Sempurnakan Draft Ranperda Pengarusutamaan Gender, Himpun Masukan Komisi IV Gelar Rapat Kerja Bersama OPD

Senin, 23 Oktober 2023 108
DISKUSI : Komisi IV DPRD Kaltim bersama dengan sejumlah OPD saat membahas Ranperda Tentang Perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
BALIKPAPAN. Guna meningkatkan sinergritas terhadap Gerakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kaltim. Komisi IV DPRD Kaltim bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja, di Platinum Hotel & Convention Hall, Balikpapan, Kamis (19/10).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah Kepala OPD, yakni Kepala Dinas Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, Kepala Dinas Sosial Kaltim Andi Muhammad Ishak, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Agus Tianur, dan sejumlah OPD lainnya.

Pertemuan yang membahas Ranperda Tentang Perubahan Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati bersama Anggota Komisi IV Rusman Ya’qub.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji menyampaikan, bahwa usaha peningkatan Pembangunan Pengarusutamaan Gender haruslah dilaksanakan secara serius dengan melibatkan antar OPD se Kaltim. “Untuk itu, kami melakukan rapat bersama, dengan melibatkan seluruh OPD agar regulasi ini dapat berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Tujuan utama dibentukan regulasi pengarusutamaan gender ini kata dia adalah agar tercipta kesetaraan dan kesempatan yang sama didapatkan oleh kaum hawa. “Sehingga tidak ada lagi kesenjangan dalam hal akses, partisipasi, kontrol terhadap sumber daya dan manfaat pembangunan yang didapat, baik laki-laki maupun perempuan di berbagai bidang pembangunan,” sebut Puji.

Pelaksanaan PUG kata Politisi Demokrat ini adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan melalui program dan kebijakan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan untuk memberdayakan laki-laki dan perempuan dengan berbagai tahapan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di segala bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.

Senada, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub menambahkan, kehadiran OPD sebagai ebntuk mengakomodir kebutuhan dari masing-masing instansi. “Karena OPD lah yang paling paham dan pengguna dari perda ini. Sebab, OPD nanti yang akan merencanakan semua program-program yang terkait dengan pengarusutamaan gender itu,” jelasnya.

Urgensi menghadirkan OPD dalam pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender ini kata Rusman, adalah untuk meminta masukan-masukan apa saja yang bisa dihimpun untuk dimasukan dalam draf ranperda.

“Supaya dalam perspektif keterlibatan pembanguanan di daerah, tidak ada lagi pemilahan antara jenis kelamin. Jadi perempuan dan laki-laki itu secara prinsip sama, tidak ada lagi diskriminatif,” terang Politisi PPP ini.

Karena menurut dia, selama ini sering sekali ada perlakuan-perlakuan yang tidak seimbang dari kelompok-kelompok sasaran pembangunan tersebut. Untuk itu, perspektif pengarusutamaan gender itu juga harus menggunakan pendekatan yang namanya data pilah penduduk.

“Misalnya, jenis kelamin laki-laki berapa, perempuan berapa. Sehingga tidak seperti selama ini. Karena tidak berdasarkan data pilah penduduk, akhirnya sasaran pembangunan terlalu dominan sama yang laki-laki saja perempuan tidak,” jelas Rusman.

Sementara, Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita yang juga selaku pengusul Ranperda Pengarusutamaan Gender mengatakan, terdapat tujuh strategi penguatan kelembagaan PUG, diantaranya penguatan komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia dan anggaran, data terpilah, instrument PPRG, dan partisipasi masyarakat.

“Maka itu, DKP3A perlu masukan dari perangkat daerah untuk kesempurnaan Perda ini. Harapannya. Perda PUG ini dapat memberikan dampak perubahan yaitu mengecilnya kesenjangan gender,” pungkas perempuan yang akrab disapa Soraya ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)