SAMARINDA. Seiring dengan kondisi pandemi covid-19 yang belum berakhir dan peningkatan kasus terkonfirmasi positif yang terderung meningkat, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengetatan akses masuk kantor.
Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya aplikasi peduli lindungi berupa scan barcode yang dipasang disetiap gedung. Penerapan aplikasi tersebut mengharuskan siapa saja yang masuk kantor wajib scan barcode untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah vaksin.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hardiyanto menuturkan tujuan dari penerapan aplikasi peduli lindungi tersebut sebagai bagian dari pengendalian penyebaran covid-19.
“Jadi seluruh karyawan dan tamu termasuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya apabila masuk kantor maka wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi Peduli Lindungi dengan scan QR Code yang telah disediakan,” sebutnya.
Terlebih terbitnya instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 sampai 3 serta mengoptimalkan posko penanganan corona penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kaltim.
"Tidak perlu khawatir akan ada petugas yang membantu bagaimana cara scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Diharapkan adanya scan barcode ini nantinya lebih terkontrol sekaligus menggalakkan masyarakat untuk vaksin,” tutupnya. (adv/hms4)
Hal ini dibuktikan dengan diterapkannya aplikasi peduli lindungi berupa scan barcode yang dipasang disetiap gedung. Penerapan aplikasi tersebut mengharuskan siapa saja yang masuk kantor wajib scan barcode untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah vaksin.
Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hardiyanto menuturkan tujuan dari penerapan aplikasi peduli lindungi tersebut sebagai bagian dari pengendalian penyebaran covid-19.
“Jadi seluruh karyawan dan tamu termasuk masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya apabila masuk kantor maka wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi Peduli Lindungi dengan scan QR Code yang telah disediakan,” sebutnya.
Terlebih terbitnya instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 sampai 3 serta mengoptimalkan posko penanganan corona penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Kaltim.
"Tidak perlu khawatir akan ada petugas yang membantu bagaimana cara scan barcode aplikasi Peduli Lindungi. Diharapkan adanya scan barcode ini nantinya lebih terkontrol sekaligus menggalakkan masyarakat untuk vaksin,” tutupnya. (adv/hms4)