Sadar Bayar Pajak Guna Pembangunan yang Optimal

Kamis, 10 Maret 2022 294
SOSIALISASI : Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustofa saat melakukan Sosialisasi Pertauran (Sosper), di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Rabu (9/3/2022)
BALIKPAPAN. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berasal dari partisipasi masyarakat. Pemerintah daerah berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk pembangunan yang berujung pada mensejahterakan rakyat.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustofa saat melakukan Sosialisasi Pertauran (Sosper) tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Rabu (9/3/2022).

Dijelaskan Yusuf, sapaan akrabnya, bahwa pajak menjadi sumber penerimaan dan pendapatan daerah terbesar. Hal ini ditunjukkan oleh data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim yang  melaporkan hasil penerimaan pajak daerah tahun 2021 mencapai Rp 4,77 triliun. “Penerimaan ini meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp 3,9 triliun,” terang dia.

Penerimaan pajak inilah kata Politis Golkar ini yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Kaltim. Mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. “Hal inilah yang disebut sebagai fungsi budgetair (anggaran) pajak, yaitu pajak berperan dalam membiayai berbagai pengeluaran daerah,” ujarnya.

Peran pajak dalam meningkatkan pembangunan diberbagai sektor tentu tidak dapat dipungkiri. Namun tidak banyak masyarakat yang menyadari hal tersebut. Hal ini dikarenakan manfaat pembayaran pajak tidak langsung diterima masyarakat seperti bantuan langsung.

“Namun tidak bisa dipungkiri, bahwa saat ini hampir seluruh masyarakt telah memperoleh manfaat pajak, misalnya pelayanan kesehatan, pendidikan, akses transportasi dan mobilitas yang mudah melalui pembangunan infrastruktur jalan yang mendorong perekonomian adalah sekumpulan manfaat pajak,” terang Yusuf.

Menurut dia, peran pajak dalam membiayai berbagai pengeluaran daerah dalam pembangunan dapat dioptimalkan apabila setiap warga negara yang merupakan wajib pajak sadar akan kewajibannya. 

“Kepatuhan masyarakat terhadap pajak sangat dipengaruhi oleh kesadaran masyarakatnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pajak bagi warga negara Indonesia. Salah satu yang bisa kita lakukan untuk meningkatkan kesadaran pajak ialah dengan sosialisasi perda pajak kepada masyarakat,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.