Samsun : Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Jumat, 24 Desember 2021 124
HADIRI ACARA : Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menghadiri acara Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Mahakam 2021 yang digelar di Lapangan Merdeka Balikpapan, Kamis (23/12).
BALIKPAPAN. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menghadiri acara Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Mahakam 2021 dengan mengusung tema “Melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2021 Kita Tingkatkan Sinergi Polri Dengan Instansi Terkait Dalam Rangka Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Pada Perayaan Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022” yang digelar di Lapangan Merdeka Balikpapan, Kamis (23/12).

Dalam apel tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor selaku inspektur upacara melakukan peninjauan terhadap tiap personel, mulai dari personel TNI, Polri, Basarnas hingga BPBD. Dan pada penyampaian amanat upacara itu Gubernur Kaltim membacakan Instruksi Mendagri Nomor 66 tahun 2021.

Isran Noor memberikan apresiasi kepada Polda Kaltim yang menggagas kegiatan ini dalam rangka operasi kepolisian terpusat menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang dan pasca libur Hari Natal dan Tahun Baru 2022, juga terkait koordinasi pencegahan penyebaran Covid-19, serta percepatan vaksinasi. Terutama kewaspadaan akan masuknya varian baru Omicron.

"Meski Covid cenderung melandai, namun masyarakat, pemerintah dan aparat terkait harus waspada. Sehingga penyebaran dan penularan tidak terjadi, serta waspada Omicorn" ujarnya.

Senada dengan hal itu, Muhammad Samsun mendukung sepenuhnya tindakan preventif yang dilakukan oleh TNI dan Polri demi untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kesehatan bagi masyarakat.

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan yang ada untuk kesehatan dan keamanan dan ketertiban kita bersama,” sebut Samsun saat diwawancara usai acara.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap masyarakat Kaltim agar selalu taat dan disiplin melaksanakan aturan yang ada. ”Mari bersama-sama kita menjelang perayaan natal dan tahun baru tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)