Rapat Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2023 dengan Perangkat Daerah, Soroti Mitigasi Bencana, Minimnya SDM, Hingga Ketersediaan Lapangan Pekerjaan

Sabtu, 4 Mei 2024 68
Rapat Kerja Pansus LKPJ di Hotel Astara Balikpapan Hari Ke 2
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2023, kembali menggelar rapat kerja dengan Asisten I, BP3A, Dinaskertrans, dan BPBD Kaltim, di Hotel Astara Balikpapan, Sabtu (4/5/2024).

Ketua Pansus LKPJ Sapto Setyo Pramono menuturkan sejumlah perangkat daerah yang hadir pada pertemuan ini masing-masing menyampaikan tentang capaian kinerja atas pelaksanaan program kerja di Tahun 2023. Karena itu ia mengingatkan tentang pentingnya kehadiran pemangku kebijakan dari tiap perangkat daerah sebab pertemuan ini tidak hanya melaporkan hasil capaian saja tetapi mencari solusi bersama terhadap berbagai problematika yang dihadapi.

Pansus, sebut Sapto memberikan sejumlah masukan dan catatan dalam rangka evaluasi kepada tiap perangkat daerah. Ia mencontohkan, seperti kepada BPBD Kaltim agar tidak hanya mitigasi bencana alam akan tetapi juga mitigasi di luar bencana alam yakni bencana industri. “Ini juga harus dipikirkan bagaimana penanganannya, jangan sampai saat ada masalah baru kebingungan, jadi harus diantisipasi sejak dini,”ujarnya.

Selain itu, persoalan yang menjadi keluhan dari BPBD adalah tidak memiliki kantor permanen. Sebab sampai saat ini masih menyewa, hal ini juga memberikan pengaruh terutama membatasi ruang gerak dalam bekerja. “2025 diharapkan masalah ini bisa clear,”ucapnya.

Persoalan belum adanya gedung kantor yang memadai juga dialami oleh DPK3A. Oleh sebab itu Pansus mendorong agar proses pembangunan dipercepat sehingga diharapkan tahun depan sudah dapat dikerjakan.

Hal lain yang menjadi sorotan pansus terkait ketersediaan lapangan pekerjaan idealnya harus berbanding lurus dengan kesiapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, persoalan ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan hal serius sebab berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.

“Bagaimana kesiapan dalam menghadapi lonjakan penduduk saat IKN. Satu bulan terakhir saja menurut laporan tiket penerbangan Jakarta-Balikpapan semakin sulit didapat, ini sebagai tanda bahwa keberadaan lonjakan penduduk di IKN nantinya benar adanya,”sebutnya.

“Silahkan dirumuskan programnya seperti apa, misalkan usulan nanti agar dibuatkan perda yang mengatur tentang kependudukan di Kaltim. Contoh orang luar Kaltim selama dua tahun apabila tidak ada pekerjaan bisa dipulangkan. Semua ini bertujuan agar jangan sampai mengganggu perekonomian Kaltim. Salah satu sisi fokus pada pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan, tetapi disisi lain penduduk terus datang,”tegasnya.

Terkait keterbatasan SDM di lingkungan Pemprov Kaltim. Seperti di Biro Kesra,  petugas yang mengurusi hibah seluruh Kaltim hanya satu orang. Oleh sebab pansus nantinya akan merekomendasikan agar dilakukan penambahan SDM pada bidang-bidang yang dinilai kurang karena mempengaruhi percepatan pencapaian kinerja.

Masalah miskin yang rentan, misalkan ayah berusia 60 tahun bekerja serabutan kemudian anaknya penderita ODGJ. Hal semacam ini menurut Sapto tidak bisa hanya dibantu dengan pola keuangan yang bersifat tentatif tetapi harus dengan pola asuh. Oleh karena itu diperlukan pendataan, validasi, terverifikasi sehingga benar-benar jelas.

Keterbatasan tempat untuk mewadahi para lansia hingga kategori harapan remaja yang dialami oleh Dinas Sosial maka pansus mendorong agar dapat dibuat program kerjasama antara Dinsos dengan swasta.(adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)