Rusman Ya’qub Terima Kunjungan Mahasiswa Unmul, Harap Mahasiswa Dapat Ilmu Dari Hasil Kunjungan

Senin, 9 Oktober 2023 71
KUNJUNGAN : Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub saat menerima kunjungan mahasiswa Unmul, Senin (9/10)
SAMARINDA. Himpunan Mahasiswa Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mulawarman (Unmul) melakukan kunjungan ke DPRD Kaltim dengan tema “Institutional Visit II Himanislik Goes to DPRD Kaltim”, Senin (9/10).

Kedatangan mahasiswa semester III, V dan VII itu diterima langsung oleh Rusman Ya'qub selaku Ketua Bapemperda yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dengan turut didampingi pejabat fungsional dari Sekretariat DPRD Kaltim Azhari selaku Analis Kebijakan Ahli Muda.

Kunjungan para mahasiswa adalah dalam rangka studi lapangan guna menggali wawasan terkait mekanisme dari institusi pemerintah dan guna menambah pengetahuan mahasiswa seputar administrasi publik.

Rusman Ya’qub mengapresiasi kunjungan mahasiswa ke lembaga-lembaga sehingga dapat menjadi wadah pembelajaran yang nyata bagi mahasiswa.

Kunjungan yang merupakan studi tour ini juga memaparkan bagaimana praktek administrasi di sebuah lembaga pemerintahan. Hal ini bisa membuat mahasiswa mempelajari proses formulasi, implementasi dan evaluasi kebijakan publik di lembaga legislatif.

“DPRD Kaltim tidak hanya sekedar menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Tetapi juga bisa menjadi sumber inspirasi pembelajaran bagi mahasiswa bagaimana prakteknya dalam membuat formulasi kebijakan,” ujar Rusman.

Politisi PPP ini mengatakan, kunjungan ini penting, karena memberikan pengalaman empiris bagi mahasiswa yang selama ini hanya mengenal teori di bangku kuliah. Karena menurutnya, antara teori di bangku kuliah dengan kenyataan, seringkali tidak beriringan.

Apalagi mahasiswa akan melihat secara langsung, bagaimana fungsi sekretariat DPRD sebagai lembaga pelayanan publik yang memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat serta produk-produk yang dihasilkan oleh DPRD Kaltim.

“Kenapa DPRD itu disebut lembaga pemberi layanan. Karena masyarakat punya hak untuk mengetahui produk-produk apa yang dihasilkan oleh DPRD. Contohnya, peraturan daerah itu adalah salah satu produk yang dihasilkan oleh DPRD,” terangnya.

Ia berharap, studi tour yang dilakukan oleh mahasiswa Unmul ini bisa memberikan manfaat. Terutama untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang administrasi publik.

“Harapannya, mereka bisa mendapatkan ilmu saat melakukan studi tour ini, dan dapat mengimplementasikan ketika dibutuhkan,” harapnya. (hms8)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)