Pergub Bankeu 2023 “Dikunci” Rp 800 Miliar?, Muhammad Adam: Alangkah Baiknya Dibahas di TAPD Dulu

Rabu, 15 Juni 2022 147
Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam mempertanyakan sistem baru Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim. Menurutnya, isi yang tertuang dalam RKPD tidak pararel dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim, terkait pengaturan bantuan keuangan (Bankeu).

Dirinya pun bertanya mengenai Bankeu yang sudah “dikunci” oleh Pemprov Kaltim sebesar Rp 800 miliar, padahal saat ini masih dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“2021, kami agak repot karena sistem baru RKPD, baik Bankeu, belanja langsung, hibah yang sebelumnya pararel, tapi ini jauh dari Pergub. Ini sudah ada yang mengatur bantuan keuangan. Pergub, Bankeu kita masih penyampaian KUA-PPAS, kita berdiskusi dengan mitra, tapi kita dikunci Rp 800 miliar untuk tahun 2023,” ujarnya, dalam rapat pimpinan DPRD Kaltim bersama Pimpinan Pemprov Kaltim di Gedung D Lantai 6, Kantor DPRD Kaltim.

Dia menilai, dengan Pergub Bankeu Rp 800 miliar untuk tahun 2023 tersebut, hendaknya mendapatkan kesepakatan bersama, antara legislatif dan eksekutif. “2023 Pergub sudah ada.

Alangkah baiknya Pergub yang dikunci Rp 800 miliar ini kita bahas di TAPD dulu, kita diskusikan dulu,” katanya. “Jika memang sebuah keharusan dan aturannya begitu, mungkin paling tidak, kita jauh hari diskusi. Tapi kita belum bicara nota keuangan KUA-PPAS. Tapi info sudah ada atau draf, tapi
mohon DPRD diajak diskusi,” sambungnya.

Adam berharap, ke depan tidak ada lagi usulan kabupaten/kota yang diusulkan untuk memperoleh Bankeu akhirnya tertolak, lantaran Pergub Bankeu tersebut. “Usulan kabupaten/kota yang kita mintakan Bankeu melalui Reses kita harapkan jangan sampai terulang seperti tahun lalu,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)