Sigit Sosialisasikan Perda Pajak di Balikpapan

Minggu, 6 Maret 2022 160
Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda pajak daerah di Balikpapan, Sabtu (5/3).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, SE,.M.E melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Sabtu (5/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan di RT. 36 Perum Sosial, Kelurahan Sepinggan, Kota Balikpapan.

Sigit menyampaikan Perda Pajak Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011, telah diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2014.

Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Terjadi perubahan status pada Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, sehingga Perda tentang Pajak Daerah penting untuk disempurnakan sesuai kebutuhan hukum saat ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan ini di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), pajak air permukaan dan pajak rokok.

“Pajak-pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan sarana kesehatan, pendidikan dan fasilitas umum bagi kepentingan masyarakat,” sebut Sigit, sapaan akrabnya.

Bagi daerah lanjut dia, pajak merupakan aspek penting sebagi penyumbang PAD, sehingga daerah berkepentingan untuk menguragi ketergantungan fiskal Kaltim terhadap Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.

“PAD bersumber dari Pajak Daerah sudah menyumbang hampir 50 persen APBD Kaltim, Hal ini bagus untuk terus kita tingkatkan, agar kedepan Kaltim sudah bisa berdaulat secara fiskal, tidak tergantung terlalu besar dengan transfer dari pemerintah pusat,” jelas Ketua DPW PAN ini.

Sigit juga menambahkan, tahun ini Pemprov Kaltim tengah gencar memberikan diskon pajak kendaraan guna mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak. Sebelumnya, dari pemerintah sudah memberikan diskon pajak kendaraan bermotor yang berakhir di awal Oktober tahun lalu.

“Sekarang program diskon pajak kendaraan bermotor setau saya diberikan lagi bagi masyarakat wajib pajak, karena kondisi ekonomi dan program pemulihan ekonomi pasca covid 19,” bebernya

Untuk itu, dirinya berharap, dengan dilaksanakan sosialisasi Perda ini, dapat menumbuhkan pemahaman wajib pajak untuk membayar pajaknya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Bahas Rencana Program DPMPD untuk APBD 2027, Tekankan Efektivitas dan Sinkronisasi Program
Berita Utama 16 April 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam rangka penyelarasan perencanaan program tahun anggaran 2027. Pertemuan yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (16/04), menekankan pentingnya efektivitas program di tengah dinamika kondisi fiskal daerah. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, didampingi Ketua Komisi IV Baba, serta dihadiri jajaran DPMPD Kaltim. Dalam arahannya, Ketua Komisi IV Baba menegaskan bahwa penyusunan rencana kerja tahun 2027 harus dilakukan secara terkoordinasi, terarah, dan terukur agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. “Perencanaan tahun 2027 harus disusun dengan baik dan terkoordinasi, sehingga seluruh program kerja dapat berjalan efektif,” ujarnya. Ia menyoroti tantangan keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada ruang gerak anggaran. Kondisi tersebut menuntut perangkat daerah untuk menyusun program yang lebih selektif, efektif, dan tepat sasaran. “Dengan kondisi anggaran yang terbatas, program yang disusun harus benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya. Dalam pembahasan, Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi juga mencermati komposisi anggaran DPMPD yang masih didominasi belanja rutin, seperti gaji, tunjangan, dan operasional. Sementara itu, porsi belanja untuk program teknis dinilai masih perlu dioptimalkan. Selain itu, beberapa komponen belanja seperti perjalanan dinas, kegiatan pendukung, dan pengadaan barang menjadi perhatian agar dapat disesuaikan dengan prinsip efisiensi tanpa mengurangi kualitas layanan. Komisi IV turut mengingatkan pentingnya perencanaan anggaran yang matang guna menghindari potensi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Perhitungan kebutuhan belanja pegawai dan operasional diminta dilakukan secara cermat dan realistis. “Kami berharap tidak ada program yang tertunda akibat perencanaan yang kurang tepat. Semua harus dihitung secara matang dan proporsional,” lanjutnya. Menutup rapat, Baba mendorong DPMPD Kaltim untuk melakukan penyesuaian terhadap rencana strategis (Renstra) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah terkini, serta memastikan tidak terjadi tumpang tindih program antarbidang maupun antarperangkat daerah. “Target kita di tahun 2027 adalah efisiensi yang optimal. Program harus tepat sasaran dan saling mendukung, sehingga upaya peningkatan status desa dapat terus berjalan secara berkelanjutan,” pungkasnya.(hms9)