Sekretariat DPRD Kaltim Hadiri Rakor Adbang Se-Kaltim 2024

Selasa, 5 Maret 2024 50
Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kalimantan Timur Hardiyanto saat enghadiri Rakor Administrasi Pembangunan Se-Kaltim tahun 2024 di Ballroom Hotel Kryad Sadurengas, pada Selasa (05/03).
TANA PASER. Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kalimantan Timur Hardiyanto mewakili Sekretaris DPRD Kaltim menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Administrasi Pembangunan Se-Kaltim tahun 2024 yang mengusung tema “Peran Penting Administrasi Pembangunan Dalam Memperkuat Sinergitas Daerah” di Ballroom Hotel Kryad Sadurengas, pada Selasa (05/03).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas selaku pembicara, Bupati Paser Fahmi Fadli; Wakil Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kaltim dan Perwakilan Kabupaten Kota Se Kalimantan Timur.

Abdullah Azwar Anas dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sangat penting mengingat Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan beroperasi tahun ini. Selain itu, kegiatan ini dapat menjadi upaya dalam meningkatkan sinergitas dan koordinasi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur.

Tak lupa pula, ia mengapresiasi Komitmen PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik yakni untuk mendorong penguatan tata kelola birokrasi di Kabupaten/Kota. “Termasuk Kabupaten Paser, dan berharap semoga kedepannya Kabupaten/Kota di Kaltim, seluruh sekda serta aparaturnya terus berbenah dan lebih baik,” ucapnya. 


Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyambut baik dan mengucapkan selamat atas dilaksanakannya Rapat Koordinasi Administrasi Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.

Ia mengatakan bahwa perlu adanya kordinasi serta membangun persamaan persepsi diberbagai sektor dan unsur pembangunan. "Tugas dan fungsi Biro dan Bagian Administrasi Pembangunan menjadi sangat penting dalam mengawal jalannya pembangunan, dan pencapaian visi dan misi pembangunan. Khususnya dari sisi administrasi pembangunan," lanjut Akmal.

Rakor Adbang kata Akmal, mempunyai peran penting dalam pelaksanaan kegiatan dan pelaporan APBD, dimana kinerja pengelolaan keuangan daerah saat ini menduduki posisi penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)