Belum Final, Pembahasan Dua Raperda Diperpanjang Satu Bulan

Senin, 17 November 2025 37
Rapat Paripurna Ke-42 DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/11).
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-42 dengan dua agenda utama yaitu, Pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang III DPRD Kaltim Tahun 2025 dan Penyampaian laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.

Adapun, Ranperda yang dibahas meliputi Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjamin Kredit Daerah Kaltim.

Rapat berlangsung di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/11), dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama Wakil Ketua I Ekti Imanuel, dan dihadiri Asisten II Pemprov Kaltim Ujang Rachmad mewakili Gubernur Kaltim.

Laporan hasil kerja Komisi II DPRD Kaltim terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif Pemprov Kaltim disampaikan oleh ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle.

"Maka, Komisi II DPRD Kaltim meminta kepada Pimpinan DPRD Kaltim untuk dapat memperpanjang masa kerja Komisi II pembahas peraturan daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur menjadi PT. Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (Perseroda) dan ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur menjadi PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Timur (Perseroda) selama satu bulan," ujarnya.

Komisi II sangat memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan telaahan, pembahasan, dan perumusan ranperda Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kaltim.

Selanjutnya, Ketua DPRD Kaltim meminta persetujuan terkait perpanjangan masa kerja Komisi II. Secara aklamasi, anggota DPRD menyatakan “Setuju”. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Suriansyah.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Hadiri Konwil XXII GKII Kaltim, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel Tekankan Pentingnya Kebersamaan dan Semangat Melayani
Berita Utama 19 Mei 2026
0
BALIKPAPAN – Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ekti Imanuel menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi Wilayah (Konwil) XXII Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Wilayah Kalimantan Timur yang digelar di Swiss-BelHotel Balikpapan, Selasa (19/05). Dalam arahannya, Ekti menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi GKII Kaltim yang dinilai tidak hanya berperan sebagai lembaga keagamaan, tetapi juga menjadi mitra pembangunan sosial di tengah masyarakat. Menurutnya, selama periode pelayanan 2021–2026, GKII Kaltim telah menghadirkan nilai-nilai kasih, menjaga kohesi sosial, serta membangun karakter masyarakat di tengah keberagaman Kaltim. Dengan mengusung tema Growing Together yang diambil dari Efesus 4:15–16, Ekti menegaskan pentingnya semangat kebersamaan dan pertumbuhan bersama dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Ia menyebut, tema tersebut menggambarkan model kepemimpinan yang tidak berpusat pada satu figur, melainkan mendorong setiap individu untuk bertumbuh, saling mendukung, dan berkontribusi demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. “Melalui Konwil XXII ini, saya berharap GKII Kaltim dapat melahirkan pribadi-pribadi pelayanan yang memiliki visi kuat, rendah hati, adaptif terhadap perubahan, serta tetap menjaga semangat melayani. Semangat Growing Together jangan hanya menjadi tema konferensi, tetapi harus diwujudkan dalam kebersamaan, pelayanan, dan setiap pengambilan keputusan demi kemajuan Kaltim,” ujar Ekti Imanuel. Menutup sambutannya, Ekti mengajak seluruh peserta Konwil untuk terus menjaga kebersamaan, memperkuat kepemimpinan yang berkarakter, dan menghadirkan pengaruh positif bagi masyarakat luas.(hms9)