Belum Final, Pembahasan Dua Raperda Diperpanjang Satu Bulan

Senin, 17 November 2025 32
Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/11).
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-42 dengan dua agenda utama yaitu, Pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang III DPRD Kaltim Tahun 2025 dan Penyampaian laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.

Adapun, Ranperda yang dibahas meliputi Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah Kaltim.

Rapat berlangsung di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/11), dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua I Ekti Imanuel, dan dihadiri Asisten II Pemprov Kaltim Ujang Rachmad mewakili Gubernur Kaltim.

Laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim disampaikan oleh ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle.

"Maka, Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk dapat memperpanjang masa kerja Komisi II pembahas peraturan daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur menjadi PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (Perseroda) dan ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur menjadi PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur (Perseroda) selama satu bulan," ujarnya.

Komisi II sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan, dan perumusan ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kaltim.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kaltim meminta persetujuan terkait perpanjangan masa kerja Komisi II. Secara aklamasi, anggota DPRD menyatakan “Setuju”. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Suriansyah.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)