SAMARINDA. Berbagai bencana alam yang muncul di Kaltim kini sedang menjadi konsen pembicaraan sejumlah anggota DPRD Kaltim. Satu diantaranya yakni terkait musibah banjir yang kerap terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Tanah Benua Etam, sebutan Kaltim.
Hal itu pun yang turut dibicarakan anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat ke Bontang Minggu, 23 Mei 2021 dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.
“Lewat Peraturan Daerah atau Perda ini, saya banyak berbicara tentang kewaspadaan akan berbagai potensi bencana alam yang diakibatkan perubahan iklim, iklim. Hingga rusaknya ekosistem alam. Salah satunya yakni persoalan banjir," ungkap Politisi muda ini.
Menurut politikus Partai PKB ini, pada sosialisasi perda kali ini, dia secara khusus menyambangi masyarakat yang ada di Kelurahan Elai, Kecamatan Bontang Utara. Hal itu bukan tanpa alasan. Dia menyebutkan, kalau Gung Elai menjadi kelurahan yang jadi daerah langganan banjir setiap tahunnya.
“Untuk membahas masalah banjir ini sendiri, saya sengaja memilih lokasi sosialisasi perdanya di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Karena saya tahu betul bahwa Kelurahan Gunung Elai adalah tempat yang jadi daerah langganan banjir,” ungkapnya.
Dia menuturkan, yang cukup menyedihkan, banjir yang kerap melanda masyarakat Gunung Elai, bukan terjadi hanya sekali setahun. Tetapi bisa sampai berkali-kali dalam setahun. Bahkan dengan ketinggian bisa mencapai 1 meter lebih. Terutama bila hujan dengan intensitas tinggi.
“Saya kira, masalah seperti ini, tidak boleh terus didiamkan oleh Pemerintah Kota Bontang maupun Pemerintah Kaltim. Ke depan, semua pihak terkait baik masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, dan instansi terkait lainnya, harus bersinergi untuk mengantisipasi dampak negatif dari banjir yang kerap melanda masyarakat Gunung Elai,” katanya.
Di DPRD Kaltim sendiri, sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur, dan Berau, ketua DPC Partai PKB Berau ini berjanji, akan berupaya mendorong Pemerintah Kaltim untuk segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) dan petunjuk teknis lainnya atas perda yang dia sosialisasikan tersebut.
“Nanti kami upayakan supaya Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dapat segera diterapkan dengan baik. Sehingga masalah-masalah banjir seperti di Gunung Elai maupun daerah lainnya di Kaltim dapat segera ditangani,” Pungkasnya. (adv/hms5)
Hal itu pun yang turut dibicarakan anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir saat ke Bontang Minggu, 23 Mei 2021 dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.
“Lewat Peraturan Daerah atau Perda ini, saya banyak berbicara tentang kewaspadaan akan berbagai potensi bencana alam yang diakibatkan perubahan iklim, iklim. Hingga rusaknya ekosistem alam. Salah satunya yakni persoalan banjir," ungkap Politisi muda ini.
Menurut politikus Partai PKB ini, pada sosialisasi perda kali ini, dia secara khusus menyambangi masyarakat yang ada di Kelurahan Elai, Kecamatan Bontang Utara. Hal itu bukan tanpa alasan. Dia menyebutkan, kalau Gung Elai menjadi kelurahan yang jadi daerah langganan banjir setiap tahunnya.
“Untuk membahas masalah banjir ini sendiri, saya sengaja memilih lokasi sosialisasi perdanya di Jalan Tomat, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Karena saya tahu betul bahwa Kelurahan Gunung Elai adalah tempat yang jadi daerah langganan banjir,” ungkapnya.
Dia menuturkan, yang cukup menyedihkan, banjir yang kerap melanda masyarakat Gunung Elai, bukan terjadi hanya sekali setahun. Tetapi bisa sampai berkali-kali dalam setahun. Bahkan dengan ketinggian bisa mencapai 1 meter lebih. Terutama bila hujan dengan intensitas tinggi.
“Saya kira, masalah seperti ini, tidak boleh terus didiamkan oleh Pemerintah Kota Bontang maupun Pemerintah Kaltim. Ke depan, semua pihak terkait baik masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, dan instansi terkait lainnya, harus bersinergi untuk mengantisipasi dampak negatif dari banjir yang kerap melanda masyarakat Gunung Elai,” katanya.
Di DPRD Kaltim sendiri, sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bontang, Kutai Timur, dan Berau, ketua DPC Partai PKB Berau ini berjanji, akan berupaya mendorong Pemerintah Kaltim untuk segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) dan petunjuk teknis lainnya atas perda yang dia sosialisasikan tersebut.
“Nanti kami upayakan supaya Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dapat segera diterapkan dengan baik. Sehingga masalah-masalah banjir seperti di Gunung Elai maupun daerah lainnya di Kaltim dapat segera ditangani,” Pungkasnya. (adv/hms5)