Sosper PBH di Sindang Sari, Warga Minta Pergub Segera Dibuat

24 Mei 2021

Nidya Listiyono, Anggota Komisi II DPRD Kaltim adakan sosialisasi perda (sosper) di Gedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan, Senin
SAMARINDA – Ketidakmampuan masyarakat menyewa pengacara dan kurangnya wawasan terhadap hukum menjadi persoalan umum yang terjadi di Indonesia. Ketidaktahuan masyarakat ketika melanggar peraturan yang telah dibuat seharusnya menjadi perhatian pemerintah, sebab kebanyakan dari mereka tidak tahu kesalahan yang dilanggar karena kurangnya ilmu pengetahuan.

Kaltim pun mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH). Perda ini keluar mengingat Indonesia merupakan negara hukum.

Dimana, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia (HAM) bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Maka, negara harus hadir memenuhi dan memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

Oleh sebab itu, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono melakukan sosialisasi perda (sosper) di Gedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan, Senin (24/5/2021) malam. Sosper digelar karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum tahu bagaimana hukum dan apa saja yang ada di dalamnya. “Apalagi tidak semua dari mereka mampu secara finansial atau keuangan untuk membayar pengacara yang mendampinginya,” ungkapnya.

Melihat antusias masyarakat dalam sosper ini, Sekretaris Camat (Sekcam) Sambutan Umar mengucapkan terima kasih karena telah menggelar kegiatan yang sangat berkualitas ini. “Saya ucapkan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pak Tiyo (sapaan akrab dari Nidya Listiyono) yang sudah mengadakan sosper di wilayah Sindang Sari. Saya yakin banyak masalah hukum yang tidak diketahui oleh masyarakat,” jelas Umar.

Sehingga, bisa membuka wawasan masyarakat terhadap perda yang telah disahkan oleh pemerintah. Umar juga memberikan beberapa saran pada masyarakat apabila kesulitan ketika menghadapi permasalahan hukum. “Apabila kesulitan masalah hukum dan mau mengadu, catat saja nomor handphonenya,” terangnya.

Tidak hanya Umar saja yang berkomentar, Lurah Pulau Atas Alpian pun mengaku pernah kesulitan menghadapi permasalahan yang mengarah pada hukum. “Jadi kita disuruh mediasi dengan menyuruh pihak bersangkutan datang ke kelurahan, sebenarnya kita tidak ada perangkat untuk menyelesaikan perselisihan itu. Apalagi sudah masuk ke ranah hukum,” kata Alpian.

Alpian yang mewakili rakyat Sindang Sari ini beranggapan, jika Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap perda ini sudah dibuat bahkan disahkan. Maka ke depan akan ada lembaga bantuan hukum (LBH) yang bisa dihubungi oleh masyarakat. Dengan harapan bisa menjadi tempat pengaduan bagi masyarakat kurang mampu. “Apabila ada mediasi masalah tanah, ahli waris ataupun sengketa warga dengan perusahaan maka kita bisa langsung menuju LBH itu. Jadi lebih tenang, karena orang kelurahan juga kurang paham terkait hukum, lebih cepat dibuat pergubnya maka makin bagus,” desaknya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Wakil Rakyat “Benua Etam” Terima Kunjungan PKDN Sespimti Polri Ke 33
admin 23 April 2024
0
SAMARINDA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo menerima kunjungan peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) ke 33 Tahun Anggaran 2024 yang bertema “Strategi Kamtibmas Dalam Pesta Demokrasi 2024 Menuju Indonesia Emas”. Acara tersebut  dilaksanakan di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa, (23/04/24) pagi.   Sigit sapaan akrabnya, merasa bangga karena dapat berkomunikasi langsung dengan SDM terbaik Polri serta terlibat dalam proses pendidikan Sespimti Polri. “Kami berharap setelah kegiatan ini berlangsung, kami di DPRD bisa diberikan saran dan pendapat dalam setiap kebijakan yang dilahirkan DPRD Provinsi Kalimantan Timur,  oleh rekan-rekan peserta PKDN yang kedepan akan menjadi Staf dan Pimpinan Tinggi Polri disemua level tingkatan dan jabatan,” ucap Sigit Wibowo.   Dirinya bersama anggota dewan yang lain mengapresiasi tema yang dibawakan, yakni “Strategi Kamtibmas Dalam Pesta Demokrasi 2024 Menuju Indonesia Emas”. “Dinamika dalam tahapan-tahapan pemilu tentu sangat dinamis. Dalam proses itu, ada berbagai potensi yang dapat mengganggu kamtibmas. Kondisi ini patut diwaspadai. Termasuk di Kaltim, mengingat indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk pemilu tahun 2024 Kaltim masih tinggi yakni mencapai skor 74,04,” sambungnya.   Sebelumnya, ia bersyukur serta berterimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat termasuk Polri dan masyarakat yang turut serta menjaga kelancaran jalannya Pilpres dan Pileg di Kalimantan Timur.   Sementara itu, Ketua Pendamping Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) Sespimti Polri Dikreg ke-33 T.A. 2024, Irjen Pol M.H. Ritonga, M.Si merasa bahagia, karena kedatangannya disambut hangat oleh wakil rakyat “Benua Etam”. “Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan seluruh elemen bangsa yang ada, dalam meyelesaikan persoalan yang muncul di wilayah perlu kerjasama, sinrgitas, kolaborasi dan koordinasi untuk bisa menuntaskan persoalan itu,” ungkap Irjen Pol M.H. Ritonga.   “Terima kasih atas segala keramahan dan penerimaan yang sangat hangat, saya berdoa semoga kita semua selalu senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, kemudahan, dan kelancaran dalam melakukan pengabdian kita semua kepada masyarakat dan negara,” tutupnya. (hms7)