Siti Risky Amalia Sosialisasikan Perda Pajak di Desa Sangkima

Rabu, 30 Juni 2021 203
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Siti Rizky Amalia
SANGATTA. Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pajak, Anggota DPRD Kaltim Siti Risky Amalia melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Teluk Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (28/6).

Dalam keterangannya, Siti Risky Amalia mengatakan, dalam penyelenggaraan sebuah pemerintahan, penerimaan daerah dari sektor pajak memberikan kontribusi yang sangat besar. Hal ini mengindikasikan bahwa sektor perpajakan memiliki peran sangat penting. “Untuk itu, guna memastikan pemasukan dari sektor perpajakan, setiap warga negara sudah seharusnya memiliki kesadaran tentang pajak. Kesadaran pajak setiap warga negara merupakan modal psikososial untuk menunaikan kewajibannya sebagai pembayar pajak dan juga sebagai penikmat pajak,” ujarnya.

Sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik kata dia, tentu saja perlu memahami kewajiban dan hak masing-masing. Kewajiban dan hak warga negara Indonesia ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari yang tertinggi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai peraturan pelaksanaan lainnya. “Salah satu bentuk kewajiban warga negara Indonesia yang perlu dilakukan adalah membayar pajak,” sebutnya.

Politisi PPP ini juga mengaku sangat bersyukur, bahwa setelah dirinya mendatangi langsung masyarakat yang ada di Dusun Teluk Kaba, Desa Teluk Singkama, Kecamatan Sangatta Selatan untuk melakukan sosper, mendapat antusis warga setempat. “Syukur Alhamdulillah, masyarakat sangat senang atas kehadiran saya sebagai salah satu wakil mereka di DPRD Kaltim. Tampak, mereka sangat antusias mendapatkan ilmu baru, bahwa sebenarnya membayar pajak itu penting untuk pembangunan,” terang perempuan yang akrab disapa Risky ini.

Alasan mengapa Wakil Rakyat Asal Kutai Timur ini memilih Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak untuk disosialisasikan, karena faktanya masih banyak masih masyarakat yang belum mengerti mengenai pajak. “Saya berharap, semoga saja perturan-peraturan yang lainnya, seperti perda tentang Bantuan Hukum segara disahkan oleh gubernur. Karena perda bantuan hukum juga lebih mengena ke masyarakat,” harapnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)