Rapat Dengar Pendapat Bersama OPD

Rabu, 11 Desember 2024 860
RAPAT EVALUASI : Pimpinan DPRD Kaltim bersama Pansus Pembahas Pokir DPRD Kaltim melakukan rapat evaluasi bersama OPD terkait Kamus Usulan Aspirasi DPRD Kaltim, Rabu (11/12)
BALIKPAPAN. Pansus Pembahas Pokok-pokok Pikiran DPRD Kaltim bersama Pimpinan DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Pemprov Kaltim, Rabu (11/12/2024).

Rapat ini dimaksud membahas Evaluasi Kamus Usulan Aspirasi DPRD 2025 dan Perubahan 2024, serta Referensi Kamus Usulan 2026.

 
Pertemuan sesi pertama ini dipimpin Wakil Ketua Pansus Pembahas Pokir DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Ketua Pansus Baharuddin Demmu, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, serta dihadiri sejumlah Anggota Pansus yakni H Baba, Agus Aras, Selamar Ari Wibowo, dan Damayanti.
 
Sementara, OPD Pemprov Kaltim dihadiri BAPPEDA, BPKAD, Biro Hukum, Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DPTPH), Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan Dinas Peternakan.
 
Ketua Pansus Baharuddin Demmu mengatakan, rapat tersebut khusus mengevaluasi kamus usulan Pokir 2024 Perubahan dan 2025. “Nah disampaikan tadi, ada beberapa hal, misalnya mengenai persyaratan. Kita bersepakat, bahwa syarat yang memang tidak menjadi wajib itu mungkin dikurangi,” ujarnya
 
Kedua kata dia, berdasarkan presentasi yang disampaikan masing-masing OPD, khusus untuk kamus usulan 2024 dan 2025, tidak ada perubahan yang signifikan. “Memang ada beberapa kamus usulan yang ditambah. Misalnya, Dinas Perikanan akan menambah tiga kamus usulan,” bebernya
 
Pertemuan awal ini disampaikan Demmu, sapaan akrabnya, masih pada tahap mengumpulkan informasi, belum melakukan proses input.

“Karena memang, pertemuan hari ini (kemarin) baru tahap evaluasi. Nanti ada pertemuan khusus, dan pansus juga minta kepada seluruh anggota DPRD untuk mengusulkan program-program sampai tanggal 25 Desember mendatang,” terang dia.

 
Program ini nantinya lanjut dia, akan disinkronkan dengan program pemerintah pada pertemuan selanjutnya.

“Anggota DPRD yang ada terima usulan, rencananya itu nanti disinkronkan pada saat ketemu dengan pemerintah,” sebut Demmu.

 
Hanya saja, apakah usulan-usulan anggota dewan dari hasil reses bisa dibuatkan kamus.

Menurut Demmu, hal itu akan ditindaklanjuti pada pertemuan selanjutnya Pansus dengan Pemprov Kaltim.

“Karena, saya kira tidak semua usulan yang didapat saat reses bisa dibuatkan kamus. Tapi, semaksimal mungkin, sesuai dengan kewenangan, pasti akan kita usahakan untuk dimasukkan, dan tentu saja tidak bertentangan secara aturan,” jelas Politisi PAN ini.

 
Senada, Wakil Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan, sebagai wakil rakyat yang dipercaya untuk menyuarakan aspirasi rakyat, tentu harus merespon permintaan dari masyarakat. Baik berupa hasil reses, maupun hasil kunjungan lapangan.
 
“Itu akan kami rumuskan di dalam pokir dewan. Pokir ini nantinya yang kita sinkronkan dengan program kerja pemerintah dalam hal ini dinas terkait dalam bentuk kamus usulan. Kamus usulan inilah yang akan menjadi panduan kita dalam merumuskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026,” ucap Samsun.
 
Kamus usulan kata dia, merupakan kesepakatan dinas terkait, dan program yang sudah dituangkan dalam RKPD, serta disinkronkan dengan permintaan masyarakat atau usulan dari masyarakat dalam bentuk Pokir DPRD.
 
“Nah, ini yang harus kita sepakati dalam bentuk kamus usulan, agar masing-masing memiliki dasar, memiliki fondasi legalitas yang kuat, sehingga ketika kita usulkan, anggarkan dan laksanakan, itu memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Politisi PDI Perjuangan ini. (adv/hms6)
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)