Subandi Hadiri Acara Gebyar Taat Pajak Tahun 2024, Dorong Kesadaran Masyarakat Untuk Taat Pajak Dan Tepat Waktu

Jumat, 22 November 2024 105
PAJAK : Anggota DPRD Kaltim Subandi ketika menghadiri acara gebyar taat pajak, Jumat (22/11)
SAMARINDA. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Subandi menghadiri acara Gebyar Taat Pajak Tahun 2024 di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (22/11).

Acara yang digagas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim tersebut dilakukan penyegelan data wajib pajak kendaraan bermotor. Selain itu, dilakukan pula pengundian pemenang taat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 1.250 orang pemenang yang tersebar di seluruh kabupaten kota se Kaltim.

Pada kesempatan itu, Subandi mengatakan bahwa kegiatan gebyar pajak seperti ini harus terus dilaksanakan sebagai upaya apresiasi Bapenda kepada wajib pajak. “Ini memotivasi wajib pajak agar konsisten membayar pajak dan tepat waktu,” ujar Subandi.

Menurutnya, hal ini dilakukan Bapenda dikarenakan bahwa sektor pajak memberikan sumbangan yang besar dan signifikan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) urutan kedua di Kaltim.

“Ketika wajib pajak itu tertib membayar, PAD yang masuk besar dan kembali lagi kebermanfaatannya untuk masyarakat Kaltim,” ucap wakil rakyat dari PKS ini.
Ia juga mengapresiasi terhadap kegiatan tersebut yang memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk mengingatkan wajib pajak untuk taat pajak dan tepat waktu.

Ia berharap dan mengimbau kepada masyarakat Kaltim sebagai pengguna kendaraan bermotor untuk taat pajak dan membayar tepat waktu. “Karena bagaimanapun itu kewajiban kita dan nanti akan kembali kepada kita kebermanfaatannya,” tuturnya.

Lain pihak, Gubernur Akmal Malik dalam sambutannya berharap, hal ini menjadi stimulan agar kedepan para wajib pajak lebih rajin membayar pajak kendaraannya.

“Kami bersama DPRD tentunya selalu mendorong agar langkah-langkah wajib pajak ini bisa lebih baik kedepan, tapi kami juga ingin terus introspeksi diri, agar dana-dana yang sudah diperoleh dari wajib pajak bisa kita transfer masuk ke dalam program-program yang betul-betul riil dan menyentuk kepentingan masyarkat,” kata Akmal Malik.

Sementara, Kepala Bapenda Ismiati ketika menyampaikan laporannya mengatakan jumlah kendaraan bermotor di Kaltim sebanyak 3.340.199 unit. Terdiri dari roda 4 sebanyak 563.669 unit, dan roda 2 sebanyak 2.776.530 unit.

Kemudian, dari total 1.250 itu, untuk Samarinda sebanyak 337 wajib pajak, Balikpapan 287, Kukar 213, Kutim 100, Kubar 38, Bontang 75, Berau 62, Paser 76, Penajam Paser Utara 50 dan Mahulu 12 wajib pajak.

“Jadi penentuan jumlah pemenang setiap kabupaten kota, berdasarkan jumlah yang aktif membayar sejak tahun 2023, dengan menghitung persentase secara proposional masing-masing kabupaten kota terhadap jumlah total seluruh kendaraan yang aktif membayar,” terang Ismiati. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)