Sapto Soroti Tata Ruang Kota Samarinda, Penyusunan RDTR Jangan Sampai Keliru

Minggu, 27 Maret 2022 350
Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono
SAMARINDA. Masih berkutat dalam permasalahan banjir di Provinsi yang telah ditetapkan sebagai Ibukota Negara Baru (IKN), menjadi perhatian tersendiri bagi Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono. Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Insiyur Indonesia (PII) Kalimantan Timur ini juga mengaku prihatin terhadap banjir yang melanda kota Samarinda, terlebih baru-baru ini banjir parah juga dialami warga Kota Sangatta.

"Soal banjir itu memang harus teliti dalam mengidentifikasi penyebab asal muasalnya. Yang pertama perlu dibuka yaitu tata ruang yang dimiliki Kabupaten Kutim maupun rencana tata ruang untuk Kota Samarinda,"kata wakil rakyat Dapil Kota Samarinda ini.

Lebih lanjut, ia juga menilai perlu dibedah apakah aturannya berkesesuaian dengan melakukan pengechekan izin yang ada seperti pertambangan dan perkebunan. "Saya tentu prihatin dengan banjir di Sangatta, jangan sampai kejadian yang ada di Kutai Timur
tersebut nantinya terjadi di kota kita ini (Samarinda,red) sebagai ibukota provinsi,"urai Politisi Golkar ini.

Ia juga berharap kedepannya, terkhusus Kota Samarinda yang saat ini sedang proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) baru yang artinya rencana detail rencana tata ruang tersebut harus diatur berkesesuaian dengan peruntukannya. "Sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada, artinya bagaimana kondisi DAS kita bagaimana juga nanti sesuai dengan mekanisme aturan susunan daripada RDTR nya juga harus jelas sesuai aspek kondisi lapangan yang ada,"sebutnya.

Ia menjelaskan yang perlu dikaji salah satunya ruang tempat bernaungnya air, perizinan yang ada juga harus di cross check kembali. "Mumpung belum terlanjur, apalagi kita baru menyusun namanya RDTR Kota Samarinda. Jangan sampai yang semestinya lahan pertanian berubah menjadi lahan pemukiman atau sebaliknya yang peruntukannya untuk lahan pemukiman menjadi lahan ruang terbuka hijau, jadi memang harus berkesesuaian semua,"tegas Sapto.

 
Kembali menegaskan untuk DTR kota Samarinda ia meminta secermat mungkin agar tidak ada musibah di kemudian hari khsusunya masalah banjir. Jangan sampai banjir bertambah besar, serta harus benar-benar melakukan mitigasi terkhusus potensi musibah banjir, musibah tanah longsor serta musibah lainya yang diakibatkan kebijakan atau pemberian ijin-ijin ."Termasuk ijin perumahan, pertambangan serta ijin lainya yang sudah pasti merusak alam. Berlaku bagi ijin yang sudah berjalan atau yang akan diberikan, baik dari hulu sampai hilir,"ujar Sapto.
 
Menyinggung Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mengatasi masalah banjir, Sapto berpendapat hal ini memerlukan perlakuan khusus baik itu terkait sinkronisasi tentang kebijakan baik pusat dengan daerah terkhususnya yang berhubungan dengan pengelolaan SDA, baik hutan, perkebunan, pertanian dalam arti luas serta minerba guna memaksimalkan upaya pengentasan masalah akibat banjir. "Apabila DAS, Sungai Mahakam ini tidak juga dirawat serta dijaga ataupun diperlakukan
sebagai mana mestinya bahkan salah kebijakan tinggal menunggu musibah, jangan sampai. Begitupun soal kawasan hutan, perkebunan, pertambangan harus difikirkan dampak jangka pendek dan panjangnya. Jangan sampai masalah hilir diselesaikan, namun masalah hulu terabaikan.Pembahasan inipun tidak bisa hanya diselesaikan secara parsial namun harus secara holistik, secara bersama-sama berkelanjutan dan tidak kalah pentingnya adalah punya komitmen untuk menjaga penyebab kerusakan seluruh DAS di Kalimatan Timur pada Khususnya,“ urai Sapto.

Ia juga mengingatkan agar dirinya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim dapil Kota Samarinda, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab kemajuan dan kenyamanan Kota Samarinda menjadi daerah layak huni agar dilibatkan dalam pelaksanaan uji publik pembahasan RDTR Kota Samarinda.

Sementara itu, Sapto menerangkan bahwa pembahasan terkait RDTR yang ia pantau sejak era Walikota Samarinda Syahrie Jaang, menurut Sapto saat itu akan disahkan. "Tapi ternyata mengalami penundaan, aturan yang dijalankan saat ini adalah tata ruang lama tahun 2014. Terkait pembahasan tata ruang, Persatuan Insiyur Indonesia Kaltim juga siap untuk dimintai saran dalam upaya optimalisasi hasil pembahasan,"terang Sapto.

Pastinya dengan adanya IKN tata ruang 10 kabupaten/kota yang ada, Sapto meyakini pasti akan berubah. Sehingga perlu ada sinergitas antara seluruh kabupaten/kota dengan provinsi dalam rangka menyusun RDTR menjadi DTR sesuai mekanisme Permen ATRBPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan substansi
RTRW Provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR ataupun nantinya menjadi RTRW secara keseluruhan untuk diketahui Menkoperkonomian agar mendapat saran dan masukan.

"Rencana penyusunan tata ruang tentu tak bisa sepihak, disusun oleh Pemerintah Kota Samarinda disesuaikan dengan kebutuhan dan juga kondisi yang sekarang ini. Jadi penyusunannya harus demi kemaslahatan bersama artinya Demi kemajuan Kota Samarinda secara baik kedepannya,"pungkas politisi muda ini. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)