Shemmy: Proyek Pipanisasi dari Eks Tambang Indominco Solusi Krisis Air Bersih di Bontang

Rabu, 13 November 2024 66
Anggota DPRD Kaltim, Shemmy Permata Sari
SAMARINDA. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah melaksanakan proyek pipanisasi untuk mendistribusikan air dari lubang-lubang tambang PT Indominco Mandiri di Kilometer 10, poros Bontang-Samarinda, menuju Kota Bontang. Proyek tersebut diharapkan menjadi solusi dalam mengatasi krisis air bersih yang tengah melanda Bontang. Proyek pipanisasi itu akan mengalirkan air yang sudah melalui uji kelayakan dan terbukti layak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri. 

Shemmy Permata Sari, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menjelaskan bahwa air yang diambil dari bekas tambang PT IMM telah melewati proses uji kelayakan dan hasilnya menunjukkan air tersebut aman untuk digunakan. “Air yang diambil dari bekas tambang PT IMM telah melalui proses uji kelayakan. Alhamdulillah, hasil sampling menunjukkan bahwa air tersebut layak digunakan untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat dan industri,” ujar Shemmy, Rabu (13/11/2024).

Selain itu, Shemmy juga menyoroti bahwa proyek pipanisasi ini akan mengatasi keterbatasan sumber air permukaan yang selama ini menjadi tumpuan utama masyarakat Bontang. Pembangunan Reservoir di Kelurahan Gunung Telihan juga merupakan salah satu titik penting dalam proyek ini. Pemerintah Kota Bontang saat ini juga sedang melakukan pembebasan lahan untuk memastikan kelancaran proyek pipanisasi ini.

Proyek ini diperkirakan akan segera selesai dan memberikan pasokan air bersih yang lebih stabil bagi masyarakat Bontang. “Dengan adanya upaya ini, masyarakat diharapkan bisa segera menikmati distribusi air bersih yang lebih baik dan memadai,” lanjut Shemmy. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
Berita Utama 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)