Pokja Tatib DPRD Kaltim Lakukan Rapat Internal, Bahas Peraturan DPRD Kaltim Tentang Tatib dan Penyusunan Agenda Kegiatan

Kamis, 19 September 2024 58
Rapat Internal Kelompok Kerja Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (19/9/24)

BALIKPAPAN - Kelompok Kerja (Pokja) Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Rapat Internal pertama setelah resmi terbentuk di  Hotel Grand Jatra Lantai 8 Ruang Sungkai Balikpapan pada, Kamis (19/9/24).

 

Rapat ini dilakukan dalam rangka Pembahasan Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Serta penyusunan agenda kegiatan Pokja Tatib dan hal-hal lain yang dianggap penting.

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Sarkowi V. Zahry didampingi Wakil Ketua Pokja Tatib DPRD Kaltim Baharuddin Demmu. Dihadiri Ketua Sementara DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua Sementara DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan anggota Pokja Tatib diantaranya Shemmy Permata Sari, Fadly Imawan, Sapto Setyo Pramono, Yusuf Mustafa, Abdulloh, Baharuddin Muin, Sabaruddin Parencalle, Muhammad Samsun, Hartono Basuki, Didik Agung Eko Wahono, Baba, Guntur, Selamat Ari Wibowo, Damayanti, Yenni Eviliana, Arfan, Subandi, Agusriansyah Ridwan, Agus Aras, dan Nurhadi Saputra.

 

“Terima kasih atas kehadirannya dalam rapat kerja Pokja Tatib hari ini. Sebelum kita membahas lebih dalam, untuk diketahui bersama bahwa pada tahun 2020 DPRD Kaltim sudah menyusun Tatib. Namun dalam perkembangannya pada  tahun 2023 itu ada perubahan. Oleh karena itu, Tatib Pokja tahun 2020 itu adalah pokoknya, sementara Tatib Pokja tahun 2023 perubahannya dan keduanya menjadi satu kesatuan,” ucap Sarkowi mengawali rapat kerja yang dipimpinnya.

 

Dengan mengacu pada Tatib tahun 2020 dan Tatib perubahan tahun 2023 inilah, Sarkowi menyampaikan kepada timnya agar dapat mencari refrensi kearifan lokal atau local wisdom dari provinsi-provinsi lain di Bumi Pertiwi ini yang nilai-nilainya sesuai dengan apa yang diperlukan dan dapat dimasukan pada Tatib DPRD Kaltim. 

 

“Rekan-rekan pada Pokja Tatib saya ingatkan agar benar-benar memikirkan substansinya. Kalau kita baca keseluruhan aturan yang ada dalam Tatib ini sebenarnya tidak perlu terlalu banyak perubahan. Namun yang perlu kita garis bawahi bersama ialah barangkali ada saran-saran terkait kearifan lokalnya itu yang mau kita atur sebenarnya,” tambahnya.

 

Lebih lanjut Sarkowi mengerahkan Pokja Tatib untuk bersama-sama menyusun terlebih dahulu agenda kegiatan Pokja yang di ketuainya. Hal ini dilakukan sebutnya guna mengefisienkan masa kerja Pokja Tatib selama kurun waktu satu bulan dengan kegiatan yang terjadwalkan dengan tepat. (hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)