Psikotropika Diusulkan Masuk Dalam Raperda P4GN

Kamis, 19 Mei 2022 141
Rapat Pansus Pembahas Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika, Rabu (18/5) di Kantor DPRD Kaltim.
SAMARINDA. Anggota Pansus P4GN, Masykur Sarmian membenarkan adanya usulan penambahan dalam Raperda yang sedang ia bahas bersama tim pansusnya. Penambahan tersebut direncanakan berdasarkan usulan yang masuk saat Pansus pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika ini, Rabu (18/5) melaksankaan rapat dengan mitra kerjanya di Kantor DPRD Kaltim. “Kami menampung usulan yang disampaikan oleh Kepala BNNP Kaltim, saya setuju dengan usulan untuk menambahkan kata “Psikotropika” dengan dasar melihat kondisi saat ini. Apalagi beliau (Kepala BNNP Kaltim, red) tentu memahami betul kondisi di Kaltim,” ungkap Masykur.

Oleh sebab itu, adanya usulan tersebut jika nantinya dimasukkan dalam Raperda maka akan terjadi adanya perubahan judul Raperda menjadi Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Selain penambahan muatan tentang Psikotropika, sejumlah perbaikan lain pada ayat dalam sejumlah pasal yang disarankan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim juga akan dilakukan. Masykur mencontohkan seperti adanya ketentuan lebih lanjut dalam ayat, serta penjelasan tentang penyebutan satuan pendidikan yang menjadi kewengan daerah. “Untuk penyebutan “satuan pendidikan yang menjadi kewengan daerah” ini agar dalam penerapan dan implemantasi Perda nantinya sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah. Karena SMA, SMP dan SD hingga perguruan tinggi memiliki kewenangan masing-masing,” urai Masykur.

Sementara itu dalam pertemuan yang dihadiri Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana, tersebut. Bertekad dalam mewujudkan pemberantasan narkotika di Kaltim khususnya, Wakil Ketua Pansus P4GN ini mengatakan bahwa hal paling utama yang menjadi dasar yaitu niat. Sutomo Jabir menyebut apa artinya jika dalam pemberantasan tidak punya tekad yang kuat dalam memberantas narkoba. Ia menjelaskan, seperti di Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim memiliki semangat untuk membahas sehingga  eksekutif juga diminta untuk lebih responsif. “Gubernur Kalimantan Timur juga diharapkan memiliki keinginan besar dalam pemberantasan narkoba dengan baik. DPRD tidak punya anggaran, hanya menyetujui jika ada usulan. Mudahan-mudahan kita memiliki pemahaman yang sama dan memiliki tekad yang kuat untuk mencapai target-target pemberantasan,” jelas Sutomo Jabir.

Pansus yang diketuai oleh Safuddin Zuhry ini, dalam pertemuan juga membahas ada program Desa Bersinar, yaitu desa yang bersih dari narkoba. Dinobatkan sebagai Desa Bersinar jika wilayah setingkat kelurahan/desa jika memiliki kriteria pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dilaksanakan secara massif. Program ini, oleh BNNP maupun DPRD Kaltim diharapkan dapat berjalan membantu memberantas peredaran narkoba di Kaltim. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Perkuat Fungsi Pengawasan Anggaran, Dorong Kemandirian Fiskal Melalui Optimalisasi PAD
Berita Utama 11 Maret 2026
0
BALIKPAPAN – Di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional yang menuntut kemandirian anggaran daerah, optimalisasi sektor pendapatan asli kini menjadi prioritas utama guna memastikan keberlanjutan pembangunan di Kalimantan Timur.  Sebagai bagian dari mandat konstitusional dalam mengawal akuntabilitas keuangan daerah, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan langkah proaktif untuk memastikan setiap potensi pajak dan retribusi dikelola secara maksimal demi mendukung kemajuan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat Bumi Etam. Guna memastikan fungsi tersebut berjalan optimal, Banggar DPRD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kantor UPTD PPRD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Balikpapan, Jalan Mulawarman, pada Rabu (11/3/26). Kunjungan ini difokuskan pada monitoring dan evaluasi capaian pendapatan daerah, khususnya realisasi pajak dan retribusi terhadap target yang telah ditetapkan dalam Perda APBD Tahun Anggaran 2026. Rombongan Banggar yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Wakil Ketua III Yenni Eviliana serta anggota Banggar lainnya Sayid Muziburrahman, Baba, Safuad, Sarkowi V. Zahry, Muhammad Darlis Pattalongi, dan Selamat Ari Wibowo disambut hangat oleh Kepala UPTD PPRD Bapenda Kaltim Wilayah Balikpapan, Willy, serta Kabid P2 STDP Bapenda Kaltim, Purwanto. Dalam arahannya, Ananda Emira Moeis menekankan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan strategis dewan yang meliputi perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan realisasi di lapangan. Ia menggarisbawahi pentingnya kemandirian fiskal Kalimantan Timur di tahun 2026, mengingat adanya kebijakan pusat terkait pengalihan dana transfer. "Tahun 2026 ini kita diminta oleh Pemerintah Pusat untuk lebih mandiri secara PAD. Berdasarkan hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi dan DPRD, porsi PAD kini mencapai 70,59% dari total postur APBD kita," ujar Ananda. Ia menambahkan bahwa Banggar ingin memastikan apakah target yang telah disepakati pada triwulan pertama ini sudah berjalan sesuai harapan dibandingkan dengan performa tahun sebelumnya. Melengkapi hal tersebut, Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, memberikan pandangan bijaksana terkait pentingnya pendekatan yang humanis namun tetap tegas dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menyoroti perlunya solusi bagi masyarakat yang mungkin terlewat atau lupa akan kewajiban perpajakannya. "Peningkatan kepatuhan pajak bukan sekadar masalah angka, melainkan bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah. Kita harus mampu merangkul mereka yang mungkin terlewat atau lupa dengan kewajibannya melalui keseimbangan antara punishment (sanksi) dan reward (penghargaan). Dengan adanya apresiasi bagi yang patuh, kita membangun budaya sadar pajak yang lebih positif," tutur Yenni. Yenni juga menyatakan keprihatinannya atas tren penurunan PAD yang dimulai sejak tahun 2025 dan potensi berlanjutnya tren tersebut di tahun 2026. Ia pun mempertanyakan langkah-langkah strategis yang akan diambil pemerintah untuk memitigasi risiko tersebut. "Mengingat realisasi pajak pada 2025 sempat tumbuh negatif sebesar -19,64%, kami ingin memastikan langkah konkret apa yang akan dilakukan untuk mengatasi potensi penurunan di tahun ini agar target pembangunan tidak terhambat," tambahnya. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, target Pendapatan Daerah Kaltim TA 2026 ditetapkan sebesar Rp14,25 Triliun, dengan realisasi per 10 Maret 2026 mencapai Rp1,76 Triliun (12,35%). Khusus untuk sektor Pajak Daerah, realisasi berada di angka Rp1,09 Triliun (12,08%) dari target Rp9,06 Triliun, sementara Retribusi Daerah menunjukkan progres yang lebih cepat yakni sebesar 16,37% atau senilai Rp184,44 Miliar. Menanggapi hal tersebut, Bapenda Kaltim telah menyiagakan langkah optimalisasi melalui status "Digital" dengan skor Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) mencapai 97%. Berbagai program inovatif seperti layanan SIMPATOR, E-SAMSAT, hingga pemberian insentif berupa Reward Emas bagi wajib pajak taat pada periode 1 Maret - 30 Juni 2026, diharapkan menjadi jawaban atas kekhawatiran penurunan pendapatan di wilayah Balikpapan dan sekitarnya. "Kami berharap diskusi hari ini menghasilkan langkah konkret yang membawa manfaat luas bagi pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tutup Ananda. (Hms11)