Belum Final, Pembahasan Dua Raperda Diperpanjang Satu Bulan

Senin, 17 November 2025 19
Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/11).
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-42 dengan dua agenda utama yaitu, Pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang III DPRD Kaltim Tahun 2025 dan Penyampaian laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.

Adapun, Ranperda yang dibahas meliputi Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah Kaltim.

Rapat berlangsung di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/11), dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua I Ekti Imanuel, dan dihadiri Asisten II Pemprov Kaltim Ujang Rachmad mewakili Gubernur Kaltim.

Laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim disampaikan oleh ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle.

"Maka, Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk dapat memperpanjang masa kerja Komisi II pembahas peraturan daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur menjadi PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (Perseroda) dan ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur menjadi PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur (Perseroda) selama satu bulan," ujarnya.

Komisi II sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan, dan perumusan ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kaltim.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kaltim meminta persetujuan terkait perpanjangan masa kerja Komisi II. Secara aklamasi, anggota DPRD menyatakan “Setuju”. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Suriansyah.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Safari Natal Ekti Imanuel Pekan Terakhir Di Kutai Barat
Berita Utama 28 Desember 2025
0
KUTAI BARAT. Rangkaian kegiatan Safari Natal oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) pada pekan terakhir berlangsung selama empat hari, dari tanggal 25 hingga 28 Desember 2025. Ekti Imanuel melaksanakan kegiatan perayaan Natal tersebut dilakukan di empat gereja, masing-masing di Jemaat GKII Linggang Kebut, , Jemaat GKII Sakaq Lotoq, Jemaat GKII Imanuel Bentas dan Jemaat GKII Gunung Rampah. Safari Natal ini merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan Ekti Imanuel setiap bulan Desember sebagai bagian dari upaya mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan di antara jemaat gereja di Kubar. Sebagai wakil rakyat Kubar, ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pembangunan rumah ibadah yang layak dan representatif bagi jemaat. “Terkait dengan bantuan tempat ibadah, selalu saya sampaikan bahwa saya selalu konsisten terkait dengan dana hibah bantuan tempat ibadah” ujarnya. Kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum perayaan iman, tetapi juga kesempatan untuk menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia berharap agar seluruh aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan membawa kebaikan bagi seluruh masyarakat. (hms8)
Kunker Lapangan Ekti Imanuel
25 Desember 2025