Rusman Ya’qub Terima Kunjungan Mahasiswa Unmul, Harap Mahasiswa Dapat Ilmu Dari Hasil Kunjungan

Senin, 9 Oktober 2023 65
KUNJUNGAN : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub saat menerima kunjungan mahasiswa Unmul, Senin (9/10)
SAMARINDA. Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan kunjungan ke DPRD Kaltim dengan tema “Institutional Visit II Himanislik Goes to DPRD Kaltim”, Senin (9/10).

Kedatangan mahasiswa semester III, V dan VII itu diterima langsung oleh Rusman Ya'qub selaku Ketua Bapemperda yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dengan turut didampingi pejabat fungsional dari Sekretariat DPRD Kaltim Azhari selaku Analis Kebijakan Ahli Muda.

Kunjungan para mahasiswa adalah dalam rangka studi lapangan guna menggali wawasan terkait mekanisme dari institusi pemerintah dan guna menambah pengetahuan mahasiswa seputar administrasi publik.

Rusman Ya’qub mengapresiasi kunjungan mahasiswa ke lembaga-lembaga sehingga dapat menjadi wadah pembelajaran yang nyata bagi mahasiswa.

Kunjungan yang merupakan studi tour ini juga memaparkan bagaimana praktek administrasi di sebuah lembaga pemerintahan. Hal ini bisa membuat mahasiswa mempelajari proses formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan publik di lembaga legislatif.

“DPRD Kaltim tidak hanya sekedar menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tetapi juga bisa menjadi sumber inspirasi pembelajaran bagi mahasiswa bagaimana prakteknya dalam membuat formulasi kebijakan,” ujar Rusman.

Politisi PPP ini mengatakan, kunjungan ini penting, karena memberikan pengalaman empiris bagi mahasiswa yang selama ini hanya mengenal teori di bangku kuliah. Karena menurutnya, antara teori di bangku kuliah dengan kenyataan, seringkali tidak beriringan.

Apalagi mahasiswa akan melihat secara langsung, bagaimana fungsi sekretariat DPRD sebagai lembaga pelayanan publik yang memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat serta produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD Kaltim.

“Kenapa DPRD itu disebut lembaga pemberi layanan. Karena masyarakat punya hak untuk mengetahui produk-produk apa yang dihasilkan oleh DPRD. Contohnya, peraturan daerah itu adalah salah satu produk yang dihasilkan oleh DPRD,” terangnya.

Ia berharap, studi tour yang dilakukan oleh mahasiswa Unmul ini bisa memberikan manfaat. Terutama untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang administrasi publik.

“Harapannya, mereka bisa mendapatkan ilmu saat melakukan studi tour ini, dan dapat mengimplementasikan ketika dibutuhkan,” harapnya. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)