Psikotropika Diusulkan Masuk Dalam Raperda P4GN

Kamis, 19 Mei 2022 122
Rapat Pansus Pembahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Rabu (18/5) di Kantor DPRD Kaltim.
SAMARINDA. Anggota Pansus P4GN, Masykur Sarmian membenarkan adanya usulan penambahan dalam Raperda yang sedang ia bahas bersama tim pansusnya. Penambahan tersebut direncanakan berdasarkan usulan yang masuk saat Pansus pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika ini, Rabu (18/5) melaksankaan rapat dengan mitra kerjanya di Kantor DPRD Kaltim. “Kami menampung usulan yang disampaikan oleh Kepala BNNP Kaltim, saya setuju dengan usulan untuk menambahkan kata “Psikotropika” dengan dasar melihat kondisi saat ini. Apalagi beliau (Kepala BNNP Kaltim, red) tentu memahami betul kondisi di Kaltim,” ungkap Masykur.

Oleh sebab itu, adanya usulan tersebut jika nantinya dimasukkan dalam Raperda maka akan terjadi adanya perubahan judul Raperda menjadi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Selain penambahan muatan tentang Psikotropika, sejumlah perbaikan lain pada ayat dalam sejumlah pasal yang disarankan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim juga akan dilakukan. Masykur mencontohkan seperti adanya ketentuan lebih lanjut dalam ayat, serta penjelasan tentang penyebutan satuan pendidikan yang menjadi kewengan daerah. “Untuk penyebutan “satuan pendidikan yang menjadi kewengan daerah” ini agar dalam penerapan dan implemantasi Perda nantinya sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah. Karena SMA, SMP dan SD hingga perguruan tinggi memiliki kewenangan masing-masing,” urai Masykur.

Sementara itu dalam pertemuan yang dihadiri Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, tersebut. Bertekad dalam mewujudkan pemberantasan narkotika di Kaltim khususnya, Wakil Ketua Pansus P4GN ini mengatakan bahwa hal paling utama yang menjadi dasar yaitu niat. Sutomo Jabir menyebut apa artinya jika dalam pemberantasan tidak punya tekad yang kuat dalam memberantas narkoba. Ia menjelaskan, seperti di Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim memiliki semangat untuk membahas sehingga  eksekutif juga diminta untuk lebih responsif. “Gubernur Kalimantan Timur juga diharapkan memiliki keinginan besar dalam pemberantasan narkoba dengan baik. DPRD tidak punya anggaran, hanya menyetujui jika ada usulan. Mudahan-mudahan kita memiliki pemahaman yang sama dan memiliki tekad yang kuat untuk mencapai target-target pemberantasan,” jelas Sutomo Jabir.

Pansus yang diketuai oleh Safuddin Zuhry ini, dalam pertemuan juga membahas ada program Desa Bersinar, yaitu desa yang bersih dari narkoba. Dinobatkan sebagai Desa Bersinar jika wilayah setingkat kelurahan/desa jika memiliki kriteria pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilaksanakan secara massif. Program ini, oleh BNNP maupun DPRD Kaltim diharapkan dapat berjalan membantu memberantas peredaran narkoba di Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Perkuat Sektor Kepariwisataan Melalui Regulasi, DPRD Kaltim Terima Kunjungan Kerja DPRD Mahulu
Berita Utama 21 Januari 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Mahakam Ulu pada Rabu (21/1/2026). Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka konsultasi dan koordinasi strategis mengenai penguatan regulasi pada sektor pariwisata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kunjungan tersebut disambut secara resmi oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Yonavia, bertempat di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3, Kantor DPRD Kaltim, Samarinda. Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya kolaborasi antar-lembaga legislatif untuk memaksimalkan potensi daerah. Yonavia menyatakan bahwa pengembangan pariwisata di Mahakam Ulu memerlukan payung hukum yang selaras dengan kebijakan di tingkat provinsi. "Kami menyadari bahwa Mahakam Ulu memiliki potensi besar di sektor pariwisata yang belum maksimal dikelola. Melalui koordinasi ini, kami berharap dapat menyelaraskan pengaturan sektor pariwisata, termasuk memberikan solusi atas permasalahan lahan yang kerap terjadi di destinasi wisata, seperti di objek wisata Jantur," ujar Yonavia. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan aksesibilitas masih menjadi hambatan utama. "Kendala akses, di mana beberapa destinasi masih bergantung pada jalur sungai dengan biaya tinggi, menjadi perhatian kami. Namun, dengan beroperasinya bandara nanti, diharapkan akan terjadi peningkatan signifikan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Mahakam Ulu," imbuhnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPRD Mahakam Ulu, Gohen Merang S, memaparkan kondisi objektif kabupaten termuda di Kalimantan Timur tersebut. Ia menekankan bahwa dukungan provinsi sangat dibutuhkan dalam pemenuhan infrastruktur dasar pariwisata. "Tugas kami di Komisi II adalah membantu pemerintah daerah mencari sumber PAD baru. Saat ini, infrastruktur pendukung seperti perhotelan dan rumah makan masih sangat terbatas. Kendala terbesar kami adalah akses jalan darat," terang Gohen Merang. Ia juga berharap DPRD Provinsi Kaltim dapat memberikan arahan terkait prioritas kepariwisataan yang dapat diadopsi di tingkat kabupaten. "Kami ingin mempelajari aturan kepariwisataan yang telah disiapkan provinsi dan mencari referensi destinasi yang bersesuaian dengan karakteristik alam Mahakam Ulu, agar pariwisata berbasis hutan dan sungai kami dapat berkembang lebih baik," tambahnya. Kunjungan kerja ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti poin-poin diskusi, khususnya terkait sinkronisasi aturan kepariwisataan dan percepatan pembangunan infrastruktur darat, demi mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan Kalimantan Timur. (Hms11)