Seno Aji Sebut Pembangunan Bendungan dan Embung Bakal Diprioritaskan untuk Memudahkan Petani di Kaltim

Minggu, 5 November 2023 252
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji mengatakan bahwa pemerintah daerah dan pusat sudah memprioritaskan pembangunan bendungan dan embung di beberapa daerah di Kaltim. 

Dia mengatakan, pembangunan bendungan dan embung tersebut tersebar di beberapa wilayah di Kaltim. Mulai daerah-daerah di Kutai Kartanegara (Kukar) hingga Samarinda. Seno menegaskan, hadirnya bendungan dan embung itu sangat penting untuk para petani. 

"Bendungan dan embung itu penting untuk menyediakan air irigasi yang berkelanjutan untuk petani," ungkap Seno. 

Apalagi, beberapa waktu lalu musim kemarau menghampiri Kaltim. Sudah pasti, musim kemarau itu memberikan dampak terhadap hasil-hasil pertanian yang ada. Sehingga, hasil panen tidak maksimal. 

"Musim kemarau yang panjang ini sangat berpengaruh terhadap hasil panen di Kaltim. Oleh sebab itu, kita harus punya irigasi yang tiap saat ada airnya," lanjutnya. 

Dia juga menegaskan bahwa pembangunan bendungan dan embung harus menjadi prioritas. Agar segera bisa diwujudkan dan dimanfaatkan oleh petani-petani di Kaltim.

Politisi dari Fraksi Gerindra itu mengatakan, dengan adanya alsintan, bendungan, embung, hingga bantuan lainnya bisa membantu peningkatan hasil pangan di Kaltim dari tahun ke tahun. Dia menyebut, mengacu pada data statistik, ada kenaikan hasil gabah di Kukar dari 2022 hingga 2023.
 

"Ini menunjukkan bahwa program yang kita canangkan sudah mulai menunjukkan hasilnya. Meskipun ada penurunan produksi gabah di akhir tahun ini karena musim kemarau, tapi kita optimistis tahun depan akan lebih baik lagi," tandas Seno. (hms7)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)