Sekretariat DPRD Se-Kaltim Rakor Wawasan Kebangsaan, Penguatan Pelaksaan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Rabu, 6 Juli 2022 411
Diinisiasi DPRD Kaltim, Rakor Sekretariat DPRD Se-Kalimantan Timur dilaksanakan di Yogyakarta, Selasa (5/7)
YOGYAKARTA. Dibuka oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, Rapat Koordinasi Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/kota se-Kalimantan Timur tentang implementasi Permendagri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan diikuti oleh peserta dari seluruh Sekretariat DPRD di Kalimantan Timur.

Rakor yang digelar di Hotel Platinum, Yogyakarta ini, Menurut Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan diagendakan guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas  dan fungsi sekretariat DPRD dalam rangka memfasilitasi dan memberikan pelayanan kepada Anggota DPRD. Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim Hardiyanto yang juga sekaligus ketua panitia dalam agenda tersebut.

Tak hanya itu, pentingnya menyamakan persepsi atau memberikan pemahaman dan menambah wawasan terhadap pejabat/staf dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota  juga menjadi hal yang sangat penting. “Dalam hal ini sosialisasi pembinaan dan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan bagi pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan Pemendagri tentang pedoman Pendidikan wawasan kebangsaan  serta permendagri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,” kata Muhammad Ramadhan yang juga mewakili Pj Sekda Kaltim dalam Rakor yang diikuti secara online dan offline.

Lebih lanjut berkaitan dengan wawasan kebangsaan ini, Narasumber dari Ditjen  Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan mengatakan “hal ini juga erat kaitannya dengan cinta Bahasa Indonesia dan produk Indonesia salah satunya. Ini harus diperjuangkan untuk mewujudkan tujuan bangsa Indonesia,” kata Direktur Bina Ideologi, karakter dan wawasan Kebangsaan ini.

Sementara itu, Mahrus Hasyim, narasumber dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur yang juga hadir dalam rakor tersebut menyebutkan. Ada sejumlah kewajiban Anggota DPRD Kaltim sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 Pasal 108 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa Anggota DPRD Kaltim berkewajiban memegang  teguh dan mengamalkan Pancasila. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi II DPRD Kaltim Bersiap Evaluasi Aset 47 OPD dan Biro Pemprov
Berita Utama 28 Mei 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengevaluasi secara total seluruh aset milik pemerintah provinsi (pemprov) yang tersebar dan dikelola oleh 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah biro. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset daerah tidak terbengkalai. Lebih dari itu, aset-aset tersebut bisa dioptimalkan secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim dari dapil Samarinda, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah dalam proses inventarisasi dan pemetaan ulang seluruh aset tersebut. “Yang jelas begini, Komisi II ini kan sedang menginventarisasi ulang aset yang dikelola pengguna barang, termasuk 47 OPD dan biro. Kita mau tahu mereka punya aset apa, dan apakah dimanfaatkan atau tidak,” ungkapnya kepada Niaga.Asia, Sabtu (24/5) di Royal Park Hotel, Samarinda. Menurut Sapto, banyak aset provinsi yang belum dimaksimalkan, padahal nilainya itu mencapai hingga triliunan rupiah. Karena itu, perlu ada evaluasi terstruktur agar aset-aset itu tidak menjadi beban, melainkan menjadi sumber pendapatan atau fasilitas publik yang bermanfaat. “Tanah kita yang belum termaksimalkan, itu harus terdata. Kita mau data yang utuh, mana yang sudah termanfaatkan, mana yang kira-kira belum, dan mana yang potensial untuk dikembangkan,” terangnya. Komisi II, kata dia, akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan biro-biro teknis untuk melakukan pendataan secara komprehensif. Evaluasi ini juga akan menyasar sistem pengelolaan, pola pemanfaatan, serta kejelasan status hukum atas aset yang dikuasai masing-masing OPD dan biro. “Bukan hanya Perusda yang kita evaluasi, tapi semua akan kita cek, termasuk OPD dan biro yang selama ini mengelola aset-aset provinsi. Aset-aset kita sangat banyak, ada di Sanga sanga, Kutai Timur dan Berau. Cuma kita mau pilah-pilah dulu. Intinya jangan sampai ada yang tidak jelas pengelolaannya,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa evaluasi ini sebagai bagian dari langkah strategis Komisi II untuk mendorong efisiensi tata kelola aset daerah, serta mendukung visi pemprov agar aset-aset itu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi. “Intinya, kita tidak ingin ada aset provinsi yang diam tak produktif. Kita akan cek semuanya. Kalau perlu rekomposisi aset, ya kita lakukan. Karena ini menyangkut tanggung jawab kita kepada rakyat,” tegasnya. Langkah ini pun selaras dengan keinginan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang berulang kali menekankan pentingnya reformasi tata kelola aset dan kemandirian BUMD sebagai penopang ekonomi daerah. (adv/hms7)