Seno Aji : Dukung Larangan Mudik Demi Tekan Penyebaran Covid-19

Selasa, 13 April 2021 109
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji (dua dari kiri) bersama Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Sutoyo, dan Forkopimda ketika mengikuti Rakor virtual dengan sejumlah menteri dan gubernur seluruh Indonesia, Senin (12/4/2021).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengaku mendukung kebijakan pemerintah pusat tentang larangan mudik jelang libur idul fitri karena demi menekan penyebaran kasus positif corona virus disease 2019 (Covid-19).

Hal itu dikatakannya ketika menghadiri rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Jaksa Agung, Gubernur Seluruh Indonesia dan lainnya dalam rangka meningkatkan sinergitas dan koordinasi keamanan dan penegakan hukum dalam menyambut bulan suci ramadhan KMA mudik dan idul fitri 1442 H secara virtual di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (12/4/2021).

Pihaknya mendukung langkah pemerintah provinsi dan pihak TNI/Polri hingga pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

Selain itu, masyarakat diminta untuk dapat memahami bahwa larangan mudik bukanlah untuk menciderai perasaan mereka yang rindu berkumpul dengan keluarga akan tetapi justru menjaga kesehatan semuanya.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyebutkan dari jumlah total pemudik paling besar menuju pulau Jawa. Tidak hanya kedaraan pribadi saja tetapi juga sarana angkutan umum dilarang membawa penumpang mudik. "Sepeda motor, mobil, bus, kereta api di larang untuk mudik. Pengecualian bagi yang perjalanan dinas, rujukan kerumah sakit. Kendaraan mengangkut logistik diperbolehkan,”sebutnya.

Ia mengatakan merujuk kepada data tahun lalu, terjadi peningkatan jumlah positif covid-19 setelah libur pulang kampung dihari libur panjang. “Anak-anak muda khususnya agar tidak mudik karena orang tua pada usia 50 tahun keatas sangat amat rentan terkena dampak terlebih yang memiliki penyakit bawaan seperti jantung, hipertensi dan lainnya. Tadinya orang tua di kampung sehat dan senang, kemudian dengan kedatangan keluarga yang tidak tahu kondisi sehat atau tidak kemudian menjadi masalah," harapnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)