Soal Jembatan Aji Tulur Jejangkat Perlu di Komunikasikan Ke KKJT

Jumat, 16 April 2021 669
Rapat Komisi III DPRD Kaltim dengan Wakil Bupati Kutai Barat, Dinas PUPR-PERA Kaltim, PUPR Kutai Barat Pilip, Bappeda Kutai Barat dan perwakilan BBPJN Kaltim membahas tentang kelanjutan Pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat di Kutai Barat.
SAMARINDA. Rapat Komisi III DPRD Kaltim yang membahas tentang kelanjutan Pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat di Kutai Barat, berujung angin segar. Hal itu disambut baik oleh sejumlah pihak yang turut dalam pertemuan, hanya memang memerlukan sejumlah proses untuk melanjutkan pembangunan mengingat pekerjaan pada jembatan tersebut telah lama mangkrak.

“Seperti yang disebutkan oleh pihak PUPR bahwa perlu dikonsultasikan ke Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan (KKJT). Selain itu sejumlah pihak perlu duduk bersama dalam pertemuan,seperti Bappeda dan Gubernur,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim H Baba.

Dalam pertemuan dengan Wakil Bupati Kutai Barat Edyanto Arkan tersebut,  Komisi III berharap jembatan yang sebelumnya dibiaya APBD Kutai Barat untuk melanjutkan pembangunan bisa mengajukan anggaran ke Pemerintah Pusat. Pengajuan melalui Bupati Kubar didampingi Dinas PUPR Kaltim dan Komisi III DPRD Kaltim membawa pengajuan ke Pemerintah Pusat. “Komisi III mendorong PUPR Kaltim untuk membantu kelanjutan pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat. Jembatan ini harus dipastikan lebih dulu uji layak desainnya, untuk kemudian dapat dilanjutkan pembangunannya,” sebutnya.

Pertemuan, Senin (12/4) tersebut juga membahas sejumlah masalah kerusakan jalan di Kutai Barat. Komisi III berharap masalah kerusakan jalan tersebut Dinas PUPR-PERA Kaltim membantu menganggarkan perbaikan jalannya. “Beitupun BBPJN Kaltim juga diharapkan menganggarkan lebih perbaikan jalan Samarinda menuju Kutai Barat,” sebutnya.

Untuk diketahui pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim AM Fitra Firnanda, Kepala PUPR Kutai Barat Pilip, Kepala Bappeda Kutai Barat Achmad Sofyan dan perwakilan BBPJN Kaltim Tri Bakti Mulianto. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)