Siti Risky Amalia Sosialisasikan Perda Pajak di Desa Sangkima

Rabu, 30 Juni 2021 180
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Siti Rizky Amalia
SANGATTA. Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pajak, Anggota DPRD Kaltim Siti Risky Amalia melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Teluk Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (28/6).

Dalam keterangannya, Siti Risky Amalia mengatakan, dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan, penerimaan daerah dari sektor pajak memberikan kontribusi yang sangat besar. Hal ini mengindikasikan bahwa sektor perpajakan memiliki peran sangat penting. “Untuk itu, guna memastikan pemasukan dari sektor perpajakan, setiap warga negara sudah seharusnya memiliki kesadaran tentang pajak. Kesadaran pajak setiap warga negara merupakan modal psikososial untuk menunaikan kewajibannya sebagai pembayar pajak dan juga sebagai penikmat pajak,” ujarnya.

Sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik kata dia, tentu saja perlu memahami kewajiban dan hak masing-masing. Kewajiban dan hak warga negara Indonesia ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari yang tertinggi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai peraturan pelaksanaan lainnya. “Salah satu bentuk kewajiban warga negara Indonesia yang perlu dilakukan adalah membayar pajak,” sebutnya.

Politisi PPP ini juga mengaku sangat bersyukur, bahwa setelah dirinya mendatangi langsung masyarakat yang ada di Dusun Teluk Kaba, Desa Teluk Singkama, Kecamatan Sangatta Selatan untuk melakukan sosper, mendapat antusis warga setempat. “Syukur Alhamdulillah, masyarakat sangat senang atas kehadiran saya sebagai salah satu wakil mereka di DPRD Kaltim. Tampak, mereka sangat antusias mendapatkan ilmu baru, bahwa sebenarnya membayar pajak itu penting untuk pembangunan,” terang perempuan yang akrab disapa Risky ini.

Alasan mengapa Wakil Rakyat Asal Kutai Timur ini memilih Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak untuk disosialisasikan, karena faktanya masih banyak masih masyarakat yang belum mengerti mengenai pajak. “Saya berharap, semoga saja perturan-peraturan yang lainnya, seperti perda tentang Bantuan Hukum segara disahkan oleh gubernur. Karena perda bantuan hukum juga lebih mengena ke masyarakat,” harapnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Sinergi Atasi Ketimpangan Pembangunan Desa, DPRD Kaltim Hadiri Rapat Evaluasi Capaian IDM
Berita Utama 3 November 2025
0
TENGGARONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam mengatasi tantangan pembangunan di tingkat desa terus diintensifkan, khususnya terkait akses infrastruktur yang belum merata, ketimpangan layanan dasar, serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) desa.  Kondisi ini mendorong Pemprov Kaltim untuk fokus pada intervensi kebijakan yang terarah demi meningkatkan status desa. Sebagai bentuk dukungan dan pengawasan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Fuad Fakhruddin, hadir dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Fasilitasi Pembahasan Capaian Status Indeks Desa (IDM) di Provinsi Kaltim Tahun 2025.  Acara yang digagas oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim ini diselenggarakan di Grand Fatma, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada hari Senin (3/11/2025). Dalam sambutannya, Fuad Fakhruddin menekankan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif dalam evaluasi IDM yang mencakup dimensi sosial, ekonomi, dan ekologi sangatlah penting.  Melalui evaluasi ini yang kemudian menurutnya dapat mengukur status kemajuan desa (sangat tertinggal hingga mandiri) dan mengoptimalisasi keakuratan data Indeks Desa sebagai tolok ukur utama. “Kami dari DPRD Kaltim sangat mendukung penuh dan siap bersinergi,” ucap Fuad. Komitmen kolaboratif lintas sektor dan lintas wilayah ini disampaikan Fuad sangat dibutuhkan mengingat pentingnya kolaborasi guna mempercepat transformasi ekonomi-sosial desa. "Kami di legislatif berkomitmen untuk menjadikan data IDM sebagai panduan dalam menyusun kebijakan anggaran. Tidak ada lagi desa yang terabaikan. Peningkatan status desa adalah kunci keberhasilan pembangunan Kaltim secara keseluruhan," tutup Fuad Fakhruddin. Lebih lanjut, diharapkan hasil Monev ini menjadi dasar kuat bagi perencanaan pembangunan desa dalam dokumen strategis daerah. Pada akhirnya, upaya ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa, demi mencapai tujuan akhir yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desadan mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan hingga ke pelosok Kaltim. (Hms11)