Pergub Bankeu 2023 “Dikunci” Rp 800 Miliar?, Muhammad Adam: Alangkah Baiknya Dibahas di TAPD Dulu

Rabu, 15 Juni 2022 159
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam mempertanyakan sistem baru Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim. Menurutnya, isi yang tertuang dalam RKPD tidak pararel dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, terkait pengaturan bantuan keuangan (Bankeu).

Dirinya pun bertanya mengenai Bankeu yang sudah “dikunci” oleh Pemprov Kaltim sebesar Rp 800 miliar, padahal saat ini masih dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“2021, kami agak repot karena sistem baru RKPD, baik Bankeu, belanja langsung, hibah yang sebelumnya pararel, tapi ini jauh dari Pergub. Ini sudah ada yang mengatur bantuan keuangan. Pergub, Bankeu kita masih penyampaian KUA-PPAS, kita berdiskusi dengan mitra, tapi kita dikunci Rp 800 miliar untuk tahun 2023,” ujarnya, dalam rapat pimpinan DPRD Kaltim bersama Pimpinan Pemprov Kaltim di Gedung D Lantai 6, Kantor DPRD Kaltim.

Dia menilai, dengan Pergub Bankeu Rp 800 miliar untuk tahun 2023 tersebut, hendaknya mendapatkan kesepakatan bersama, antara legislatif dan eksekutif. “2023 Pergub sudah ada.

Alangkah baiknya Pergub yang dikunci Rp 800 miliar ini kita bahas di TAPD dulu, kita diskusikan dulu,” katanya. “Jika memang sebuah keharusan dan aturannya begitu, mungkin paling tidak, kita jauh hari diskusi. Tapi kita belum bicara nota keuangan KUA-PPAS. Tapi info sudah ada atau draf, tapi
mohon DPRD diajak diskusi,” sambungnya.

Adam berharap, ke depan tidak ada lagi usulan kabupaten/kota yang diusulkan untuk memperoleh Bankeu akhirnya tertolak, lantaran Pergub Bankeu tersebut. “Usulan kabupaten/kota yang kita mintakan Bankeu melalui Reses kita harapkan jangan sampai terulang seperti tahun lalu,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi III DPRD Kaltim Gali Progres Program Kerja Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR-PERA Kaltim
Berita Utama 18 November 2025
0
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama mitra kerjanya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim, pada Selasa (18/11/2025) di Balikpapan.  Raker ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai progres pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2025 dari kedua dinas. Pembahasan dibagi menjadi dua sesi, diawali dengan Dishub Kaltim,kemudian dilanjutkan dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurahman KA, serta anggota Komisi III Arfan, Abdul Rakhman Bolong, dan Baharuddin Muin.  Dalam pembukaannya, Abdulloh menekankan pentingnya raker ini mengingat peran strategis kedua mitra. Dishub Kaltim dalam sektor perhubungan untuk mendukung konektivitas, distribusi logistik, dan keselamatan transportasi, sementara Dinas PUPR-PERA merupakan motor penggerak pembangunan fisik.  Komisi III memandang penting untuk memastikan setiap anggaran menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat Kaltim, sehingga diperlukan pemaparan yang objektif terkait capaian kinerja, realisasi anggaran, kendala lapangan, serta kebutuhan dukungan kebijakan. Terkait pelaksanaan kegiatan, Abdulloh juga menyampaikan kebijakan tegas mengenai kontrak. Kontrak kegiatan akan dinilai sesuai progres, dan tidak akan ada perpanjangan kontrak kerja hingga 50 hari kerja jika pekerjaan selesai tepat waktu atau bahkan jika putus kontrak. Pembayaran akan dilakukan secukupnya berdasarkan administrasi realisasi progres yang dicapai. Plt Kepala Dishub Kaltim, Heru Santosa, memaparkan bahwa secara umum kegiatan Dishub Kaltim berjalan sesuai jadwal di masing-masing bidang. Realisasi keuangan rata-rata mencapai 75-78% dan fisik sekitar 78-81% di Tahun 2025, menunjukkan capaian yang cukup baik. Namun, ia mengakui masih terdapat bidang yang realisasinya belum mencapai target, khususnya bidang pelayaran dan beberapa kegiatan pada UPTD Terminal.  Meskipun demikian, presentasi tersebut menggambarkan arah pembangunan Dishub Kaltim yang semakin terintegrasi dengan fokus pada keselamatan transportasi, kelancaran mobilitas, penguatan konektivitas wilayah, dan penyelesaian proyek strategis. Sementara itu, Dinas PUPR-PERA Kaltim melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rahmat, memaparkan progres realisasi tahun 2025 yang menunjukkan deviasi signifikan dari rencana. Realisasi fisik baru mencapai 55,61% terhadap rencana 64,87%, sedangkan realisasi keuangan baru 26,24% dari target 64,26%.  Rahmat menjelaskan bahwa kondisi ini menggarisbawahi perlunya percepatan pelaksanaan kegiatan menjelang akhir tahun dan penanganan hambatan yang mengakibatkan keterlambatan. Secara umum, materi presentasi PUPR-PERA menegaskan fokus pemerintah provinsi pada percepatan pembangunan infrastruktur permukiman dan penataan bangunan, dengan kebutuhan penguatan koordinasi dan pengendalian untuk memastikan pencapaian target. Menanggapi pemaparan tersebut, Abdulloh kemudian meminta agar Anggota Komisi III segera melakukan peninjauan lapangan sesuai Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Peninjauan akan difokuskan pada pekerjaan tahun 2025, baik murni maupun perubahan, yang sedang dilaksanakan maupun yang sudah selesai. Untuk memfasilitasi percepatan peninjauan lapangan ini, Dishub Kaltim dan Dinas PUPR-PERA Kaltim diminta segera menyiapkan data kegiatan per daerah pemilihan kepada Komisi III DPRD Kaltim.