Sah, Hasanuddin Mas’ud Duduki Posisi Ketua DPRD Kaltim

Senin, 12 September 2022 2166
Rapat Paripurna DPRD Kaltim dengan agenda pelantikan Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2022 – 2024, Senin (9/12).
SAMARINDA. Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud resmi duduki posisi Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019 – 2024 menggantikan ketua sebelumnya Makmur HAPK.

Peresmian tersebut setelah Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Nyoman Gede Wirya memimpin pengambilan sumpah/janji peresmian – pengangkatan Ketua DPRD Kaltim pada rapat paripurna ke-36, Senin (9/12).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kaltim, Ketua DPRD kabupaten/kota, dan undangan lainnya.

Sigit Wibowo menuturkan dasar pelaksanaan paripurna ini adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 161.64-5129 Tahun 2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud.

Sigit mengaku pihaknya hanya menjalankan SK dari Mendagri dan terkait putusan Pengadilan Negeri Samarinda pihanya menghormati dan masih pada proses banding dan seterusnya sampai pada putusan inkrah.

“DPRD hanya cuma menjalankan tupoksi saja. Menjalankan keputusan menteri dalam negeri, adapun proses hukum silahkan saja berjalan. Kalau nantinya perkembangannya ternyata memenangkan pihak Pak Makmur dan bersurat ke Mendagri dan apapun putusan Mendagri kita (DPRD Kaltim) akan jalankan kembali,” katanya.

Pihaknya berharap agar setelah ini seluruh komponen tetap fokus kepada kinerja dan melaksanakan tugas dan kewajibannya terkhusus dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Hasanuddin Mas’ud menyampaikan akan melanjutkan program kerja yang telah dilakukan oleh Ketua DPRD Kaltim sebelumnya yakni Makmur HAPK.

“Terimakasih kepada Pak Makmur, insya Allah kami akan melanjutkan,” ucapnya.

Selanjutnya, program yang akan dilakukan adalah membangun hubungan yang harmonis antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan DPRD Kaltim. Hubungan sebagai mitra kerja dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.

“Sesuai dengan tupoksi DPRD legislasi, anggaran dan pengawasan tentu sesuai dengan apa yang dibacakan oleh sumpah tadi akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat sesuai dengan dapil masing-masing, tentu akan kami perjuangkan,” pungkasnya.(adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)