Perkuat Fungsi Kedewanan, Sekwan Berharap Setiap Kegiatan Dilaksanakan Dengan Maksimal

Kamis, 11 November 2021 279
Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadan.
SAMARINDA. Sekretariat DPRD Kaltim segera memperkuat fungsi kedewanan dari kegiatan reses dan sosialisasi perda (Sosper), hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dewan Muhammad Ramadan. Ia mengatakan penguatan kedua fungsi kedewanan ini yang rutin digelar tersebut untuk menyamakan persepsi. Dengan melakukan rapat koordinasi membahas penguatan kegiatan setiap per triwulan dan bulanan. "Akan membangun sinergitas sekretariat dengan anggota DPRD. Supaya segala bentuk tugas dan kewajiban bisa berjalan beringinan dan bersandar pada aturan yang berlaku," katanya.

Dengan demikian, dia berharap seluruh jajaran sekretariat DPRD Kaltim bisa memperkuat dan menjalankan peranannya masing-masing di bidangnya. Serta memperdalam pengetahuan tugas fungsi kedewanan dan sekretariat. Pun, ia mengingatkan agar anggota sekretariat dewan saat bertugas dapat meningkatkan kualitas kegiatan kedewanan dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten. "Kalau sprit kita kuat. Tentu seluruh sekretariat dewan akan lebih maju dan maksimal dalam menjalankan tugas serta fungsinya," ucapnya.

Terakhir, dirinya mengharapkan setiap pelaksanaan kegiatan kedewanan bisa lebih maksimal dan meningkatkan sinergi kebersamaan agar setiap kinerja dewan bisa dirasakan oleh masyarakat. "Pentingnya itu selalu update peraturan dari Undang-Undang, Peraturan Presiden sampai peraturan menteri," tandasnya. (adv/hms7)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dorong Sinergi dan Digitalisasi CSR, Perda TJSL Kaltim Akan Dievaluasi
Berita Utama 10 November 2025
0
SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk membahas tindak lanjut Pengelolaan Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Timur. Rapat yang bertujuan memaksimalkan peran CSR dalam pembangunan daerah ini dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta sejumlah Anggota Komisi, yaitu Agus Aras, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agusriansyah Ridwan di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/25). Fokus utama pembahasan dalam pertemuan ini dilatarbelakangi oleh potensi penurunan fiskal daerah, sementara Pemprov memiliki program pembangunan prioritas yang membutuhkan pembiayaan besar. Untuk itu Komisi IV menekankan perlunya mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD. ”Mensinergikan pendanaan CSR berdampingan dengan APBD itu sangat penting. Sinergi ini sangat krusial dalam rangka memaksimalkan peran pendanaan CSR bagi pembangunan Kaltim,” ujar Muhammad Darlis Pattalongi. Ia menambahkan bahwa digitalisasi terhadap program-program CSR juga sangat dibutuhkan. Legislator Daerah Pemilihan Kota Samarinda ini menegaskan bahwa pada dasarnya Pemerintah Daerah dalam hal ini tidak diperbolehkan mengambil dana CSR, melainkan hanya berperan dalam menyediakan perencanaan program yang belum terbiayai oleh APBD dan tepat guna serta tepat sasaran melalui program CSR. "Dengan kita bersinergi maka kita bisa memilah mana program yang bisa kita arahkan menggunakan APBD dan mana program yang kita arahkan melalui CSR," jelas Darlis. Ia kemudian mencontohkan Provinsi Kalimantan Barat yang telah berhasil mengimplementasikan pengelolaan dana CSR melalui Tim Fasilitasi di bawah BAPPEDA Provinsi. Diharapkan, melalui program yang terarah dan digitalisasi, tidak ada lagi duplikasi, tumpang tindih, atau ketertinggalan program. Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menilai Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perlu dievaluasi. Evaluasi bertujuan menyelaraskan CSR dengan program prioritas pembangunan, melibatkan Baznas, serta memastikan integrasi program. RDP ini kemudian menghasilkan kesepakatan bahwa pengelolaan CSR di Kaltim harus dilakukan secara sinergis, terintegrasi, terkoordinasi, dan terdigitalisasi. Biro Hukum Setda Kaltim bersama Bappeda Kaltim diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian Perda TJSL. Serta untuk mendukung program digitalisasi, disepakati Tim Sakti CSR akan memberikan pendampingan. (Hms11)