Sosper PBH di Sindang Sari, Warga Minta Pergub Segera Dibuat

Senin, 24 Mei 2021 239
Nidya Listiyono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim adakan sosialisasi perda (sosper) di Gedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan, Senin
SAMARINDA – Ketidakmampuan masyarakat menyewa pengacara dan kurangnya wawasan terhadap hukum menjadi persoalan umum yang terjadi di Indonesia. Ketidaktahuan masyarakat ketika melanggar peraturan yang telah dibuat seharusnya menjadi perhatian pemerintah, sebab kebanyakan dari mereka tidak tahu kesalahan yang dilanggar karena kurangnya ilmu pengetahuan.

Kaltim pun mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH). Perda ini keluar mengingat Indonesia merupakan negara hukum.

Dimana, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia (HAM) bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Maka, negara harus hadir memenuhi dan memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

Oleh sebab itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono melakukan sosialisasi perda (sosper) di Gedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan, Senin (24/5/2021) malam. Sosper digelar karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum tahu bagaimana hukum dan apa saja yang ada di dalamnya. “Apalagi tidak semua dari mereka mampu secara finansial atau keuangan untuk membayar pengacara yang mendampinginya,” ungkapnya.

Melihat antusias masyarakat dalam sosper ini, Sekretaris Camat (Sekcam) Sambutan Umar mengucapkan terima kasih karena telah menggelar kegiatan yang sangat berkualitas ini. “Saya ucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Tiyo (sapaan akrab dari Nidya Listiyono) yang sudah mengadakan sosper di wilayah Sindang Sari. Saya yakin banyak masalah hukum yang tidak diketahui oleh masyarakat,” jelas Umar.

Sehingga, bisa membuka wawasan masyarakat terhadap perda yang telah disahkan oleh pemerintah. Umar juga memberikan beberapa saran pada masyarakat apabila kesulitan ketika menghadapi permasalahan hukum. “Apabila kesulitan masalah hukum dan mau mengadu, catat saja nomor handphonenya,” terangnya.

Tidak hanya Umar saja yang berkomentar, Lurah Pulau Atas Alpian pun mengaku pernah kesulitan menghadapi permasalahan yang mengarah pada hukum. “Jadi kita disuruh mediasi dengan menyuruh pihak bersangkutan datang ke kelurahan, sebenarnya kita tidak ada perangkat untuk menyelesaikan perselisihan itu. Apalagi sudah masuk ke ranah hukum,” kata Alpian.

Alpian yang mewakili rakyat Sindang Sari ini beranggapan, jika Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap perda ini sudah dibuat bahkan disahkan. Maka ke depan akan ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Dengan harapan bisa menjadi tempat pengaduan bagi masyarakat kurang mampu. “Apabila ada mediasi masalah tanah, ahli waris ataupun sengketa warga dengan perusahaan maka kita bisa langsung menuju LBH itu. Jadi lebih tenang, karena orang kelurahan juga kurang paham terkait hukum, lebih cepat dibuat pergubnya maka makin bagus,” desaknya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)