Pokja Tatib DPRD Kaltim Lakukan Rapat Internal, Bahas Peraturan DPRD Kaltim Tentang Tatib dan Penyusunan Agenda Kegiatan

Kamis, 19 September 2024 56
Rapat Internal Kelompok Kerja Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (19/9/24)

BALIKPAPAN - Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Rapat Internal pertama setelah resmi terbentuk di  Hotel Grand Jatra Lantai 8 Ruang Sungkai Balikpapan pada, Kamis (19/9/24).

 

Rapat ini dilakukan dalam rangka Pembahasan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Serta penyusunan agenda kegiatan Pokja Tatib dan hal-hal lain yang dianggap penting.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Sarkowi V. Zahry didampingi Wakil Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. Dihadiri Ketua Sementara DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan anggota Pokja Tatib diantaranya Shemmy Permata Sari, Fadly Imawan, Sapto Setyo Pramono, Yusuf Mustafa, Abdulloh, Baharuddin Muin, Sabaruddin Parencalle, Muhammad Samsun, Hartono Basuki, Didik Agung Eko Wahono, Baba, Guntur, Selamat Ari Wibowo, Damayanti, Yenni Eviliana, Arfan, Subandi, Agusriansyah Ridwan, Agus Aras, dan Nurhadi Saputra.

 

“Terima kasih atas kehadirannya dalam rapat kerja Pokja Tatib hari ini. Sebelum kita membahas lebih dalam, untuk diketahui bersama bahwa pada tahun 2020 DPRD Kaltim sudah menyusun Tatib. Namun dalam perkembangannya pada  tahun 2023 itu ada perubahan. Oleh karena itu, Tatib Pokja tahun 2020 itu adalah pokoknya, sementara Tatib Pokja tahun 2023 perubahannya dan keduanya menjadi satu kesatuan,” ucap Sarkowi mengawali rapat kerja yang dipimpinnya.

 

Dengan mengacu pada Tatib tahun 2020 dan Tatib perubahan tahun 2023 inilah, Sarkowi menyampaikan kepada timnya agar dapat mencari refrensi kearifan lokal atau local wisdom dari provinsi-provinsi lain di Bumi Pertiwi ini yang nilai-nilainya sesuai dengan apa yang diperlukan dan dapat dimasukan pada Tatib DPRD Kaltim. 

 

“Rekan-rekan pada Pokja Tatib saya ingatkan agar benar-benar memikirkan substansinya. Kalau kita baca keseluruhan aturan yang ada dalam Tatib ini sebenarnya tidak perlu terlalu banyak perubahan. Namun yang perlu kita garis bawahi bersama ialah barangkali ada saran-saran terkait kearifan lokalnya itu yang mau kita atur sebenarnya,” tambahnya.

 

Lebih lanjut Sarkowi mengerahkan Pokja Tatib untuk bersama-sama menyusun terlebih dahulu agenda kegiatan Pokja yang di ketuainya. Hal ini dilakukan sebutnya guna mengefisienkan masa kerja Pokja Tatib selama kurun waktu satu bulan dengan kegiatan yang terjadwalkan dengan tepat. (hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Rapat Paripurna ke-20 DPRD Kaltim, Evaluasi APBD 2024 dan Penetapan Kode Etik Baru untuk Legislatif – SUB
Berita Utama 23 Juni 2025
0
SAMARINDA — Suasana khidmat mewarnai Rapat Paripurna ke-20 DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang digelar di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Senin (23/6/2025). Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, rapat tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, Sekretaris DPRD Norhayati Usman, serta Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Agenda pertama yakni jawaban pemerintah provinsi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam sambutannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi atas kritik membangun dari legislatif dan menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari fluktuasi harga batu bara hingga keterlambatan dana FCPF yang memengaruhi kinerja fiskal. Ia menegaskan komitmen Pemerintah untuk memperkuat tata kelola dengan prinsip keterbukaan dan efisiensi. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa tahapan akhir dalam pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan dilakukan secara cermat dan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Timur. "Hasil pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kaltim sebagai pertimbangan dan persetujuan serta penetapan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, yang akan disampaikan pada rapat paripurna selanjutnya,"ujarnya. Pada sesi berikutnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan laporan final mengenai Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Dokumen tersebut mempertegas standar moral dan perilaku bagi seluruh anggota dewan. Subandi menyebutkan adanya penyempurnaan signifikan, seperti penambahan mekanisme mediasi,penguatan proses aduan publik, serta sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran etika. “Kami ingin lembaga ini tetap menjadi teladan, menjaga kehormatan DPRD dengan sikap arif, jujur, dan bertanggung jawab,” tuturnya, disambut gestur penghormatan dari para peserta rapat. Puncak rapat ditandai dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan tersebut. Dengan jawaban bulat “Setuju” dari seluruh anggota dewan, palu diketuk menandai era baru etika legislatif yang lebih kokoh dan visioner. Rapat ditutup dengan pembacaan keputusan resmi oleh Sekretaris DPRD, menandai berakhirnya sesi penuh makna dan tanggung jawab institusional tersebut. (adv/hms9/hms6)