Rencana Tenaga Kerja Mikro Kunci Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Studi Tiru Ketenagakerjaan Pansus P3TKL ke Jawa Timur

Kamis, 11 Juli 2024 207
Kunjungan Kerja Pansus P3TKL ke Dinaskertrans Provinsi Jawa Timur
SURABAYA. Rencana tenaga kerja mikro merupakan salah satu kunci penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Oleh karenanya penting bagi OPD terkait untuk memilikinya sebagai acuan dalam penyerapan tenaga kerja lokal. 

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang didapatkan saat Panitia Kerja Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perlindungan, Penempatan, dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal melakukan studi tiru ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/7/2024). 

Ketua Pansus P3TKL M Udin menjelaskan rencana tenaga kerja mikro harus dibuat dengan kebutuhan yang sebenarnya dari perusahaan untuk disesuaikan dengan SDM lokal. 

"Perusahaan wajib membuat rencana tenaga kerja mikro karena ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Jadi setelah memperoleh data dimaksud Dinaskertrans bisa menyebarluaskan informasi," jelas M Udin di sela-sela kunjungan kerja Pansus P3TKL ke Dinaskertrans Jawa Timur, Kamis (11/7/2024). 

Untuk diketahui, PTK Mikro merupakan proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

Ia menambahkan dengan adanya data-data dimaksud juga menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan pendidikan dan peningkatan SDM lokal.

"Dari adanya data terlihat bidang apa saja yang banyak diperlukan industri baru kemudian SDM lokal akan dilatih dan dididik agar mampu mengisi kebutuhan tersebut," ujar M Udin didampingi sejumlah anggota pansus Syafruddin, Sapto Setyo Pramono, Andi Faisal Assegaf, Jahidin, Puji Setyowati, Rima Hartati, dan A Komariah. 

Sekretaris Dinaskertrans Jawa Timur Agus Gunawan menuturkan berapa jumlah dan jenis jabatan juga keperluan tenaga kerja di setiap perusahaan akan terlihat dalam rencana tenaga kerja mikro.

Kemudian untuk pelatihan peningkatan SDM di UPTD BLK seluruh Jawa Timur yang dibuka kelas khusus dengan pemenuhan sarana dan prasarana kelas untuk memenuhi sesuai kebutuhan industri. 

Pelatihan ini dimaksudkan, lanjut dia, agar skala prioritas angkatan kerja daerah bisa terpenuhi oleh kebutuhan industri. Karena fakta di lapangan memang pada daerah yang ada industri justru banyak warga lokal yang pengangguran karena tidak memiliki kemampuan yang diperlukan. 

"Orang yang bekerja itu orang yang terlatih atau memiliki lisensi sehingga jangan salahkan kalau karyawan yang bekerja di suatu perusahan banyak warga luar wilayah dimana perusahaan itu berada," pungkasnya. (hms4) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi II DPRD Kaltim Bersiap Evaluasi Aset 47 OPD dan Biro Pemprov
Berita Utama 28 Mei 2025
0
SAMARINDA. Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengevaluasi secara total seluruh aset milik pemerintah provinsi (pemprov) yang tersebar dan dikelola oleh 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta sejumlah biro. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset daerah tidak terbengkalai. Lebih dari itu, aset-aset tersebut bisa dioptimalkan secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim dari dapil Samarinda, Sapto Setyo Pramono, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah dalam proses inventarisasi dan pemetaan ulang seluruh aset tersebut. “Yang jelas begini, Komisi II ini kan sedang menginventarisasi ulang aset yang dikelola pengguna barang, termasuk 47 OPD dan biro. Kita mau tahu mereka punya aset apa, dan apakah dimanfaatkan atau tidak,” ungkapnya kepada Niaga.Asia, Sabtu (24/5) di Royal Park Hotel, Samarinda. Menurut Sapto, banyak aset provinsi yang belum dimaksimalkan, padahal nilainya itu mencapai hingga triliunan rupiah. Karena itu, perlu ada evaluasi terstruktur agar aset-aset itu tidak menjadi beban, melainkan menjadi sumber pendapatan atau fasilitas publik yang bermanfaat. “Tanah kita yang belum termaksimalkan, itu harus terdata. Kita mau data yang utuh, mana yang sudah termanfaatkan, mana yang kira-kira belum, dan mana yang potensial untuk dikembangkan,” terangnya. Komisi II, kata dia, akan bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan biro-biro teknis untuk melakukan pendataan secara komprehensif. Evaluasi ini juga akan menyasar sistem pengelolaan, pola pemanfaatan, serta kejelasan status hukum atas aset yang dikuasai masing-masing OPD dan biro. “Bukan hanya Perusda yang kita evaluasi, tapi semua akan kita cek, termasuk OPD dan biro yang selama ini mengelola aset-aset provinsi. Aset-aset kita sangat banyak, ada di Sanga sanga, Kutai Timur dan Berau. Cuma kita mau pilah-pilah dulu. Intinya jangan sampai ada yang tidak jelas pengelolaannya,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa evaluasi ini sebagai bagian dari langkah strategis Komisi II untuk mendorong efisiensi tata kelola aset daerah, serta mendukung visi pemprov agar aset-aset itu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi. “Intinya, kita tidak ingin ada aset provinsi yang diam tak produktif. Kita akan cek semuanya. Kalau perlu rekomposisi aset, ya kita lakukan. Karena ini menyangkut tanggung jawab kita kepada rakyat,” tegasnya. Langkah ini pun selaras dengan keinginan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang berulang kali menekankan pentingnya reformasi tata kelola aset dan kemandirian BUMD sebagai penopang ekonomi daerah. (adv/hms7)