Serukan Sinergi Kebijakan BPJS dan Layanan Rumah Sakit, Darlis Pattalongi Hadiri Rapat Forkom Bersama Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan

Selasa, 17 Juni 2025 83
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi bersama jajaran pemangku kepentingan menghadiri Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan, mendorong sinergi layanan kesehatan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Kaltim.
SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Darlis Pattalongi, menghadiri Rapat Forum Komunikasi bersama Kedeputian Wilayah VIII BPJS Kesehatan.

Pertemuan ini bertujuan membahas strategi penguatan rekrutmen cakupan peserta dan tingkat keaktifan untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Kaltim serta mengoptimalkan kerja sama fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Sekda Provinsi Kaltim, Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (17/6/2025), turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, serta sejumlah kepala perangkat daerah dan lembaga lintas vertikal.

Forum ini diselenggarakan untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memperkuat komunikasi, serta menjalin koordinasi secara intensif dan berkala dengan berbagai pemangku kepentingan di Bumi Etam.

Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Anurman Huda, dalam pemaparannya menyampaikan capaian UHC dan tingkat keaktifan peserta. Ia mengungkapkan bahwa pertumbuhan penduduk Kaltim mencapai 1,81 persen, yang berimplikasi pada penurunan cakupan dan tingkat keaktifan peserta BPJS.

Tiga daerah yang menjadi perhatian khusus dalam capaian UHC adalah Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Berau. Dalam diskusi, M. Darlis Pattalongi menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan pengurangan penerima manfaat iuran dari Kementerian Kesehatan, yang berpotensi memengaruhi keberlanjutan layanan kesehatan di daerah.

"Ternyata ada beberapa daerah yang cukup mengkhawatirkan, seperti Samarinda, Balikpapan, dan Berau. Jika angka UHC terus turun, GPN-nya bisa di-cut off oleh Kementerian Kesehatan," ujarnya.

Ia juga menyoroti dampak pengurangan penerima manfaat iuran terhadap anggaran daerah. “Jika jumlah penerima manfaat berkurang, daerah akan terdampak secara langsung. Ini berpotensi meningkatkan beban APBD, sehingga perlu strategi yang tepat untuk mengantisipasi hal tersebut,” tegasnya.

Darlis juga menekankan perlunya sinergi antara layanan rumah sakit dan kebijakan BPJS guna mengatasi berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan. “Keluhan yang muncul sering kali terkait keterbatasan layanan BPJS, seperti jenis obat, fasilitas rawat inap, dan kuota dokter,” terang Darlis

“Selain itu, pelayanan di luar jam kerja Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama masih menjadi kendala, sehingga pasien harus ke IGD rumah sakit dalam kondisi darurat. Kita ingin BPJS lebih fleksibel dalam menangani hal ini," tambahnya.

Politisi PAN ini berharap kebijakan BPJS dapat beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat, sehingga sistem pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kondisi darurat. (adv/hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)