Selama Ada Pergub, Soswasbang Diperbolehkan

Senin, 17 Juli 2023 67
KUNJUNGAN BAPEMPERDA : Bapemperda DPRD Kaltim saat menerima kunjungan Bapemperda DPRD Riau, Jumat (14/7).
SAMARINDA. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau melakukan kunjungan observasi ke DPRD Kaltim. Kunjungan tersebut guna mencari masukan dan bertukar informasi tentang fungsi dan tugas Bapemperda berdasarkan peraturan perundang-undangan serta peraturan tata tertib DPRD.

Kunjungan observasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Salehuddin. Pertemuan itu turut serta dihadiri Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Kaltim yaitu Farah Silvia, Tri Nugroho dan Tri Wahyuni di ruang rapat gedung E lantai 1 kantor DPRD Kaltim, Jumat (14/7).

Rusman Ya’qub mengatakan, DPRD Kaltim dalam melaksanakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan (Soswasbang )seperti yang ditanyakan pihak Bapemperda Riau, bahwa pelaksanaan Soswasbang berdasarkan Pergub.

“Kita bisa bergerak terhadap ke pergub yang memayungi itu, sehingga pendekatan kita supaya keluar pergubnya,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, untuk lebih memperkuat dasar hukum pelaksanaan Soswasbang itu maka DPRD Kaltim malalui pansusnya sedang membahas terkait rancangan perda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Kita cantoli disitu, di perda itu, bahwa anggota DPRD punya hak untuk melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan,” ujar politisi PPP ini.

Menurutnya, perdebatan awal terkait Soswasbang itu adalah tentang payung hukumnya. Dan setelah berkonsultasi dengan BPK, dikatakan bahwa selama ada pergub yang mengatur tentang satuan hitungan atau pertanggung jawabannya maka pelaksanaan Soswasbang diperbolehkan.

“Meskipun memang, di Kementerian itu masih setengah hati, tapi itu tergantung lobi juga. Karena nyatanya, renja kita sebentar lagi kita konsultasikan,” urai Rusman.

Dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Riau Sunaryo yang juga selaku pimpinan rombongan bahwa kunjungan ke DPRD Kaltim yaitu melakukan observasi Bapemperda. Ia juga mengatakan ada satu program dalam rangka bekerjasama dengan provinsi lain, dan juga sharing informasi dan masukan-masukan terkait Bapemperda dan sosialisasi wawasan kebangsaan.

Kemudian ia menambahkan bahwa dalam kunjungan tersebut selain bersilaturahmi juga untuk melihat langsung letak  Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ada di Kaltim dan sudah sejauh mana kondisi sebenarnya di IKN tersebut.

“Mudah-mudahan ini jadi dapat gambaran, karena berikutnya tentu kita akan banyak kemari, karena ibu kota kita disini. Jadi intinya seperti itu,” pungkasnya.(adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)