda oleh komisi atau gabungan komisi atau pansus. Rapat yang digelar di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Senin (25/3) tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Asisten III Administrasi Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi yang mewakili Pj Gubernur Kaltim dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Dalam kesempatan itu, Fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang memberikan tanggapan yaitu, Fraksi PAN disampaikan Baharuddin Demmu, Fraksi Demokrat-Nasdem dibacakan Puji Setyowati, Fraksi Golkar disampaikan oleh Sarkowi V Zahry, Fraksi PDI-P disampaikan oleh Safuad, Fraksi Gerindra disampaikan oleh A Komariah, Fraksi PKB disampaikan oleh Syafruddin, Fraksi PPP disampaikan oleh Siti Rizky Amalia, dan Fraksi PKS disampaikan oleh Fitri Maisyaroh. Selanjutnya, dalam rapat tersebut dibentuk tiga pansus yakni Pansus Pembahas Ranperda Tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Sarkowi V Zahry sebagai ketua dan Agiel Suwarno sebagai wakil ketua, Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pelindungan, Pemberdayaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dengan M Udin sebagai ketua dan Akhmed Reza Fachlevi sebagai wakil ketua, serta Pansus Pembahas Ranperda Tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat diketuai oleh Rusman Ya’qub dan Veridiana Huraq Wang sebagai wakilnya. Dikatakan Hasanuddin Mas’ud, berdasarkan hasil keputusan tentang penetapan komposisi ketua, wakil ketua dan keanggotaan pansus pembahas ranperda pemprov Kaltim dan pansus pembahas ranperda inisiatif DPRD Kaltim. “Diharapkan kepada anggota pansus yang telah ditetapkan dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dengan melibatkan instansi terkait demi sempurnanya rancangan peraturan daerah dimaksud, mengingat batas waktu pembahasan rancangan peraturan daerah maksimal tiga bulan sesuai dengan tata tertib DPRD Kaltim,” ujar Hasanuddin Mas’ud. Sementara, Riza Indra Riadi atas nama Pemprov Kaltim menyampaikan ucapan terima kasih dan  apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi melalui pemandangan umum, demi perbaikan dan penyempurnaan ranperda. “Berbagai substansi yang disampaikan melalui pemandangan umum Fraksi-fraksi, sekaligus penyempurnaan terhadap langkah kebijakan dalam pengembangan pembangunan Kaltim,” kata Riza Indra Riadi. (hms8)