Setwan Terima Kunker DPRD Berau Dan Kaltara

Senin, 13 Desember 2021 213
TERIMA : Sekwan Muhammad Ramadhan didampingi Pejabat Struktural Sekretariat DPRD Kaltim saat menerima Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Berau dan Kaltara, Jumat (10/12) lalu.
SAMARINDA. Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan didampingi Pejabat Struktural Sekretariat DPRD Kaltim menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Pimpinan dan Anggota DPRD Berau dan Kaltara, Jumat (10/12) lalu.

Memimpin rombongan Wakil Ketua DPRD Berau Syarifatul Sya’diah dan Anto Bolokot selaku Anggota Komisi I DPRD Kaltara. Maksud dan tujuan Kunjungan Kerja itu untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait Propemperda tahun 2022 dan hasil persetujuan bersama tentang APBD-P tahun anggaran 2022.

Syarifatul Sya’diah mengatakan, kunjungan ini selain untuk konsultasi dan koordinasi juga untuk mempererat silaturahmi bersama dengan DPRD Kaltim. “Kami bertujuan untuk mempererat silaturahmi selain menggali informasi yang berkaitan dengan Propemperda,” ujarnya.

Senada dengan hal itu, Anto Bolokot juga mengatakan bahwa kunjungan ini adalah sebagai salah satu cara menambah masukan dan wawasan dalam hal pengelolaan anggaran. “Sangat penting bagi kami untuk menambah pengetahuan dalam hal pengelolaan anggaran,” kata Anto.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Ramadhan mengatakan bahwa DPRD Kaltim selalu terbuka dalam menerima segala hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kedewanan baik yang sifatnya konsultasi maupun koordinasi antar lembaga.

“DPRD Kaltim selalu terbuka untuk menerima segala hal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kedewanan. Dan semoga pertemuan ini bisa menambah wawasan dan semakin mengeratkan tali silaturahmi antar lembaga ini,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Turun ke Samboja, Soroti Dampak Tambang Batubar
Berita Utama 2 Februari 2026
0
KUKAR. Keluhan warga yang selama ini terpendam akhirnya mendapat perhatian serius. Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan peninjauan lapangan ke lokasi tambang batubara PT Singlurus Pratama di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (2/2/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait persoalan ganti rugi lahan serta dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan. Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya. Agenda tersebut merupakan bagian dari tugas khusus kedewanan yang berlangsung selama 2 hingga 4 Februari 2026, dengan fokus utama pada pengawasan aktivitas pertambangan dan perlindungan hak-hak masyarakat di sekitar wilayah tambang. Abdulloh menjelaskan bahwa kunjungan ke Samboja didasari laporan warga Anggosari yang mengaku lahannya terdampak langsung oleh aktivitas tambang. Sejumlah lahan warga disebut dilalui bahkan terkepung area tambang, sementara proses ganti rugi belum tuntas hingga saat ini. Kondisi tersebut memicu keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat. “Kunjungan hari ini berdasarkan laporan masyarakat Samboja, khususnya warga Anggosari. Ada beberapa warga yang tanahnya dilalui dan dikepung tambang Singlurus, namun haknya belum diselesaikan sampai sekarang,” ujarnya. Dalam peninjauan tersebut, Komisi III DPRD Kaltim mempertemukan kedua belah pihak, yakni perwakilan masyarakat dan manajemen PT Singlurus Pratama. Abdulloh menegaskan bahwa baik kuasa hukum masyarakat maupun kuasa hukum perusahaan telah hadir dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan yang ada. DPRD, kata dia, akan terus memantau proses tersebut hingga ada kepastian ganti rugi bagi warga terdampak. “Saya bersyukur hari ini kedua belah pihak hadir. Proses sudah berjalan, tinggal kita kawal bersama sampai ada titik temu dan masyarakat mendapatkan haknya,” tegasnya. Terkait dampak aktivitas tambang, Abdulloh mengakui bahwa kegiatan pertambangan selalu memiliki sisi positif dan negatif. Dari sisi positif, keberadaan tambang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar. Namun di sisi lain, apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, longsor, dan gangguan terhadap pemukiman warga menjadi persoalan serius. “Kalau perusahaan tidak menjalankan aturan dengan benar, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Inilah yang harus kita benahi,” katanya. Ia juga menyoroti persoalan jarak aman tambang dengan pemukiman warga. Berdasarkan ketentuan, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak minimal 500 meter dari pemukiman. Namun dari temuan lapangan, jarak tersebut diduga tidak terpenuhi, sehingga memicu dampak lingkungan seperti longsor dan pencemaran. “Faktanya, belum sampai 500 meter sudah ada dampak ke masyarakat. Ini yang perlu menjadi perhatian serius perusahaan,” ungkap Abdulloh. Ke depan, Komisi III DPRD Kaltim akan memprioritaskan penyelesaian ganti rugi lahan warga secara bertahap. Selain itu, perusahaan juga diminta segera memperbaiki dampak fisik yang ditimbulkan, seperti kerusakan tanah dan potensi longsor, agar masyarakat kembali merasa aman dan nyaman. “Kita fokuskan dulu penyelesaian ganti rugi satu per satu. Yang terdampak harus diganti, yang longsor diperbaiki. Setelah itu baru kita bicara tahapan berikutnya,” pungkasnya. Melalui peninjauan lapangan ini, DPRD Provinsi Kalimantan Timur berharap tercipta keadilan bagi masyarakat terdampak sekaligus memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai regulasi, sehingga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat terjaga. (hms7)