Reses di Karya Merdeka dan Tanjung Harapan, Samsun: Permintaan Masyarakat Terbentur Pergub 49

Senin, 18 Juli 2022 636
Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun saat menggelar reses di Kecamatan Samboja. (foto istimewa)
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Muhammad Samsun mengunjungi dua lokasi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Reses Masa Sidang II Tahun 2022. Politikus PDI Perjuangan itu turun ke lapangan bertemu dengan konstituen serta masyarakat di Desa Karya Merdeka dan Desa Tanjung Harapan, Senin (4/7/2022).

Masyarakat Karya Merdeka kata Samsun, lebih dominan ke bidang pertanian. Oleh itu, kebanyakan dari mereka mengeluhkan harga pupuk yang mahal dan kurangnya fasilitas jalan usaha tani. Sedangkan di Tanjung Harapan, masyarakat mengeluhkan jalan wisata Kuala Samboja ke Pantai Tanah Merah yang sudah rusak parah. Mereka minta agar dapat dianggarkan untuk diperbaiki.

Selain itu, masyarakat di daerah sana minta agar rumah ibadah dapat direhab. Kemudian, jalan menuju Pemakaman Umum di Desa Tanjung Harapan juga minta agar dilebarkan. “Jalan menuju pemakaman umum itu terlalu kecil dan tidak bisa dilewati mobil, sehingga harus dilebarkan agar kendaraan bisa leluasa melewati jalan tersebut,” ungkapnya, Selasa (12/7/2022).

Dari banyaknya keluhan masyarakat di Kecamatan Samboja itu, Samsun menuturkan bahwa permasalahan pun terjadi karena terbenturnya aturan dari Pergub 49 Tahun 2020. Menurut pria kelahiran Jember ini, permintaan masyarakat di daerah Samboja itu memakan anggaran yang sangat kecil sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta. “Permintaan fasilitas jalan usaha tani, rehab rumah ibadah ataupun jalan ke pemakaman itu paling menelan dana sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta,” bebernya.

Pada kesempatan itu, Samsun pun menuturkan kepada konstituen dan masyarakat bahwa provinsi tidak dapat menganggarkannya sebagai bankeu karena aturan tersebut. “Ini kewenangan kabupaten, kita mau kasih bantuan keuangan ke kabupaten untuk menyelesaikan usulan masyarakat seprti itu. Namun terkendala Pergub 49 yang mengharuskan Rp2,5 miliar, nah itu yang tidak bisa kita cover,” jelasnya. “Ya bagaimana lagi kita tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat kalau begitu caranya. Maka, regulasi Pergub 49 Tahun 2020 ini harus dirubah dulu,” sambungnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)