Soal 199 Desa Belum Terang, PLN Komitmen 2024

Jumat, 25 Februari 2022 528
Kunjungan Kerja Pansus Ketenaga Listrikan ke PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalimantan Timur -Kalimantan Utara
SAMARINDA. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagalistrikan melakukan kunjungan kerja ke PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara di Balikpapan, belum lama ini.

Ketua Pansus Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono menegaskan dari hasil pertemuan tersebut PLN berkomitmen untuk mengatasi persoalan 199 desa yang belum teraliri listrik melalui road map dan ketersediaan anggaran penyertaan modal negara.

Saat ini PT PLN UIW Kaltimra sudah membangun jaringan 20 MW dan untuk semester II akan dibangun sampai dengan sekitar 50 MW untuk memenuhi pra persiapan pembangunan IKN. “Untuk memenuhi kebutuhan anggaran penyediaan kelistrikan PLN ke desa-desa di wilayah Kaltim diperlukan perjuangan untuk mendapatkan anggaran yang memadai dari pemerintah pusat,”ujarnya.

PLN lanjut dia siap untuk melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk penyediaan ketenaga listrikan di desa-desa terpencil yang belum teraliri listrik PLN sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Oleh sebab itu pansus mendukung penuh upaya PLN dalam membangun pembangkit tenaga listrik secara bertahap dalam rangka pemenuhan kebutuhan listrik di desa-desa. Kendati demian pihaknya juga mendorong agar kedepannya agar ada solusi litrik jangka pendek dan menangah.

Kadis ESDM Kaltim Christianus Benny membenarkan terdapat 199 desa yang belum teraliri listrik berdasarkan hasil data hasil sinkronisasi dengan PT PLN. Hal tersebut disebabkan masalah adalah masalah jarak dan kondisi jalan dan jembatan yang putus.

Selain itu, kondisi hutan pohon-pohon rubuh, dan permasalahan sosial seperti ganti rugi tanam tumbuh, serta minimnya anggaran dari Pusat ke PLN menjadi kendala utama. “Sistem isolated, sistem 150 KV belum sampai daerah-daearah tertentu ke Kutim, Kubar, Mahulu dan Paser,” tuturnya.

Oleh sebab itu peran serta pihak ketiga dalam mengaliri listrik pedesaan harus bersinergis secara bersama-sama.  Ia menjelaskan di Kaltim terdapat beberapa pembangkit yakni IPP (Independen Power Prosedur) kerjasama Swasta dengan PLN, 55,65 persen milik swasta ada 12 lokasi antara lain, Senipah, CFK, Indo Eka, milik PLN 41 persen (PLTU Teluk Bpp 220 MW, PLTGU, PLTD. Tidak hanya itu eksis power (Swasta / industri yang kelebihan pembangkit dan dibeli oleh PLN jika dibutuhkan) PLTU Senoni, Kariangau Power, PLTBG (PT Prima Nusantara Mitra Mandri) PT Rea Kaltim Plantation PLN beli sebesar 2 MW.  Pembangkit Isolated (untuk desa yang belum terjangkau oleh PLN) masih skala kecil dibawah 1 KW, ada sekitar 40 Pembangkit di Kaltim dan Kaltara.

GM PT PLN UIW Kaltimra Saleh Siswanto menjelaskan PLN berkomitmen untuk melistriki seluruh desa, namun perlu ketersediaan anggaran. Anggaran PLN yang ada melalui skema APLN (Anggaran PLN) dan PMN (Penyertaan Modal Negara) Tahun 2021 Rp 107 miliar dapat membangun 31 desa baru yang teraliri listrik PLN Tahun 2022 dari kebutuhan dana yang diusulkan ke Pusat sebesar Rp 600 miliar. hanya dapat disetujui / dialokasikan dana sebesar Rp 107 miliar (PMN dan APLN) sebanyak 27 desa yang direncanakan dapat dialiri listrik, tidak sama dengan target jumlah desa Tahun 2021 karena jaraknya sudah lebih jauh.

“Diprioritaskan untuk mengaliri listrik pada desa-desa sesuai kriteria yaitu akses jalan dapat dilalui kendaraan roda 4 atau roda 2, dapat diakses melalui perahu, dekat dengan jaringan listrik PLN eksisting sehingga mudah mendirikan tiang, dan jumlah warga di desa,” sebutnya.

“PLN sudah melakukan survei atau pemetaan bahwa desa-desa tersebut sudah beraliran listrik secara mandiri, ada juga dari CSR dan listrik desa non PLN. Pola kerjasama PLN terbuka atas peran serta pemda dan swasta contoh di Mahulu membangun jaringan di kabupaten dengan dana pemda,” tambahnya.

Melalui pola STO (Serah Terima Operasional) lanjut dia sesuai undang-undang usaha di bidang kelistrikan bisa dilakukan oleh pemda dan swasta melalui badan usaha. Terkait eksis power, PLN Kerjasama dengan PT Rea Kaltim Plantation dapat mengaliri listrik 21 desa di Kembang Jangggut, mampu memenuhi kebutuhan 2 Mega Watt (sekitar 2000-3000 kk).

“Masyarakat bayar listrik ke PLN, dan PLN bayar listrik ke PT Rea Kaltim. Penyelesaian 199 desa yang belum berlistrik PLN (tahun 2024 ditargetkan dapat selesai) sesuai dengan Road Map PLN,”katanya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)