SAMARINDA – Ketidakmampuan masyarakat menyewa pengacara dan kurangnya wawasan terhadap hukum menjadi persoalan umum yang terjadi di Indonesia. Ketidaktahuan masyarakat ketika melanggar peraturan yang telah dibuat seharusnya menjadi perhatian pemerintah, sebab kebanyakan dari mereka tidak tahu kesalahan yang dilanggar karena kurangnya ilmu pengetahuan.
Kaltim pun mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH). Perda ini keluar mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
Dimana, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia (HAM) bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Maka, negara harus hadir memenuhi dan memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono melakukan sosialisasi perda (sosper) di Gedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan, Senin (24/5/2021) malam. Sosper digelar karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum tahu bagaimana hukum dan apa saja yang ada di dalamnya. “Apalagi tidak semua dari mereka mampu secara finansial atau keuangan untuk membayar pengacara yang mendampinginya,” ungkapnya.
Melihat antusias masyarakat dalam sosper ini, Sekretaris Camat (Sekcam) Sambutan Umar mengucapkan terima kasih karena telah menggelar kegiatan yang sangat berkualitas ini. “Saya ucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Tiyo (sapaan akrab dari Nidya Listiyono) yang sudah mengadakan sosper di wilayah Sindang Sari. Saya yakin banyak masalah hukum yang tidak diketahui oleh masyarakat,” jelas Umar.
Sehingga, bisa membuka wawasan masyarakat terhadap perda yang telah disahkan oleh pemerintah. Umar juga memberikan beberapa saran pada masyarakat apabila kesulitan ketika menghadapi permasalahan hukum. “Apabila kesulitan masalah hukum dan mau mengadu, catat saja nomor handphonenya,” terangnya.
Tidak hanya Umar saja yang berkomentar, Lurah Pulau Atas Alpian pun mengaku pernah kesulitan menghadapi permasalahan yang mengarah pada hukum. “Jadi kita disuruh mediasi dengan menyuruh pihak bersangkutan datang ke kelurahan, sebenarnya kita tidak ada perangkat untuk menyelesaikan perselisihan itu. Apalagi sudah masuk ke ranah hukum,” kata Alpian.
Alpian yang mewakili rakyat Sindang Sari ini beranggapan, jika Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap perda ini sudah dibuat bahkan disahkan. Maka ke depan akan ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Dengan harapan bisa menjadi tempat pengaduan bagi masyarakat kurang mampu. “Apabila ada mediasi masalah tanah, ahli waris ataupun sengketa warga dengan perusahaan maka kita bisa langsung menuju LBH itu. Jadi lebih tenang, karena orang kelurahan juga kurang paham terkait hukum, lebih cepat dibuat pergubnya maka makin bagus,” desaknya (adv/hms7).
Kaltim pun mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH). Perda ini keluar mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
Dimana, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia (HAM) bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Maka, negara harus hadir memenuhi dan memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono melakukan sosialisasi perda (sosper) di Gedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan, Senin (24/5/2021) malam. Sosper digelar karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum tahu bagaimana hukum dan apa saja yang ada di dalamnya. “Apalagi tidak semua dari mereka mampu secara finansial atau keuangan untuk membayar pengacara yang mendampinginya,” ungkapnya.
Melihat antusias masyarakat dalam sosper ini, Sekretaris Camat (Sekcam) Sambutan Umar mengucapkan terima kasih karena telah menggelar kegiatan yang sangat berkualitas ini. “Saya ucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Tiyo (sapaan akrab dari Nidya Listiyono) yang sudah mengadakan sosper di wilayah Sindang Sari. Saya yakin banyak masalah hukum yang tidak diketahui oleh masyarakat,” jelas Umar.
Sehingga, bisa membuka wawasan masyarakat terhadap perda yang telah disahkan oleh pemerintah. Umar juga memberikan beberapa saran pada masyarakat apabila kesulitan ketika menghadapi permasalahan hukum. “Apabila kesulitan masalah hukum dan mau mengadu, catat saja nomor handphonenya,” terangnya.
Tidak hanya Umar saja yang berkomentar, Lurah Pulau Atas Alpian pun mengaku pernah kesulitan menghadapi permasalahan yang mengarah pada hukum. “Jadi kita disuruh mediasi dengan menyuruh pihak bersangkutan datang ke kelurahan, sebenarnya kita tidak ada perangkat untuk menyelesaikan perselisihan itu. Apalagi sudah masuk ke ranah hukum,” kata Alpian.
Alpian yang mewakili rakyat Sindang Sari ini beranggapan, jika Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap perda ini sudah dibuat bahkan disahkan. Maka ke depan akan ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Dengan harapan bisa menjadi tempat pengaduan bagi masyarakat kurang mampu. “Apabila ada mediasi masalah tanah, ahli waris ataupun sengketa warga dengan perusahaan maka kita bisa langsung menuju LBH itu. Jadi lebih tenang, karena orang kelurahan juga kurang paham terkait hukum, lebih cepat dibuat pergubnya maka makin bagus,” desaknya (adv/hms7).