Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim Menghadiri Pesta Rakyat Kaltim (PRK) Tahun 2024

Selasa, 9 Januari 2024 96
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo Mendampingi Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Membuka Pesta Rakyat Kaltim Tahun 2024 di Lapangan GOR Gelora Kadrie Oening Sempaja, Selasa (9/1/24).
SAMARINDA - Pj. Gubernur Akmal Malik didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud membuka sekaligus meresmikan Pesta Rakyat Kaltim (PRK) tahun 2024, Selasa (9/1/24) sebagai rangkaian dari kemeriahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kaltim Ke 67.

PRK yang dilaksanakan di halaman stadion GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda dijadwalkan dari tanggal 9 sampai 13 Januari mendatang.

Tampak hadir dalam pembukaan PRK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Anggota DPRD Kaltim yakni Puji Setyowati, Mimi Meriami Br Pane, Rima Hartati, Ambulansi Komariah dan Rusman Ya’qub.

Pembukaan PRK dimeriahkan dengan rangkaian kegiatan, mulai dari tarian kolosal, modeling, band lokal Kaltim, serta peninjauan stand bazar kuliner wastra dan kriya dari UMKM dan OPD Kaltim.

Selain itu, PRK 2024 juga akan menggelar kompetisi Got Talent, Fun Ranking 1, talkshow dan podcast. Kemudian pameran seni, fashion show, senam, pasar murah, jalan santai serta berbagai permainan dan kompetisi dengan doorprize dan hadiah.

Hasanuddin Mas’ud menyambut baik terhadap pelaksanaan PRK 2024 ini. Ia menilai, hal ini sebagai rangkaian dari kemeriahan HUT Kaltim ke 67 yang memberikan perasaan sukacita bagi masyarakat Kaltim khususnya Samarinda.

“Semoga kegiatan ini memberikan hiburan dan menggiatkan perekonomian bagi pelaku UMKM ,” ujarnya.(hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)