Seno Aji Hadiri Muswil Ke – I PII Kaltim

Sabtu, 22 Oktober 2022 135
HADIRI MUSWIL : Wakil Ketua DPRD Kaltim saat menghadiri Muswil Ke – I PII Kaltim di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Sabtu (22/10) malam.
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Musyawarah Wilayah (Muswil) Ke – I Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Provinsi Kaltim dengan mengangkat tema “Insinyur Bumi Etam siap ikut serta menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara menuju Sustainability Forest City” di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Sabtu (22/10) malam.

Muswil tersebut dibuka oleh Wakil Sekretaris Jendral 2 PII Pusat Hetifah Sjaifudian yang mewakili Ketua Umum PII Pusat dan dihadiri Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda beserta jajarannya, Dekan Fakultas Teknik Muhammad Dahlan Balfas, Pengurus Pusat PII, Pengurus Wilayah dan PII Kabupaten/Kota se- Kaltim, Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi serta sejumlah Insinyur dalam keanggotaan PII.

Dalam sambutannya, Plt. Ketua Pengurus Wilayah PII Kaltim Sapto Setyo Pramono menyampaikan dengan adanya Undang-undang nomor 11 tahun 2014 tentang keinsinyuran kemudian Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2019, maka bagi profesi insinyur atau sarjana teknik itu bisa dikatakan wajib.

Dalam rangka proses percepatan, maka dilakukan penunjukan atau semacam muscab kabupaten/kota yang diawali di Bontang kemudian Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Berau dan terakhir Samarinda.

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu Agustus sampai Oktober sudah terbentuk enam cabang, dan Insya Allah kita lakukan lagi proses percepatan di PPU dan Paser. Pasca muswil ini nanti kita akan lakukan di Kubar dan Mahakam ulu,” sebut Sapto.

Menurutnya, dalam kepengurusan PII pusat dapat dikatakan 60 atau 70 persen adalah orang Kementerian PU. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar kepengurusan pusat agar segera menerbitkan surat edaran untuk mewajibkan anggota yang berprofesi insinyur agar bisa membantu percepatan didaerah untuk melakukan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) dalam rangka untuk memperoleh insinyur profesionalnya.

Ia mengharapkan nantinya dengan adanya surat edaran Kementerian, minimal satu lembaga khususnya di Kementerian PU yang menangani kegiatan-kegiatan yang membutuhkan tenaga ahli bisa tersertifikasi dengan benar.

“Artinya, dengan adanya PII ini, menganulir atau meminimalisasi bahkan menghilangi yang notabene bahwa SKA ini bisa dipakai dimana-mana,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar ini mengharapkan, Muswil ini menjadi momentum agar kita tidak menjadi penonton di rumah sendiri. “Jadi saya mengharapkan kedepan untuk saudara- saudara kita, cabang-cabang untuk maksimal,” tandasnya.

Seno Aji dalam sambutannya mengungkapkan bahwa PII dibentuk tanggal 23 Mei 1952 oleh Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja dan Prof. Ir. Roosseno Soerjohadikoesoemo. Saat itu, ada 75 insinyur atas perintah Bung Karno supaya insinyur Indonesia kuat maka dibentuk PII di Universitas Indonesia Bandung atau sekarang menjadi Institut Teknologi Bandung (ITB).

Sertifikasi insinyur profesional, menurut Seno Aji, berkaitan erat dengan proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Oleh karena itu insinyur profesional ini menjadi dasar untuk melakukan tender atau proyek-proyek.

Menurutnya, harus ada Pergub atau Perda, yang mana setiap tender yang dilakukan oleh Dinas provinsi harus memiliki sertifikat insinyur profesional yang dikeluarkan oleh PII Kaltim.

“Sehingga semua insinyur yang ada disini mempunyai kesempatan untuk bekerja. Terima kasih atas adanya PII di Kaltim, dan kita berharap banyak agar bisa mewarnai pembangunan di Kaltim,” kata Politisi Partai Gerindra ini. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)