Rapat Kerja Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Banjir Sorotan Dewan, Pansus Target Lahirkan Rekomendasi 22 Mei Mendatang

Rabu, 3 Mei 2023 122
Rapat Kerja Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2022 di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (3/5)
BALIKPAPAN. Sejumlah OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (3/5) menghadiri Rapat Kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2022. Rapat yang berlangsung di Hotel Novotel Balikpapan tersebut banjir sorotan dari Anggota DPRD Kaltim yang bertugas dipansus.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Sutomo Jabir tersebut, berlangsung secara marathon sejak pagi hingga malam. Mengapresiasi kehadiran OPD yang secara khusus diundang oleh Pansus DPRD Kaltim ini, kehadiran Asisten III Bidang Administrasi Umum Riza Indra Riadi mendampingi Ketua Pansus sangat membantu Pansus melaksanakan rapat hari ini.

Sementara itu, Ketua Pansus Sutomo Jabir mengatakan bahwa harapannya rapat yang masih akan digelar hingga Kamis (4/5) besok, Pansus bisa segera merangkum dan mengambil benang merahnya hingga melahirkan hasil rekomendasi. “Setidaknya satu hingga dua minggu kedepan pansus bisa melahirkan rekomendasi terkait LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022. Rencananya 22 Mei mendatang,” kata politikus muda PKB ini.

Sesi Pertama dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Plt Biro Kesejahteraan dan Kepala Biro Umum Setda Kaltim. Kemudian dilanjutkan pada sesi kedua, dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Balitbangda, Kepala BPSDM, Kepala DKP3A, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kepala Dinas Kominfo Kaltim. Selanjutnya sesuai jadwal malam ini pansus akan kembali membuka forum rapat kerja Bersama Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Sekretariat DPRD Kaltim.

Dalam rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Wakil Ketua Pansus LKPJ Akhmed Reza Fachlevi, sejumlah sorotan yang menjadi pembahasan anggota pansus yakni terkait evaluasi kerjasama pihak ketiga terkait sanksi yang semestinya diatur, minat literasi baca warga Kalimantan Timur, keberadaan Gedung Perpustakaan Kaltim yang dinilai kurang strategis, pemenuhan internet desa dan upaya pencegahan radikal cyber. Tak hanya itu, jabatan kepala bidang yang telah berlangsung 7 hingga 8 tahun lebih di Lingkungan Pemprov Kaltim juga dinilai perlu dilakukan penyegaran, sehingga BKD Kaltim diminta untuk memperhatikan masalah tersebut.

Adapun Anggota Pansus yang juga hadir dalam pertemuan yakni Rusman Ya’qub, Andi Harahap, Agiel Suwarno, Eddy Sunardi Darmawan dan Syafrudin. (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)