Serukan Sinergi Kebijakan BPJS dan Layanan Rumah Sakit, Darlis Pattalongi Hadiri Rapat Forkom Bersama Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan

Selasa, 17 Juni 2025 44
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi bersama jajaran pemangku kepentingan menghadiri Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan, mendorong sinergi layanan kesehatan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Kaltim.
SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Darlis Pattalongi, menghadiri Rapat Forum Komunikasi bersama Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan.

Pertemuan ini bertujuan membahas strategi penguatan rekrutmen cakupan peserta dan tingkat keaktifan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Kaltim serta mengoptimalkan kerja sama fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekda Provinsi Kaltim, Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/6/2025), turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan lembaga lintas vertikal.

Forum ini diselenggarakan untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memperkuat komunikasi, serta menjalin koordinasi secara intensif dan berkala dengan berbagai pemangku kepentingan di Bumi Etam.

Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Anurman Huda, dalam pemaparannya menyampaikan capaian UHC dan tingkat keaktifan peserta. Ia mengungkapkan bahwa pertumbuhan penduduk Kaltim mencapai 1,81 persen, yang berimplikasi pada penurunan cakupan dan tingkat keaktifan peserta BPJS.

Tiga daerah yang menjadi perhatian khusus dalam capaian UHC adalah Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Berau. Dalam diskusi, M. Darlis Pattalongi menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan pengurangan penerima manfaat iuran dari Kementerian Kesehatan, yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan layanan kesehatan di daerah.

"Ternyata ada beberapa daerah yang cukup mengkhawatirkan, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Berau. Jika angka UHC terus turun, GPN-nya bisa di-cut off oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak pengurangan penerima manfaat iuran terhadap anggaran daerah. “Jika jumlah penerima manfaat berkurang, daerah akan terdampak secara langsung. Ini berpotensi meningkatkan beban APBD, sehingga perlu strategi yang tepat untuk mengantisipasi hal tersebut,” tegasnya.

Darlis juga menekankan perlunya sinergi antara layanan rumah sakit dan kebijakan BPJS guna mengatasi berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan. “Keluhan yang muncul sering kali terkait keterbatasan layanan BPJS, seperti jenis obat, fasilitas rawat inap, dan kuota dokter,” terang Darlis

“Selain itu, pelayanan di luar jam kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama masih menjadi kendala, sehingga pasien harus ke IGD rumah sakit dalam kondisi darurat. Kita ingin BPJS lebih fleksibel dalam menangani hal ini," tambahnya.

Politisi PAN ini berharap kebijakan BPJS dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga sistem pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kondisi darurat. (adv/hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)