Rumah Sakit Penuh, Salehuddin: Ini Alarm Bagi Kita Lakukan Pengetatan Keluar Masuk Kaltim

Kamis, 8 Juli 2021 100
Salehuddin, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim
SAMARINDA. Meningkatnya pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kaltim dari hari ke hari menyebabkan ruang perawatan di rumah sakit penuh dan tenaga medis kewalahan. Bahkan di beberapa rumah sakit over load pasien hingga memanfaatkan lorong sebagai ruang perawatan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin angkat suara terkait kondisi tersebut. Ia meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan Pemerintah Kota/kabupaten untuk mengambil langkah cepat mengantisipasi hal tersebut.

Dirinya pun mengingatkan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk segera melakukan proses pengetatan jalur keluar masuk Kaltim, guna menghindari penularan yang lebih banyak lagi. “Provinsi harus segera lakukan antisipasi pengembangan ruangan rumah sakit. Contohnya RSUD Kanujuso Balikpapan, sekarang sudah full, sampai ada yang dirawat di lorong. Saya pikir, Pemprov harus mencari alternatif. Ini juga termasuk di Kukar. Rumah sakit rujukan COVID-19, RS Parikesit sudah full, bahkan ICU sudah full. Ini jadi alarm bagi kita untuk melakukan proses pengetatan (Prokes),” ucapnya saat usai mengikuti pertemuan dengan Fraksi Golkar DPRD Kaltim di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (5/7/2021).

Dikatakan Legislatif dari Fraksi Golkar ini, beberapa kabupaten/kota di Kaltim telah mengambil langkah cepat untuk mengeluarkan kebijakan pengetatan. Salah satu diantaranya Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Serta upaya lain untuk melakukan pemeriksaan PCR mobile. “Di Kutim itu langsung melakukan penyekatan. Artinya ini bagian dari upaya kita, bagaimanapun untuk menekan positif rate. Di Kukar sendiri, melakukan PCR Mobile di beberapa tempat kerumuman. Karena bagaimanapun kasus yang ada di Jawa dan sekitarnya bisa saja terjadi di Kaltim. Dan Kaltim akhir-akhir ini terjadi penaikan angka positif tinggi di atas 500. Ini jadi warning Pemprov untuk melakukan hal strategis menekan laju positif rate,” pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)