Soroti Minimnya Ketersediaan Air Bersih, Hasil Serap Aspirasi Yusuf Mutafa di Balikapapan---sub

Selasa, 26 Oktober 2021 239
SERAP ASPIRASI : Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa saat melakukan reses di Balikpapan belum lama ini.
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa kembali melakukan serap aspirasi atau reses di Balikpapan belum lama ini. Adapun hasil serap aspirasi yang diterimnya, mayoritas masyarakat mengeluhkan persoalan ketersediaan air bersih. Disampaikan Yusuf, sapaan akrabnya, selama masa reses, dirinya telah menemui warga setemapt pada 13 titi yang tersebar di Balikpapan. Daris setiap tempat, masih banyak warga yang rumahnya belum terdapat instalasi air PDAM. “Mereka (masyarakat) meminta agar aspirasi ini dapat disampaikan kepada pemerintah setempat untuk segera ditindaklanjuti. Kasihan juga kalau masih ada warga yang kesulitan mengakses air bersih,” terang dia.

Selain masalah air bersih, ada juga yang menyampaikan persoalan banjir yang beberapa waktu belakangan kerap melanda sejumlah daerah di Balikpapan. Yusuf berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov Kaltim maupun Pemkot Balikpapan merumuskan solusi menangani banjir. “Harapan masyarakat juga menjadi harapan kita bersama. Jangan sampai persoalan banjir ini dibiarkan dan berlarut tanpa ada penanganan. Masalah ini harus secepatnya mendapat perhatian serius dari pihak berwenang,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini.

Kegiatan serap aspirasi ini disampaikan Yusuf mendapat apresiasi yang sangat luar biasa dari masyarakat yang hadir. Tidak sedikit ada saja yang berdiskusi terkait rencana perbaikan dan pembangunan infrastruktur untuk menunjang aktifitas masyarakat Balikpapan. “Dari diskusi-diskusi itu, banyak masukan dan saran disampaikan. Semua itu nantinya akan kita laporkan pada paripurna penyampaian laporan hasil reses DPRD Kaltim yang telah dijadwalkan,” pungkas Yusuf. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)