Sekretariat DPRD Kaltim Ikuti Rakernis Implementasi Pengembangan Kompetensi ASN yang Terintegrasi Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 8 November 2024 129
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) "Implementasi Pengembangan Kompetensi ASN Yang Terintegrasi Menuju Indonesia Emas 2045 di Provinsi Kalimantan Timur", di Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (7/11/24).
SAMARINDA - Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) "Implementasi Pengembangan Kompetensi ASN Yang Terintegrasi Menuju Indonesia Emas 2045 di Provinsi Kalimantan Timur" gagasan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur.

Mewakili pimpinan, hadir Pengadministrasi Kepegawaian Sekretariat DPRD Kaltim Yustina Indrayanti didampingi Administrasi Data Pengelola Kepegawaian Sekretariat DPRD Kaltim Agus Herianto pada kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai 3 Swiss-Belhotel Balikpapan, Kamis (7/11/24).

Rakernis yang digelar dalam rangka pelaksanaan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kalimantan Timur yang sistematik, komprehensif dan terintegrasi oleh BPSDM Prov.Kaltim ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten diantaranya  BKD Prov.Kaltim dan Widyaiswara BPSDM Prov.Kaltim.

Dengan pemaparan materi Pentingnya Pengembangan Kompetensi untuk Meningkatkan IP ASN di Kaltim dan Sosialisasi Juknis Peraturan Gubernur Kaltin Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sistem Pembelajaran Terintegrasi dalam Pengembangan Kompetensi ASN di Provinsi Kalimantan Timur. Peserta yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Kaltim ini semangat dan antusias menyimak dua sesi pemaparan yang diberikan.

Kepala BPSDM Prov.Kaltim Nina Dewi dalam kesempatannya memberikan sambutan berkata kaitannya untuk mewujudkan profesionalitas ASN melalui kolaborasi dan kesadaran beberapa langkah strategis dapat diambil diantaranya pertama ialah melalui peningkatan kesadaran diri dari ASN yang seyogyanya menyadari pentingnya peran mereka dalam pemerintahan dan pelayanan publik. Kampanye internal dan pelatihan yang menekankan pada etika profesional dan tanggung jawab individu sangat diperlukan.

Kedua, melalui kolaborasi dengan mendorong kerjasama antar unit organisasi. Lalu yang ketiga ialah dengan pengembangan berkelanjutan melalui program pelatihan yang berkesinambungan  membantu ASN terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan mereka.

"Kita semua menyadari bahwa Sumber Daya Manusia yang unggul adalah kunci bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, bersih dan efektif. Tentu saja ini menjadi pondasi penting dalam menghadapi perubahan dan tantangan di masa depan, terutama dalam upaya kita menuju Indonesia Emas 2045," ucap Nina Dewi Kepala BPSDM Kaltim.

Menurutnya Sumber Daya Manusia yang berkualitas merupakan aset berharga bagi pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karena itu disampaikan Nina, BPSDM Kaltim memiliki peran yang sangat vital dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta program-program yang dapat meningkatkan  kompetensi dan kualitas SDM di Kalimantan Timur.

Sebagai wujud komitmennya, beberapa  pengembangan kompetensi telah diusulkan oleh BPSDM Kaltim disampaikan Nina diantaranya meliputi pengembangan kompetensi public speaking and effective communication skills training, pelatihan pelayanan publik berbasis IT, Bimtek pengelolaan Barang Milik Daerah, pelatihan manajemen resiko, pelatihan pengelolaan arsip dinamis, pelatihan bendaharawan, pelatihan keprotokolan, pelatihan bantuan hidup dasar, diklat pekerja sosial anak bermasalah hukum, dan diklat terapi sosial.

"Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualitas kerja kita. Dengan semangat yang tinggi kita akan mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih efisien, transparan dan akuntabel," ajaknya seraya menutup sambutannya.

Lebih lanjut, kegiatan Rakernis ini akan dirangkai dengan Orientasi Lapangan ke Badan Pengembanagn Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Barat pada tanggal 8 November 2024. (Hms11)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)