Pimpinan Dan Anggota DPRD Kaltim Hadiri Acara Pelantikan Wakil Ketua DPRD Paser

Rabu, 9 Oktober 2024 53
Anggota DPRD Kaltim dapil Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser  Yenni Eviliana, Fadly Imawan dan Abdurahman KA saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Paser.

PASER. Anggota DPRD Kaltim dapil Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser  yakni Yenni Eviliana, Fadly Imawan dan Abdurahman KA menghadiri rapat paripurna DPRD Paser.

 

Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna Baling Seleloi DPRD Paser, Rabu (9/10/2024) adalah dalam rangka peresmian dan pengucapan sumpah janji wakil ketua DPRD Paser masa jabatan 2024-2029.

 

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi tersebut untuk melantik wakil ketua definitif yaitu Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin dari Fraksi Golkar dan Wakil Ketua II Hendrawan Putra dari Fraksi Demokrat.

 

Pada kesempatan itu, Yenni Eviliana mengucapkan selamat atas pelantikan wakil ketua definif yang baru dan prosesi berjalan dengan lancar.

 

“Alhamdulillah, ini kan dapil saya PPU Paser. Pelantikan wakil ketua hari ini mudah-mudahan kedepannya dengan dua pimpinan yang baru dari Golkar dan dari Demokrat sinerginya semakin lebih mantap juga koordinasinya,” ucap politisi dari PKB ini.

 

Selain itu, untuk hal yang berkaitan support dan koordinasi dari provinsi pada kabupaten/kota ialah berupa bankeu.


“Lagian kalau mau support dan koordinasi, paling terhadap bankeu untuk ke kabupaten. Bagaimana caranya kita sama-sama membangun kabupaten, Kabupaten Paser khususnya,” jelas Yenni. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)