Sigit Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan

Minggu, 6 Maret 2022 100
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda pajak daerah di Balikpapan, Sabtu (5/3).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, SE,.M.E melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Sabtu (5/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan di RT. 36 Perum Sosial, Kelurahan Sepinggan, Kota Balikpapan.

Sigit menyampaikan Perda Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Terjadi perubahan status pada Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, sehingga Perda tentang Pajak Daerah penting untuk disempurnakan sesuai kebutuhan hukum saat ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan ini di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.

“Pajak-pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan sarana kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat,” sebut Sigit, sapaan akrabnya.

Bagi daerah lanjut dia, pajak merupakan aspek penting sebagi penyumbang PAD, sehingga daerah berkepentingan untuk menguragi ketergantungan fiskal Kaltim terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.

“PAD bersumber dari Pajak Daerah sudah menyumbang hampir 50 persen APBD Kaltim, Hal ini bagus untuk terus kita tingkatkan, agar kedepan Kaltim sudah bisa berdaulat secara fiskal, tidak tergantung terlalu besar dengan transfer dari pemerintah pusat,” jelas Ketua DPW PAN ini.

Sigit juga menambahkan, tahun ini Pemprov Kaltim tengah gencar memberikan diskon pajak kendaraan guna mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Sebelumnya, dari pemerintah sudah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor yang berakhir di awal Oktober tahun lalu.

“Sekarang program diskon pajak kendaraan bermotor setau saya diberikan lagi bagi masyarakat wajib pajak, karena kondisi ekonomi dan program pemulihan ekonomi pasca covid 19,” bebernya

Untuk itu, dirinya berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi Perda ini, dapat menumbuhkan pemahaman wajib pajak untuk membayar pajaknya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)