Reses Ekty Imanuel di Kutai Barat dan Mahulu

Kamis, 18 November 2021 100
Anggota DPRD Kaltim Ekty Imanuel saat melaksanakan Reses di Daerah pemilihannya Kutai Barat dan Mahakam Ulu, baru-baru ini
Reses disejumlah daerah di Kutai Barat, Anggota DPRD Kaltim Ekty Imanuel mendapat sejumlah aspirasi. Salah satunya terkait dunia pendidikan di Kutai Barat, pasalnya sejumlah kecamatan mayoritas kampungnya tidak ada signal untuk internet. Padahal hingga saat ini pemberlakuan jam belajar siswa masih belum sepenuhnya tatap muka dan masih menggunakan online. “Ini tentu kesulitan yang luar biasa dihadapi bukan hanya para orang tua, namun juga anak-anak sekolah terganggu akibat kendala ini. Bukan hanya itu, ada beberapa sekolah juga yang fasilitas sekolahnya tidak layak

Disana untuk bidang kesehatannya, Ekty juga menerangkan didaerah tersebut mengalami kendala seperti keterbatasan tenaga medis. Selain itu, masalah yang selalu menjadi keluhan yaitu terkait infratsruktur yang terkesan tertinggal. Ekty menanggapi bahwa semenjak tahun 2020 pandemi covid melanda ada beberapa anggaran yang terpaksa dipangkas. Seperti di Pemprov Kaltim, Kabupaten/Kota juga demikian sehingga sejumlah sektor cukup terganggu akibat pemotongan anggaran. “Ini tentu masalah besar dalam pembangunan daerah, selama ini seperti kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu APBD nya tidak besar. Untuk belanja langsung aja ngos-ngosan apalagi diperuntukkan bagi infrastruktur,”

Jadi memang kabupaten berharap penuh kepada pemerintah provinsi Kaltim untuk bisa membagikan dananya salah satunya melalui Bantuan Keuangan (Bankeu). Begitupun dari pemerintah pusat, bagi Kabupaten bantuan dana sangat berarti misalnya melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sementara itu, menyinggung masalah infrastruktur Ekty mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Balai Jalan Nasional terkait kondisi jalan dari Samarinda ke Kutai Barat. Berdasarkan informasi yang ia dapat sejak Januari 2021 soal perbaikan jalan sudah melalui Multiyears Contract (MYC), terdapat 3 perusahaan yang memenangkan tendernya. Yaitu sektor pertama dari Samarinda hingga arah Kota Bangun SP1 kemudian Kersak lalu Bongan, dari Bongan ke Kubar. “Selama sebulan terakhir saya bolak balik Kubar bagusnya hanya waktu pak Gubernur kesana saja. Kalau saat ini sektor Kota Bangun ke Samarinda, sejak awal tahun batu split yang ditumpuk hanyut oleh air tidak dikerjakan dan ini juga proses pengawasannya bukan di kita, karena APBN pendanaannya. Sehingga kuncinya sinergisitas, kita diprovinsi biasanya cuman menyampaikan atensi tidak bisa berbuat apa-apa. Jalannya rusak parah, waktu tempuh yang biasanya 6 hingga 7 jam sekarang 9 hingga 10 jam,” urai Ekty. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berkonsekuensi Pidana dan Perdata, Gabungan Komisi Minta Transparansi Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul
Berita Utama 5 Mei 2025
0
SAMARINDA. Gabungan Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat terkait progres penanganan permasalahan pertambangan ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman, Senin (5/5/2025). Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi menuturkan dari hasil pemaparan dari perwakilan Polda Kaltim, Balai Gakkum Kehutanan Wil. Kalimantan, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Kepala Dinas PMPTSP Kaltim, Direktorat Universitas Mulawarman, Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Pengelola KHDTK Unmul, dan lainnya jelas bahwa kegiatan penambangan di wilayah KHDTK Unmul adalah merupakan pertambangan illegal yang berkonsekuensi pidana dan perdata. Berdasarkan koordinat yang beririsan secara langsung dengan konsesi KSU Putra Mahakam Mandiri. “Tadi juga dijelaskan memang pintu masuk ke lokasi itu merupakan konsesi KSU PMM,” kata Darlis Pattalongi didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV Baba, dan lainnya. Selain itu, rapat bersepakat untuk meminta Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk melakukan penetapan tersangka paling lama dua minggu. “Sehubungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah melakukan langkah – langkah penyidikan berupa pemanggilan terhadap 14 orang saksi dan telah memeriksa 10 orang sebagai saksi, dan menyelesaikan selama dua minggu,”terangnya. Unmul termasuk Fakultas Kehutanan dan Pengelola KHDTK diminta untuk segera menyelesaikan perhitungan valuasi ekonomi untuk mengetahui kerugian materi. Hal ini terkait kerugian materil yang tergolong perdata. Komisi gabungan DPRD Kaltim juga meminta Pemprov Kaltim memberikan dukungan fasilitas kepada pengelola KHDTK. Meminta penanganan kasus KHDTK oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan Polda Kaltim untuk dilakukan secara transparan.  Serta meminta Fakultas Kehutanan Unmul untuk mengajukan revisi izin usaha pertambangan (IUP) pihak – pihak yang arealnya masuk dalam kawasan KHDTK (KSU Putra Mahakam Mandiri dan CV Bismillah Reskaltim) kepada Kementerian ESDM RI. Wakil Rektor bidang kerjasama di Universitas Mulawarman (Unmul) Nataniel Dengen menyampaikan Unmul mendapatkan surat dari koperasi untuk kerjasama pertambangan, oleh rektor didisposisi ke wakil rektor bidang kerjasama dan Dekan Fakultas Kehutanan pada tahun 2024. Kemudian Dekan Fakultas Kehutanan dan Wakil Rektor Bidang Kerjasama melakukan diskusi yang hasilnya tidak menindaklanjuti permintaan kerjasama sebagimana keinginan dari surat tersebut. "Tidak menanggapi dan tidak melanjutkan,"terangnya. “Satu dua hari setelah lebaran idulfitri mendengar adanya areal KHDTK yang ditambang, kemudian rektor memerintahkan saya melakukan pengecekan lapangan keesokan harinya,” tambahnya. (hms4)