Rencana Tenaga Kerja Mikro Kunci Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, Studi Tiru Ketenagakerjaan Pansus P3TKL ke Jawa Timur

Kamis, 11 Juli 2024 207
Kunjungan Kerja Pansus P3TKL ke Dinaskertrans Provinsi Jawa Timur
SURABAYA. Rencana tenaga kerja mikro merupakan salah satu kunci penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal. Oleh karenanya penting bagi OPD terkait untuk memilikinya sebagai acuan dalam penyerapan tenaga kerja lokal. 

Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan yang didapatkan saat Panitia Kerja Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Perlindungan, Penempatan, dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal melakukan studi tiru ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/7/2024). 

Ketua Pansus P3TKL M Udin menjelaskan rencana tenaga kerja mikro harus dibuat dengan kebutuhan yang sebenarnya dari perusahaan untuk disesuaikan dengan SDM lokal. 

"Perusahaan wajib membuat rencana tenaga kerja mikro karena ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Jadi setelah memperoleh data dimaksud Dinaskertrans bisa menyebarluaskan informasi," jelas M Udin di sela-sela kunjungan kerja Pansus P3TKL ke Dinaskertrans Jawa Timur, Kamis (11/7/2024). 

Untuk diketahui, PTK Mikro merupakan proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu instansi/lembaga, baik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun swasta dalam rangka meningkatkan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi/lembaga atau perusahaan yang bersangkutan.

Ia menambahkan dengan adanya data-data dimaksud juga menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan pendidikan dan peningkatan SDM lokal.

"Dari adanya data terlihat bidang apa saja yang banyak diperlukan industri baru kemudian SDM lokal akan dilatih dan dididik agar mampu mengisi kebutuhan tersebut," ujar M Udin didampingi sejumlah anggota pansus Syafruddin, Sapto Setyo Pramono, Andi Faisal Assegaf, Jahidin, Puji Setyowati, Rima Hartati, dan A Komariah. 

Sekretaris Dinaskertrans Jawa Timur Agus Gunawan menuturkan berapa jumlah dan jenis jabatan juga keperluan tenaga kerja di setiap perusahaan akan terlihat dalam rencana tenaga kerja mikro.

Kemudian untuk pelatihan peningkatan SDM di UPTD BLK seluruh Jawa Timur yang dibuka kelas khusus dengan pemenuhan sarana dan prasarana kelas untuk memenuhi sesuai kebutuhan industri. 

Pelatihan ini dimaksudkan, lanjut dia, agar skala prioritas angkatan kerja daerah bisa terpenuhi oleh kebutuhan industri. Karena fakta di lapangan memang pada daerah yang ada industri justru banyak warga lokal yang pengangguran karena tidak memiliki kemampuan yang diperlukan. 

"Orang yang bekerja itu orang yang terlatih atau memiliki lisensi sehingga jangan salahkan kalau karyawan yang bekerja di suatu perusahan banyak warga luar wilayah dimana perusahaan itu berada," pungkasnya. (hms4) 
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Reformasi Regulasi Transformasi BUMD dan Kebijakan Lingkungan
Berita Utama 10 Juni 2025
0
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Selasa (10/06) di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, turut dihadiri anggota J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.  Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat regulasi sektor usaha milik daerah dan lingkungan hidup.  Dalam pertemuan tersebut, Agusriansyah Ridwan menegaskan bahwa pembahasan dilakukan dengan kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis, guna memastikan regulasi lebih relevan dan berdampak positif. Menurutnya, dua dari tiga ranperda merupakan perubahan atas regulasi sebelumnya, yang harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ungkapnya.  Selain aspek ekonomi, ranperda terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjadi prioritas dalam pembahasan, mengingat pentingnya regulasi yang mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.  Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terkait ketiga ranperda tersebut dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap pembacaan nota penjelasan bisa masuk dalam agenda DPRD bulan Juni, seiring dengan urgensi penyelesaian regulasi tersebut.  “Kami optimis ranperda ini bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.  Dengan langkah strategis ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(hms9)