Pertajam Pengetahuan Dan Penyesuaian Terhadap Nomenklatur Baru

Senin, 7 Juni 2021 169
Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan (berbaju kemeja putih) saat memimpin rombongan studi banding ke Sekretariat DPRD Sulsel
MAKASAR. Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan didampingi sejumlah pejabat Struktural dan Staf dari Sekreatriat DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan studi banding ke Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Jum’at (4/6).

Kunjungan dengan agenda studi banding terkait implementasi peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut diterima langsung oleh Andi Amir selaku Kepala Bagian Umum Sekreatriat DPRD Sulsel.

Dikatakan Andi Amir bahwa Sekretariat DPRD Sulsel sudah diatur oleh Pergub No. 15 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Sulsel.

“Pergub No. 15 tahun 2020 terkait struktur Sekreatriat itu sudah disesuaikan dengan Permendagri 104,” ujar Andi Amir.
Selanjutnya, Muhammad Ramadhan menyampaikan rasa terima kasih atas penyambutan dari Sekretariat DPRD Sulsel. Dikatakannya, bahwa kunjungan ini demi untuk mempertajam pengetahuan dan penyesuaian dari nomenklatur yang baru.

“Sehingga penyesuaian ini perlu waktu dan percepatan sambil belajar. Perlu melihat contoh-contoh yang baik untuk dapat diimplementasikan,” kata Muhammad Ramadhan.

Ia mengharapkan dari hasil studi banding ini dapat menambah pengetahuan dari Pejabat Struktural dan staf Sekretariat dalam menjalankan struktur organisasi yang baru tersebut.

“Saya harap, dari hasil studi banding ini ada komparasi yang bagus yang bisa diambil, sehingga dapat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujarnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Paripurna DPRD Kaltim ke-35: DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Berita Utama 12 September 2025
0
Samarinda— DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kaltim resmi menandatangani kesepakatan perubahan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-35 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jumat (12/9/2025) malam. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis. Hadir pula Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekda Sri Wahyuni, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kaltim menyampaikan apresiasi atas kerja sama intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata komitmen bersama untuk menghadirkan pembangunan yang lebih responsif dan berkeadilan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS mencerminkan dinamika kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan yang lebih tepat sasaran. “Anggaran bukan hanya angka. Ia adalah cerminan visi pembangunan dan keberanian menjawab tantangan daerah secara konkret,” tambahnya. Sementara, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji turut menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kondisi aktual dan prioritas pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat. Penandatanganan dokumen dilakukan oleh pimpinan DPRD, Wakil Gubernur, dan Sekda Kaltim, disaksikan seluruh peserta rapat. Momen ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan perubahan APBD 2025, yang akan dilanjutkan dengan penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah. Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar tahapan selanjutnya berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang berdampak nyata bagi masyarakat Kaltim. Suasana rapat berlangsung khidmat dan terbuka untuk publik, mencerminkan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan anggaran daerah. (adv/hms6)