Pimpinan Dan Anggota DPRD Kaltim Hadiri Acara Pelantikan Wakil Ketua DPRD Paser

Rabu, 9 Oktober 2024 62
Anggota DPRD Kaltim dapil Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser  Yenni Eviliana, Fadly Imawan dan Abdurahman KA saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Paser.

PASER. Anggota DPRD Kaltim dapil Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser  yakni Yenni Eviliana, Fadly Imawan dan Abdurahman KA menghadiri rapat paripurna DPRD Paser.

 

Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna Baling Seleloi DPRD Paser, Rabu (9/10/2024) adalah dalam rangka peresmian dan pengucapan sumpah janji wakil ketua DPRD Paser masa jabatan 2024-2029.

 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi tersebut untuk melantik wakil ketua definitif yaitu Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua II Hendrawan Putra dari Fraksi Demokrat.

 

Pada kesempatan itu, Yenni Eviliana mengucapkan selamat atas pelantikan wakil ketua definif yang baru dan prosesi berjalan dengan lancar.

 

“Alhamdulillah, ini kan dapil saya PPU Paser. Pelantikan wakil ketua hari ini mudah-mudahan kedepannya dengan dua pimpinan yang baru dari Golkar dan dari Demokrat sinerginya semakin lebih mantap juga koordinasinya,” ucap politisi dari PKB ini.

 

Selain itu, untuk hal yang berkaitan support dan koordinasi dari provinsi pada kabupaten/kota ialah berupa bankeu.


“Lagian kalau mau support dan koordinasi, paling terhadap bankeu untuk ke kabupaten. Bagaimana caranya kita sama-sama membangun kabupaten, Kabupaten Paser khususnya,” jelas Yenni. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)