Soal Jembatan Aji Tulur Jejangkat Perlu di Komunikasikan Ke KKJT

Jumat, 16 April 2021 684
Rapat Komisi III DPRD Kaltim dengan Wakil Bupati Kutai Barat, Dinas PUPR-PERA Kaltim, PUPR Kutai Barat Pilip, Bappeda Kutai Barat dan perwakilan BBPJN Kaltim membahas tentang kelanjutan Pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat di Kutai Barat.
SAMARINDA. Rapat Komisi III DPRD Kaltim yang membahas tentang kelanjutan Pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat di Kutai Barat, berujung angin segar. Hal itu disambut baik oleh sejumlah pihak yang turut dalam pertemuan, hanya memang memerlukan sejumlah proses untuk melanjutkan pembangunan mengingat pekerjaan pada jembatan tersebut telah lama mangkrak.

“Seperti yang disebutkan oleh pihak PUPR bahwa perlu dikonsultasikan ke Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan (KKJT). Selain itu sejumlah pihak perlu duduk bersama dalam pertemuan,seperti Bappeda dan Gubernur,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim H Baba.

Dalam pertemuan dengan Wakil Bupati Kutai Barat Edyanto Arkan tersebut,  Komisi III berharap jembatan yang sebelumnya dibiaya APBD Kutai Barat untuk melanjutkan pembangunan bisa mengajukan anggaran ke Pemerintah Pusat. Pengajuan melalui Bupati Kubar didampingi Dinas PUPR Kaltim dan Komisi III DPRD Kaltim membawa pengajuan ke Pemerintah Pusat. “Komisi III mendorong PUPR Kaltim untuk membantu kelanjutan pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat. Jembatan ini harus dipastikan lebih dulu uji layak desainnya, untuk kemudian dapat dilanjutkan pembangunannya,” sebutnya.

Pertemuan, Senin (12/4) tersebut juga membahas sejumlah masalah kerusakan jalan di Kutai Barat. Komisi III berharap masalah kerusakan jalan tersebut Dinas PUPR-PERA Kaltim membantu menganggarkan perbaikan jalannya. “Beitupun BBPJN Kaltim juga diharapkan menganggarkan lebih perbaikan jalan Samarinda menuju Kutai Barat,” sebutnya.

Untuk diketahui pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim AM Fitra Firnanda, Kepala PUPR Kutai Barat Pilip, Kepala Bappeda Kutai Barat Achmad Sofyan dan perwakilan BBPJN Kaltim Tri Bakti Mulianto. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)