Sigit Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan

Minggu, 6 Maret 2022 95
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda pajak daerah di Balikpapan, Sabtu (5/3).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, SE,.M.E melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Sabtu (5/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan di RT. 36 Perum Sosial, Kelurahan Sepinggan, Kota Balikpapan.

Sigit menyampaikan Perda Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Terjadi perubahan status pada Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, sehingga Perda tentang Pajak Daerah penting untuk disempurnakan sesuai kebutuhan hukum saat ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan ini di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.

“Pajak-pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan sarana kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat,” sebut Sigit, sapaan akrabnya.

Bagi daerah lanjut dia, pajak merupakan aspek penting sebagi penyumbang PAD, sehingga daerah berkepentingan untuk menguragi ketergantungan fiskal Kaltim terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.

“PAD bersumber dari Pajak Daerah sudah menyumbang hampir 50 persen APBD Kaltim, Hal ini bagus untuk terus kita tingkatkan, agar kedepan Kaltim sudah bisa berdaulat secara fiskal, tidak tergantung terlalu besar dengan transfer dari pemerintah pusat,” jelas Ketua DPW PAN ini.

Sigit juga menambahkan, tahun ini Pemprov Kaltim tengah gencar memberikan diskon pajak kendaraan guna mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Sebelumnya, dari pemerintah sudah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor yang berakhir di awal Oktober tahun lalu.

“Sekarang program diskon pajak kendaraan bermotor setau saya diberikan lagi bagi masyarakat wajib pajak, karena kondisi ekonomi dan program pemulihan ekonomi pasca covid 19,” bebernya

Untuk itu, dirinya berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi Perda ini, dapat menumbuhkan pemahaman wajib pajak untuk membayar pajaknya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)